Tanjungpandan, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan memvonis Fariz riza karena terbukti mengangkut pasir tambang secara illegal dengan pidana penjara 2,5 tahun pada hari Rabu (26/11).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sejumlah 20 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Siva da Rosa selaku hakim ketua dan didampingi oleh Arindo dan Richard Achmad S masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut berawal pada terdakwa yang ditangkap pada saat sedang melakukan angkut muatan pasir timah dari Mobil Pick - Up 1 Daihatsu Grand Max Jenis Pick – Up dengan Nopol BN-8529- WB ke sebuah Kapal Kayu yang bertuliskan KM FATHIAH BBL 3N0 269. Adapun pasir timah tersebut terdakwa dapat dari membeli beberapa tempat meja goyang yang berada di wilayah Kabupaten Belitung timur dengan rekan terdakwa yaitu bang Likin seharga Rp190 ribu.
Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan
Pemodal dari pembelian serta Pengiriman pasir timah adalah Akiong, yang mengajak terdakwa untuk melakukan kegiatan pembelian, pengangkutan dan pengiriman pasir timah ke luar Pulau Belitung.
Adapun terdakwa berperan sebagai pengurus dan penanggung Jawab kegiatan tersebut sampai ke lokasi titik pertemuan dengan kapal transit yang akan dilakukan over skip dari kapal kayu ke kapal transit dengan upah sebesar 5 ribu rupiah / Kilogram yang mana jika dikalkulasi dengan jumlah pasir timah yang akan dikirim sejumlah Rp5.000,- x 4.000 Kilogram.
Terdakwa menerima uang Rp. 500 juta rupiah dari Akiong pada tanggal 15 Juli 2025 yang diterima secara cash, sedangkan untuk uang kedua sejumlah Rp. 300 juta rupiah yang terdakwa terima, untuk selanjutnya pasir timah berjumlah ± 4.000 Kilogram tersebut akan di bawa ke luar pulau belitung dengan tujuan pulau Batam menggunakan kapal jenis speed boat dengan perkiraan jarak ± 4 Mil.
Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat Yang Berwenang dalam menampung, melakukan pengangkutan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, pemegang izin IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan; pemegang izin Pengolahan dan/atau Pemurnian atau pemegang izin penjualan.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Penitipan Bijih Timah Nomor 006/Tbk/BA.PENITIPAN/25 Gudang Bijih Timah (GBT) PT. Timah, Tbk tanggal 25 Juli 2025, karung-karung pasir yang diangkut oleh Terdakwa merupakan bijih timah dengan berat total bruto 3,995 Kg dan berdasarkan Report of Analysis PT. Timah, Tbk Nomor 1241/TBK/LAB-BLT/2025-S2 tanggal 25 Juli 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Nomor: 008/BAP/TBK/GBT3150.1/2025-S2 tanggal 25 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa terhadap Pemeriksaan Laboratorium terhadap 1 (satu) bungkus sampel yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan mengandung kadar Sn 72,22 %.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Terdakwa tidak melakukan pemulihan terhadap lingkungan akibat penambangan illegal dan keadaan yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI