Jakarta – Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim terus menunjukkan kemajuan signifikan. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Polhukkam Novianto Murti Hantoro, serta para pemangku kepentingan terkait pada Rabu (21/01).
Dalam paparan laporan kemajuan, disampaikan bahwa tahapan yang telah dan sedang dilakukan meliputi penyusunan draf Naskah Akademik, penyusunan draf RUU Jabatan Hakim, serta persiapan pelaksanaan uji publik.
“Penugasan awal dari Komisi III DPR RI untuk menyusun NA dan RUU Jabatan Hakim diberikan pada 23 Juni 2025. Selanjutnya, pada periode Juli hingga September 2025 dilakukan penyerapan konsep, penyerapan aspirasi, serta uji publik dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan sejumlah perguruan tinggi,” ujar Bayu Dwi Anggono mengawali paparannya.
Baca Juga: Dari Tiang Eksekusi ke Meja Refleksi, Evolusi Pidana Mati dalam Reformasi Hukum Pidana
Hasil dari rangkaian proses tersebut membawa RUU Jabatan Hakim masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 pada 23 September 2025. Pembaruan penugasan kembali diberikan oleh Komisi III DPR RI pada 14 Januari 2025 untuk melanjutkan dan memantapkan proses penyusunan.
Hingga saat ini, RUU Jabatan Hakim berada pada tahap penyusunan, yakni tahap kedua dalam tahapan pembentukan undang-undang. Secara keseluruhan, tahapan pembentukan undang-undang meliputi perencanaan melalui Prolegnas, penyusunan NA dan RUU, pembahasan bersama DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama, pengesahan oleh Presiden, serta pengundangan dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka menjamin partisipasi publik yang bermakna, Badan Keahlian DPR RI telah melibatkan sejumlah tokoh dan pakar, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufik HZ, Tenaga Ahli Komisi Yudisial Dr. Imran, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta akademisi dari banyak universitas di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dari sisi urgensi, RUU Jabatan Hakim disusun berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan (2), yang menegaskan pentingnya jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengaturan jabatan hakim dipandang krusial untuk meneguhkan martabat, integritas, serta peran strategis hakim sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Secara sosiologis, terdapat delapan isu utama yang menjadi perhatian, antara lain dualisme status hakim sebagai pejabat negara dan PNS, keterlibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim selain hakim agung yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar, minimnya jaminan keamanan hakim, hingga belum optimalnya sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, promosi, mutasi, dan pengawasan hakim. Selain itu, isu masa pengabdian hakim dan jaminan hak keuangan serta kesejahteraan juga menjadi perhatian penting,” tambah Bayu.
Dari aspek yuridis, RUU Jabatan Hakim merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 25 UUD 1945 yang selama ini dinilai belum terwujud secara optimal. RUU ini dirancang dalam 12 bab dan 72 pasal, dengan pokok pengaturan antara lain perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara, pemberian kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk merekrut hakim secara mandiri (kecuali hakim agung), konsolidasi pengaturan jabatan hakim di empat lingkungan peradilan, perluasan jaminan keamanan hingga mencakup keluarga hakim, serta peningkatan kesejahteraan melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu.
RUU ini juga mengatur perpanjangan usia pensiun hakim, yakni 67 tahun untuk hakim tingkat pertama, 70 tahun untuk hakim tinggi, dan 75 tahun untuk hakim agung. Pembinaan hakim tingkat pertama dan banding diatur secara komprehensif, mencakup penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, serta promosi dan mutasi. Pengangkatan hakim tingkat pertama dilakukan melalui pengaturan formasi, alokasi kebutuhan, pendidikan, dan penetapan.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diatur secara khusus dalam Bab V. Pada Bab VI mengenai hak dan kewajiban, Badan Keahlian DPR RI mengusulkan agar pemberian hak kepada hakim tidak didasarkan pada kelas pengadilan atau lingkungan peradilan, sebagai wujud keadilan bagi seluruh hakim. Sementara itu, Bab VII mengatur pengelolaan hakim, termasuk persyaratan usia bagi CPNS calon hakim, yakni minimal 23 tahun dan maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: Sosok Prof Yanto dan Jalan Panjang RUU Jabatan Hakim
Dalam diskusi, Safarudin menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait usia pensiun hakim agung 75 tahun agar tetap sejalan dengan aspek kinerja dan kesehatan. Sementara itu, Soedeson Tandra mengusulkan pengaturan mengenai imunitas hakim dan contempt of court, dengan menegaskan bahwa hakim tidak dapat diadili atas putusannya demi menjaga independensi dan kualitas putusan.
Menutup rangkaian pembahasan, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan konsekuensi konstitusional dari prinsip negara hukum yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, guna memastikan keadilan tidak menemui jalan buntu dari proses pemeriksaan hingga pelaksanaan eksekusi. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI