Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada A, laki-laki (23) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan nomor 38, Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis (27/11).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan”, ucap hakim ketua majelis, Muhammad Fauzi Salam.
Majelis Hakim berpendapat, terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi karena terdakwa dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada khalayak.
Baca Juga: Drama Foto Panas Berujung Pukul: PN Pangkajene Vonis Terdakwa 3 Bulan
Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa A yang merupakan mantan pacar korban AR cemburu karena mengetahui bahwa setelah memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa, korban berpacaran dengan seorang lelaki bernama K yang merupakan teman kuliah terdakwa dan korban.
Terdakwa yang tidak rela korban berpacaran dengan K menyebarkan tangkapan layar dari hasil rekaman layar video call terdakwa dengan korban melalui aplikasi whatsapp kepada 3 orang, yaitu R, teman terdakwa dan korban, K, pacar korban dan kepada korban sendiri. Terdakwa mengirimkannya dengan fitur sekali lihat yang tersedia pada aplikasi itu.
Dalam tangkapan layar tersebut terlihat korban sedang melakukan video call sambil memperlihatkan beberapa bagian sensitif tubuh korban. Terdakwa yang saat itu melakukan video call dengan korban sengaja merekam video call mereka tanpa sepengetahuan korban. Pada saat terdakwa akan mengirimkan hasil tangkapan layar dari rekaman video call itu, ia sengaja mengedit tangkapan layar tersebut sehingga tidak tampak bagian layar yang memperlihatkan wajah terdakwa.
Terdakwa mengirimkan tangkapan layar tersebut kepada R, K dan korban dengan disertai kalimat yang bersifat intimidatif dan merendahkan seperti “terdakwa tidak menyesal putus dengan korban, karena sudah menikmati korban, mungkin sekarang giliran lelaki lain yang menikmatinya” demikian tulis terdakwa saat mengirimkan tangkapan layar itu kepada R, teman korban.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Terdakwa didakwa pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Pornografi atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE. Di persidangan perbuatan terdakwa yang merugikan korban secara social sekaligus telah meresahkan masyarakat dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI