Cirebon - Pengadilan Negeri Cirebon kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Melalui putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Cbn, hakim tunggal Rahmawan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Fifi Sofiah terhadap Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan secara aktif dalam jangka waktu yang tidak wajar merupakan bentuk penundaan yang tidak sah. Hakim juga memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara pidana atas nama Ifan Effendy dan Puguh Purwandono secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Permohonan praperadilan ini berangkat dari laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang telah diajukan sejak 31 Desember 2020. Dalam prosesnya, penyidik diketahui telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Puguh Purwandono, Dudung Durjaya, dan Ifan Effendy. Namun demikian, perkembangan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan menuju penyelesaian.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?
Khusus terhadap tersangka Puguh Purwandono, proses hukum terhambat oleh alasan kesehatan yang didasarkan pada rekomendasi dokter mitra Klinik Bhayangkara, sehingga belum dilakukan pelimpahan perkara. Sementara itu, berkas perkara atas nama Ifan Effendy belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cirebon, yang kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
Situasi semakin kompleks ketika muncul perkara perdata yang diajukan oleh Ifan Effendy di Pengadilan Negeri Sumber dengan register Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr. Penyidik kemudian menangguhkan penanganan perkara pidana hingga perkara perdata tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara perdata itu sendiri telah bergulir hingga tingkat kasasi dan pada akhirnya dikabulkan sebagian. Berdasarkan hal tersebut Termohon mengeluarkan Laporan Hasil Gelar Perkara Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/684/B/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim Rahmawan menegaskan bahwa alasan Termohon yang mendasarkan penundaan penyidikan pada adanya perkara perdata tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Adanya dua pertentangan dalam Perkara Pidana dan Perkara Perdata tidak serta merta dapat menyebabkan perkara atas Tersangka Ifan Effendy anak dari alm Tan Soen Tiong menjadi undue delay yang memiliki arti penundaan penanganan perkara atau layanan hukum yang berlarut-larut, tidak semestinya, dan melampaui batas waktu baku mutu yang ditentukan” demikian bunyi pertimbangan putusan.
Lebih jauh, hakim menilai bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, khususnya terkait keharusan penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar (reasonable time). Selain itu, stagnasi penyidikan juga dinilai melanggar asas peradilan cepat (speedy trial), kepastian hukum (legal certainty), dan akuntabilitas penegakan hukum.
Berdasarkan bukti yang diajukan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari tahun 2023 hingga 2025, hakim menemukan bahwa perkembangan perkara cenderung bersifat administratif dan berulang tanpa langkah konkret menuju penyelesaian perkara.
Baca Juga: Plea Bargain Diterima, PN Cirebon Alihkan ke Acara Singkat Pemeriksaan Pencurian Ponsel
“Lamanya waktu penyidikan tanpa adanya penyelesaian yang jelas, serta tidak adanya alasan hukum yang sah dan konsisten, telah memenuhi kualifikasi sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” lanjut pertimbangan hakim dalam putusannya.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan Termohon sebagai bentuk penundaan penyidikan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. (ayt/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI