Cari Berita

MA Panggil 34 Hakim Ikuti Pelatihan SAKIP Secara Daring

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-14 15:15:13
Dok. Ist

Megamendung, Bogor - Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP), memanggil 34 hakim dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia untuk mengikuti Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Batch XI.

Pemanggilan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 528/BSDK.4/DL1.6/IX/2026 tanggal 8 September 2026 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan SAKIP Batch XI, yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama terkait dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI, Darmoko Yuti Witanto. Surat tersebut meminta setiap Ketua Pengadilan menugaskan hakim yang namanya tercantum dalam daftar peserta terlampir untuk mengikuti pelatihan dimaksud.

Pelatihan akan dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 21 sampai dengan 24 September 2026. ID dan kata sandi Zoom Meeting akan diinformasikan kemudian oleh panitia penyelenggara.

Baca Juga: SAKIP Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Pilar Budaya Kerja Berorientasi Hasil

Surat pemanggilan mencantumkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi seluruh peserta, antara lain mengunduh aplikasi Zoom Meeting, mengenakan pakaian berwarna hitam putih (peserta perempuan yang berjilbab mengenakan jilbab putih), serta dibebastugaskan dari beban kerja kantor selama pelatihan berlangsung. Peserta yang berhalangan hadir diwajibkan mengonfirmasi ketidakhadirannya secara tertulis kepada panitia paling lambat tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Implementasi SAKIP, Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan & Berorientasi Hasil

Sebagai bagian dari komitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), surat tersebut turut menegaskan larangan bagi peserta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun, baik kepada perseorangan maupun lembaga penyelenggara. Setiap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kode etik dalam pelayanan dapat dilaporkan melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI pada laman https://siwas.mahkamahagung.go.id/.

Koordinasi pelaksanaan pelatihan ditangani oleh panitia Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI, dengan Yusdiana Iskandar, S.Kom., M.Msi bertindak sebagai Koordinator Panitia. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…