Cari Berita

Haru Selimuti Pembacaan Putusan PN Tembilahan Riau di Kasus Penipuan Motor

article | Sidang | 2025-10-21 20:00:58

Tembilahan - Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau dengan nomor perkara 235/Pid.B/2025/PN Tbh berakhir haru. Yaitu setelah majelis hakim menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan. “Menyatakan Terdakwa Rahmad Rozali Alias Rahmat Bin Sulaiman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 7 Bulan Penjara,” ucap ketua majelis Melati Adventine Christi Silitonga, di Ruang Sidang PN Tembilahan pada Senin (20/10/2025)Perkara dengan terdakwa Rahmad Rozali alias Rahmat bin Sulaiman ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor milik Kardian alias Dian bin Muri.Berdasarkan fakta persidangan, pada 7 Juli 2025, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya. Namun, bukannya kembali, terdakwa justru membawa motor tersebut ke rumah rekannya Ferdi (DPO) di Desa Air Balui untuk digadaikan. Motor tidak dikembalikan hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Kemuning, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf secara tulus kepada korban. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, yang disaksikan oleh Magiono alias Gion bin Sampir, Triono alias Tri bin Ngatno, dan Siti Fatimah alias Imut binti Kardian. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melati Adventine Christi Silitonga menilai perdamaian dilakukan secara sukarela dan telah memulihkan keadaan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada terdakwa, dengan pertimbangan sesuai Pasal 378 KUHP serta berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice di Pengadilan.“Putusan ini tidak hanya bertujuan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan serupa, tetapi juga sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap dan perilakunya di masa mendatang,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif di tingkat pengadilan, di mana pendekatan kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab pribadi lebih diutamakan dibanding sekadar penghukuman. (zm/wi)

2 Eks Pegawai BFI Finance Tobelo Dibui Akibat Palsukan Dokumen Kredit

article | Sidang | 2025-10-21 19:05:25

Halmahera Utara- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara menjatuhkan putusan terhadap 2 Terdakwa dalam kasus tindak pidana jaminan fidusia. Kedua Terdakwa itu yakni Rionaldi Kaburuang Alias Rio dan Risto Wesara S.A.P. Alias Risto. Mereka divonis dengan hukuman berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam skema pemalsuan dokumen pinjaman di PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo.Ketua Majelis Deny Gomgom Ranomutua Silalahi didampingi Para Hakim Anggota Gilang Taufik Hernawan dan Catur Noviantoris Yusuf Putra membacakan 2 putusan perkara itu dalam 2 sidang terpisah pada hari Jumat (17/10/2025). "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang mengakibatkan lahirnya perjanjian jaminan fidusia fiktif," ucap majelis.Terdakwa Rionaldi, yang saat kejadian berstatus sebagai Agent di PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo, menggunakan identitas ibunya sendiri yaitu Rita Kaburuang dan Yusak Puar Aralaha Alias Yusak, untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan yang sebenarnya tidak layak atau bahkan tidak utuh.Akibat perbuatannya tersebut, PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo mengalami kerugian sekitar Rp268.181.909.Majelis Hakim PN Tobelo menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa Rionaldi Kaburuang. Ia juga dinyatakan pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2024 sehingga dianggap tidak jera oleh Majelis Hakim.Lalu, Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto, yang saat itu menjabat sebagai Surveyor PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut, karena sebagai Surveyor, Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dijadikan jaminan, padahal itu merupakan kewajiban dari prosedur survei. Ia hanya mengandalkan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa Rionaldi Kaburuang Alias Rio dan langsung menginput data ke sistem perusahaan sehingga proses pinjaman lolos dan dana dicairkan kepada debitur tersebut.Majelis Hakim menilai Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto secara sadar turut memfasilitasi lahirnya perjanjian fidusia fiktif, meski bukan penggagas utama, oleh karena itu divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang. (zm/wi)

Korban Mau Berdamai, Penipu Dikenai Pidana Percobaan oleh PN Kayuagung Sumsel

article | Sidang | 2025-09-29 08:25:54

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penipuan. Majelis Hakim yang terdiri dari Danang Prabowo Jati, Dedy Agung Prasetyo, dan Yoshito Siburian, menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa Johar Matahan (64).“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir”, putus Majelis Hakim dalam persidangan terbuka untuk umum yang berlangsung di Gedung PN Kayuagung dalam sidang pada Rabu (24/9) lalu.Kasus bermula saat Terdakwa meyakinkan saksi Herman sehingga membeli 2 kavling tanah kebun sawit plasma milik Terdakwa padahal kenyataannya tanah yang ditawarkan Terdakwa tersebut bukan milik Terdakwa. Atas perbuatannya Terdakwa dihadapkan kepersidangan PN Kayuagung dan penjara 2 bulan.“Pertimbangan usia Terdakwa yang sering sakit-sakitan, dan telah ada perdamaian sebelumnya membuat pidana Penjara tidak diterapkan, namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa yang menempatkan Terdakwa di tengah masyarakat kembali tentunya dengan pengawasan jaksa selama masa percobaan 4 bulan”, jelas Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai masa percobaan tersebut merupakan sarana pendidikan bagi Terdakwa agar lebih berbuat dengan hati-hati dan dapat memperbaiki diri menjadi orang yang lebih baik. “Adanya perdamaian antara korban dan Terdakwa Majelis Hakim menilai pidana penjara sebagai bentuk pembalasan yang dimohonkan oleh penuntut umum bukanlah pilihan di saat pemulihan terhadap korban dan keseriusan Terdakwa mengembalikan kerugian dapat memulihkan keadaan seperti semula”, terang Majelis Hakim.Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan melalui Majelis Hakim yang bukan semata mata menghukum, tetapi mengedepankan nilai-nilai luhur yaitu harmoni sosial dengan menyelesaikan perkara yang fokus pada pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban. Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penunut Umum menyatakan menerima. (Eka Aditya Darmawan/al).

PN Slawi Jateng Hukum Guru 1 Bulan Penjara di Kasus Penipuan

article | Sidang | 2025-09-23 21:05:42

Tegal - Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara penipuan dan surat palsu yang melibatkan seorang guru. Pelaku dihukum 1 bulan penjara. Bagaimana ceritanya?Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Adil Kasim dan didampingi hakim anggota Eldi Nasali dan Andrik Dewantara, Selasa (23/9/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang berprofesi sebagai guru mengajukan pinjaman kredit dengan agunan Sertifikasi Tenaga Pendidik Guru ke Koperasi Pembiayaan Syariah Baitul Mall Wattamwil Dinar Rahmat Insani Muamalat (KSPPS BMT DRI Muamalat). Setelah pinjaman disetujui, Terdakwa tidak membayar cicilan.Pihak koperasi kemudian melakukan penelusuran dan hasil dari penelusuran Terdakwa tidak pernah terdaftar sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Hal inilah yang akhirnya menyeret Terdakwa ke meja hijau.“Perkara ini mendapat perhatian khusus karena dalam setiap sidang banyak dihadiri oleh rekan-rekan Terdakwa yang merupakan guru-guru sekolah” ungkap Muhammad Adil Kasim sebagaimana keterangan pers resmi PN Slawi.Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai perkara ini diselesaikan melalui RJ mengingat itikad baik dari Terdakwa untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Selain itu korban mau menerima pengantian dan pembayaran kerugian telah dilakukan oleh Suami Terdakwa. “Pergantian biaya telah diterima langsung oleh korban dengan bukti kwitansi. Selain itu antara Terdakwa dengan Korban telah menandatangani surat pernyataan perdamaian,” tambah Muhammad Adil Kasim.Dalam Putusannya, Majelis Hakim menegaskan keadaan yang meringankan Terdakwa antara lain Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami korban, dan perdamaian telah tercapai.  “Keberhasilan penyelesaian perkara  melalui pendekatan keadilan restoratif  (RJ) ini menjadi bukti bahwa sistem Peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Slawi terus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kebenaran,” pungkas Muhammad Adil Kasim dalam rilis Pers PN Slawi. (zm/wi)

PN Sungai Penuh Jambi Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan

article | Sidang | 2025-09-22 10:55:03

Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka RAH. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal, M. Novansyah Merta, di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Senin (15/9) pekan lalu. Kuasa dari RAH, sebelumnya melayangkan permohonan praperadilan pada Jumat (15/09/2025), yang menganggap penetapan tersangka atas diri RAH tidak beralasan hukum. Kuasa RAH menerangkan Polres Kerinci tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan bukti-bukti. Ia juga menerangkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, adanya unsur kedaluwarsa, serta telah adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemohon kepada pelapor. Sementara itu, Kuasa dari Polres Kerinci selaku termohon membantah seluruh uraian yang disampaikan pemohon, sehingga permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak. “Pemeriksaan Praperadilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya penetapan Tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan ditolak,” ungkap Termohon sebagaimana dikutip dari surat jawabannya. Seusai jawab-jinawab yang dilakukan Para Pihak, Hakim praperadilan kemudian mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menilai penetapan tersangka RAH telah berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Pemeriksaan atas diri tersangka pun telah dilakukan, dan tidak ada unsur daluarsa karena belum melampaui 12 tahun. “Penetapan tersangka oleh Polres Kerinci telah memenuhi syarat berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang telah dilakukan dengan proses penyidikan terlebih dahulu, selain itu perkara ini belum melampaui 12 tahun sehingga belum dapat dikatakan daluarsa sebagaimana Pasal 78 KUHP,” ucap Novansyah Merta dalam putusannya. Sementara itu terkait adanya gugatan perdata pemohon yang menggugat pelapor, sehingga pemeriksaan perkara pidana harus ditunda, hakim pemeriksa menyatakan hal tersebut bukan ranah praperadilan. “Terkait adanya gugatan perdata, bukan merupakan ranah pemeriksaan pada tingkat praperadilan dengan demikian maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” urainya. Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh Epi Syofyan kuasa dari RAH selaku pemohon, Viktor T. Sihombing dan John H. Ginting kuasa selaku Kuasa dari Termohon. Atas perkara tersebut tidak ada upaya hukum, sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap pada hari itu juga. (zm/wi)

PN Ambon Hukum Anggota Polisi dan Istri Gegara Nipu Calon Siswa Polisi

article | Berita | 2025-03-26 09:40:50

Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.“Iya pak,” jawab korban.Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili. “Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.htmlTerdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html 

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)