Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana hingga 10 tahun penjara terhadap para terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak dengan korban balita berusia empat tahun. Perkara yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat luas tersebut diputus pada Rabu 22 Juli 2026.
Majelis Hakim yang terdiri atas Johnicol Richard Frans Sine, Joko Saptono, dan Heriyanti membacakan putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Sri Yuliana, 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Nadia Hutri, serta masing-masing 9 tahun penjara terhadap Meriyana dan Adefriyanto Syahputera.
Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Perkara para terdakwa diperiksa secara terpisah dalam register perkara Nomor 363/Pid.Sus/2026/PN Mks, Nomor 364/Pid.Sus/2026/PN Mks, dan Nomor 365/Pid.Sus/2026/PN Mks.
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula ketika Sri Yuliana menggunakan akun Facebook bernama "Iccang Tap Makassar" dan bergabung dalam grup "Adopsi Anak". Di dalam grup tersebut, Sri melihat unggahan akun milik Nadia Hutri yang menyatakan telah sembilan tahun menikah tetapi belum memiliki anak dan sedang mencari anak untuk diadopsi.
Sri kemudian menghubungi Nadia melalui Messenger dan menawarkan Anak Korban. Keduanya selanjutnya menyepakati penyerahan dengan pembayaran sebesar Rp4 juta.
Nadia kemudian berangkat dari Kabupaten Sukoharjo menuju Makassar. Setelah tiba di rumah kos Sri, Nadia menyerahkan uang sebesar Rp4 juta dan membawa Anak Korban menuju kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi, Nadia bersama Anak Korban sempat menginap di sebuah hotel di sekitar Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Nadia membawa Anak Korban ke bandara dan menggunakan identitas anak kandungnya, untuk keperluan perjalanan korban.
Dalam perjalanan menuju Jambi, Nadia bersama Anak Korban sempat transit di Jakarta. Setelah tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya dijemput oleh Meriyana dan Adefriyanto Syahputera.
Anak Korban selanjutnya dibawa ke kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dan diserahkan kepada Lina untuk diadopsi tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua kandung korban.
Setelah memeriksa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
“Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maupun alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, para terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Baca Juga: Jalan Sehat Bersama IKAHI Makassar Dalam Rangka HUT ke-72
Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Putusan PN Makassar tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum perkara penculikan balita yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah korban dibawa melintasi sejumlah daerah hingga akhirnya diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua kandungnya. (mnj/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI