Cari Berita

Rampas Nyawa Ibu Kandung, Terdakwa Dihukum Mati oleh PN Mandailing Natal

Humas PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-06-04 14:45:57
Dok. PN Mandailing Natal

Panyabungan - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Wildan atas kasus pembunuhan yang korbannya ibu kandungnya sendiri. Putusan perkara tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Sari pada Rabu (03/06/2025).

“Menyatakan Terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim PN Madina yang diketuai oleh, Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan Erico Leonard Hutauruk, masing-masing selaku Hakim Anggota, di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhi Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan usai dijelaskan hak Terdakwa tersebut.

Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Mengutip pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan, bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan terhadap ibu kandung Terdakwa sendiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, karena pada hakikatnya seorang anak harus menjaga, melindungi, memberi rasa hormat terhadap orang tuanya, sementara apa yang dilakukan Terdakwa terhadap ibu kandungnya sendiri bertentangan dengan hakikat seorang manusia khususnya sebagai seorang anak yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, dan hukum.

Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

Terlebih lagi dengan memandang fakta meskipun ibu Terdakwa telah memohon kepada Terdakwa untuk menghentikan tebasan parangnya, namun Terdakwa tetap menghunjamkan parang ke leher ibunya sebanyak 3 (tiga) kali dan bahkan tidak memberikan pertolongan sama sekali usai ibu Terdakwa terkulai lemas tak berdaya di lantai. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. (cas/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI