Cari Berita

Sastromoeljono: Tim Pengacara Bung Karno, Hakim, hingga Pejuang Kemerdekaan

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2025-03-11 09:50:37
Dari kiri ke kanan: Gunawan Mangunkusumo, Mohammad Hatta, Iwa Kusumasumantri, Sastromoeljono, dan Sartono (dok.ist)

Jakarta- Pada saat Bung Karno didakwa oleh penjajah Belanda, ia dibela oleh sejumlah advokat, salah satunya Sastromoeljono. Tapi jarang diketahui bila Sastromoeljono juga pernah menjadi hakim.

Hal itu sebagaimana DANDAPALA kutip dari Buku ‘Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia’,  Selasa (11/3/2025). Di mana Sastromoeljono dilahirkan di Kudus pada 16 Oktober 1898. 

Sebagai anak priyayi, Sastromoeljono mendapatkan akses lebih dibanding rakyat kebanyakan. Ia memanfaatkan hal tersebut untuk sekolah dan berjuang memerdekaan Indonesia. Yaitu dengan sekolah di Europese Lagere School tahun 1912 dan dilanjutjan ke Rechtshool di Jakarta yang diselesaikan pada 1918. Lalu Sastromoeljono menjadi pegawai di Kantor Agraria di Pekalongan dan Fiscal Griferf Batavia (Jakarta sekarang).

Selepas itu, ia berangkat ke Belanda untuk mendapatkan gelar Mr alias Meester en de Rechteen. Kuliah di negeri penjajah ia selesaikan pada 1922. Di Belanda, ia aktif dalam berorganisasi untuk memerdekakan Indonesia yaitu pengurus Perhimpoenan Indonesia di Gravenhage, Belanda.

Sepulangnya ke Indonesia, Sastromoeljono menjadi advokat selama 16 tahun lamanya. Ia juga akif sebagai pengurus advokat di Semarang (1937-1940) dan Boedi Oetomo.

“Jabatan yang paling menonjol ialah ketika menjadi pembela Ir Sukarno dan kawan-kawan di depan Pengadilan Bandung pada tahun 1930,” tulis buku di halaman 143 itu.

Sastromoeljono membela Bung Karno bersama 2 pengacara lainnya, yaitu Sartono dan M Iskaq. Ikut diadili juga selain Soekarno yaitu Maskoen, Soepriadinata dan Gatot Mangkoepradja.

Di mana Bung Karno dkk diadili karena aktivitasnya dalam membela bangsa Indonesia untuk merdeka. Tapi karena intervensi kekuasaan, pembelaan Sastromoeljono dkk dimentahkan dan Bung Karno dihukum 4 tahun penjara.

Kembali lagi ke Sastromoeljono. Menjelang kedatangan penjajah Jepang, Sastromoeljono menjabat kepala kantor dari Direktorat Kabinet van den GG. Saat pendudukan Jepan, Sastromoeljono ditunjuk menjadi hakim.

“Ia menjadi hakim Pengadilan Jakarta (29 April 1942), kemudian hakim Pengadilan Tingkat Tinggi (27 September 1942), hakim Pengadilan Tertinggi (3 April 1943),” demikian dikisahkan.

Akhirnya, Sastromoeljono bergabung ke dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, Sastromoeljono pernah dipercaya menjadi Wali Kota Jakarta pada masa Republik Indonesia Serikat. Sastromoeljono wafat pada 28 Juni 1956.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum