Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasu Nikita Mirzani. Alhasil, ia tetap dihukum 6 tahun penjara di kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolak kasasi terdakwa” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dikutip DANDAPALA, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hukumnya!
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Majelis juga menolak kasasi JPU.
“Tolak kasasi Penuntut Umum,” ujarnya.
Baca Juga: PT DKI Perberat Vonis Banding Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Nikita awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel. Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 6 tahun penjara. Nikita terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI