Bung Karno dalam bukunya Sarinah menegaskan bahwa perempuan memiliki peran fundamental dalam membangun bangsa. Pemikiran ini tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari pengalaman pribadinya bersama sosok Sarinah, seorang perempuan sederhana yang menjadi pengasuhnya di masa kecil. Sarinah bukan hanya merawat Bung Karno, tetapi juga menanamkan kesadaran sosial dalam dirinya. Dari Sarinah, Bung Karno belajar tentang penderitaan rakyat kecil, ketidakadilan sosial, dan betapa beratnya perjuangan perempuan dalam menghadapi kemiskinan dan diskriminasi.
Pelajaran dari Sarinah inilah yang kemudian mengilhami Bung Karno untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam Sarinah, ia menegaskan bahwa perempuan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk dalam sistem hukum. Perempuan bukan hanya pelengkap laki-laki, tetapi memiliki kapasitas dan ketangguhan untuk menjadi pemimpin, termasuk dalam bidang peradilan. Prinsip ini sejalan dengan amanat Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Ratifikasi CEDAW mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam sistem peradilan. Ini berarti bahwa negara harus memastikan hakim perempuan memiliki akses yang sama dalam promosi jabatan, perlindungan dari diskriminasi, serta dukungan dalam menjalankan tugasnya. Sayangnya, dalam praktiknya, hakim perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stereotip gender yang membatasi peran mereka. Padahal, kehadiran hakim perempuan berperan penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Oleh karena itu, implementasi prinsip kesetaraan perlu terus diperkuat agar perempuan dalam peradilan benar-benar mendapatkan hak yang dijamin oleh hukum.
Di luar aspek formal profesi hukum, ada peran lain yang sering luput dari perhatian, yaitu istri hakim yang mendampingi suami bertugas di daerah terpencil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami istri memiliki hak dan kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga dan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, banyak istri hakim harus mengorbankan karier dan kehidupan sosial mereka ketika mengikuti suami bertugas di pelosok negeri. Mereka sering kali meninggalkan pekerjaan, pendidikan, dan lingkungan sosial yang telah mereka bangun, tanpa ada perlindungan atau kompensasi dari negara.
Istri hakim di daerah terpencil menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan hingga keterpencilan dari jaringan sosial yang dapat mendukung perkembangan diri mereka. Sama seperti Sarinah yang dengan penuh ketulusan mendampingi Bung Karno dan menanamkan nilai-nilai perjuangan dalam dirinya, istri hakim juga berjuang dalam diam untuk memastikan suaminya dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan baik.
Namun, kontribusi ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dalam sistem hukum kita. Negara belum memiliki kebijakan yang secara khusus memberikan dukungan bagi istri hakim di daerah terpencil. Padahal, jika merujuk pada prinsip keadilan sosial dalam Pancasila dan amanat CEDAW, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan, baik sebagai hakim maupun sebagai pendamping yang ikut berkorban dalam sistem peradilan.
Bentuk konkret perlindungan, dukungan, dan pengakuan bagi perempuan dalam sistem peradilan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan. Untuk hakim perempuan, negara harus memastikan kesempatan yang sama dalam jenjang karier dan promosi jabatan, serta perlindungan dari diskriminasi berbasis gender. Regulasi harus diperkuat agar sistem peradilan lebih inklusif, termasuk dengan menyediakan fasilitas kerja yang ramah perempuan, seperti dipermudah dalam mendapatkan cuti melahirkan dan penitipan anak di lingkungan pengadilan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Bagi istri hakim, negara harus memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menyediakan akses pekerjaan di daerah penugasan suami, memberikan program pemberdayaan ekonomi, serta menjamin pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Salah satu organisasi istri hakim yang diikuti adalah Dharmayukti Karini juga perlu diperkuat dengan dukungan kebijakan agar lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga hakim di daerah terpencil. Selain itu, pemberian insentif tambahan bagi hakim yang bertugas di pelosok negeri juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan kesejahteraan keluarga mereka.
Hari Perempuan Internasional menjadi momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya peran perempuan dalam hukum dan peradilan. Pemikiran Bung Karno dalam Sarinah harus menjadi inspirasi bagi negara untuk tidak hanya berbicara soal emansipasi dalam konteks formal, tetapi juga memberikan pengakuan nyata terhadap perjuangan perempuan dalam dunia hukum dan peradilan. Kesetaraan gender dalam hukum bukan hanya tentang membuka akses bagi perempuan untuk berkarier sebagai hakim, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap perempuan yang berkontribusi dalam sistem peradilan, termasuk istri hakim di pelosok negeri, mendapatkan perlindungan, dukungan, dan pengakuan yang layak. Implementasi kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan perempuan dalam sistem peradilan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan integritas lembaga peradilan secara keseluruhan.
Selamat Hari Perempuan Internasional! Jadilah pilar keadilan dan sumber inspirasi bagi dunia.
Iqbal Lazuardi
Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum