Panyabungan
- Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada
Terdakwa Wildan atas kasus pembunuhan yang korbannya ibu kandungnya sendiri.
Putusan perkara tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang
Sidang Sari pada Rabu (03/06/2025).
“Menyatakan Terdakwa Wildan bin Alm. Sudut
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim PN
Madina yang diketuai oleh, Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan
Erico Leonard Hutauruk, masing-masing selaku Hakim Anggota, di hadapan Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Terdakwa didampingi Penasihat
Hukumnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhi Majelis
Hakim, Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan usai dijelaskan hak
Terdakwa tersebut.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
Mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam
putusan, bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandung Terdakwa
sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, karena pada
hakikatnya seorang anak harus menjaga, melindungi, memberi rasa hormat terhadap
orang tuanya, sementara apa yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandungnya
sendiri bertentangan dengan hakikat seorang manusia khususnya sebagai seorang
anak yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan,
dan hukum.
Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal
Terlebih lagi dengan memandang fakta
meskipun ibu Terdakwa telah memohon kepada Terdakwa untuk menghentikan tebasan
parangnya, namun Terdakwa tetap menghunjamkan parang ke leher ibunya sebanyak 3
(tiga) kali dan bahkan tidak memberikan pertolongan sama sekali usai ibu
Terdakwa terkulai lemas tak berdaya di lantai. Sehingga berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (cas/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI