Cari Berita

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-01-22 18:25:27
Ketua majelis terdakwa Choong Yeng Seng, hakim agung Prof Surya Jaya (dok.ma)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.

Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.

Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.

Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.

Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.

Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.

Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.

“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.

“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.

Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjara

Lalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.

“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.

Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.

Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)