Cari Berita

Haru! Diputus Dengan RJ, Tiga Terdakwa di PN Medan Dikeluarkan Dari Tahanan

Frans E. Manurung - Dandapala Contributor 2026-03-16 13:40:50
Dok Istw

Medan – Telah berdamai, tiga perkara dipidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative (RJ) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/03/2026). Suasana haru menyelimuti ketiga terdakwa, yang dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan sehingga dapat berlebaran bersama keluarga.

“Terima kasih, (hari ini) saya keluar tahanan dan dapat berlebaran,” ujar Feri Amsari, setelah mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang terdiri dari Frans E. Manurung, Lenny M. Napitupulu dan Yohana T. Panggabean.

“Telah terjadi perdamaian dan mengganti kerugian korban,” jelas Ketua Majelis dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Terdakwa dijerat Pasal 493 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pria kelahiran Kuala Simpang itu dijerat pasal penipuan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan. 

“Menyatakan terbukti penipuan dan dituntut 5 (lima) bulan penjara,” bunyi amar tuntutan yang disampaikan di persidangan beberapa waktu yang lalu.

Kasus bermula ketika saksi korban bernama Salihati yang mengetahui terdakwa bekerja di perusahaan leasing meminta tolong untuk kredit mobil. Apa mau dikata, setelah transfer uang muka sebesar 3 juta rupiah dan 47 juta rupiah, mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan ke kepolisian hingga mengantarkan Terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Majelis Hakim yang sama juga menjatuhkan putusan melalui mekanisme RJ pada terdakwa Gilang Ramadhan. 

Didakwa melakukan penggelapan motor dan handphone milik Anisa Putri Siregar. Terdakwa dituntut enam bulan penjara oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.

Kesepakatan damai terjadi antara korban dan keluarga terdakwa. “Telah saling memaafkan dan mengganti seluruh kerugian yang ada,” bunyi pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Frans E. Manurung.

Suasana haru juga terjadi saat pembacaan putusan ketiga. Terdakwa IS yang didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimaafkan oleh istrinya.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

“Alhamdulilah, suami saya bisa keluar tahanan dan merayakan lebaran bersama,” ujar saksi korban yang tidak mau disebut namanya.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative dirasakan lebih memberikan rasa keadilan. Ketika “keseimbangan kosmis’ telah pulih, maka pidana penjara harus menjadi jalan terakhir. “Sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru,” pungkas Ketua Majelis, yang berdinas di PN Medan sejak Tahun 2023 ini kepada Tim Dandapala. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…