Kayuagung – Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Romansyah alias Ucu Sambe bin Hasanudin. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Romansyah bersama rekan-rekannya terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Roni.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (19/10/2025).
Kasus bermula ketika saksi Roni sering kali menelepon dan mengajak istri Romansyah bertemu di luar rumah. Emosi Romansyah semakin tersulut setelah melihat saksi Roni mengajak istrinya untuk menginap di hotel. Terbakar cemburu, Romansyah bersama dengan teman-temannya kemudian mendatangi saksi Roni di rumah saudara Yakkup.
“Terdakwa dan rekan-rekannya mendatangi rumah saudara Yakkup, di mana kemudian Terdakwa melihat saksi Roni juga sedang berada di sana. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa kembali ke rumah mengambil golok dan mengejar saksi Roni yang berusaha melarikan diri. Saat melarikan diri, saksi Roni terjatuh dan Terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian langsung membacok dan menendang tubuh saksi Roni,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Roni tersebut, kemudian mengakibatkan saksi Roni mengalami sejumlah luka sayat dan luka bacok di kepala sebagaimana Visum et repertum Nomor 04/RM/VR/YMC/XI/2024 tanggal 20 September 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Yukum Medical Centre, sehingga menyebabkan saksi Roni harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Selain membacok dan menendang korban, rekan-rekan Terdakwa ketika itu juga merusak mobil Toyota Rush milik korban dengan menggunakan senjata tajam. Perbuatan tersebut tidak hanya mengakibatkan luka pada tubuh korban, tetapi juga mengakibatkan adanya sejumlah kerugian yang diderita oleh korban yang disebabkan kerusakan mobilnya tersebut,” ungkap Majelis Hakim.
Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan korban mengalami luka dan kerugian akibat rusaknya mobil korban, serta belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Romansyah. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan tindakan Romansyah juga dipicu oleh perbuatan korban yang telah menganggu istrinya.
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, di mana selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum