Cari Berita

Putusan Inkrah, Lahan Seluas 5.939 M2 Berhasil Dieksekusi PN Bulukumba

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-09-16 10:00:10
Dok. PN Bulukumba

Bulukumba, Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuntaskan eksekusi perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Blk jo 241/PDT/2023/PT Mks jo 1897 K/Pdt/2025. Eksekusi dilaksanakan pada Senin (15/9) terhadap sebidang tanah perumahan dan kebun seluas 5.939 meter persegi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Rahmawati Binti Bibo, Ratna Binti Bibo, dan Jamaluddin Binti Bibo. Mereka sebelumnya menggugat Sapanang Binti Doleng dan Udin alias Oddo Binti Bolong karena dinilai menguasai objek tanah tanpa alas hak.

PN Bulukumba mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar setelah banding para tergugat ditolak. Upaya kasasi pun kandas di Mahkamah Agung yang menolak permohonan para tergugat. Dengan demikian, perkara dinyatakan inkrah dan para penggugat sah sebagai pemilik tanah.

Berdasarkan permohonan eksekusi, PN Bulukumba menurunkan tim juru sita dan panitera untuk menuntaskan eksekusi. Proses berlangsung tertib dan tanpa perlawanan dari pihak tergugat.

“Eksekusi berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon,” ujar Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, di lokasi eksekusi.

Pelaksanaan ditutup dengan serah terima objek sengketa serta penandatanganan berita acara eksekusi oleh panitera, juru sita, pemohon eksekusi, dan saksi-saksi. Pihak termohon tidak hadir dalam proses tersebut. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI