Perkembangan aset digital
membawa persoalan baru yang belum banyak mendapat perhatian dalam hukum waris
di Indonesia. Selama ini, pembahasan mengenai aset kripto lebih sering
dikaitkan dengan investasi, perdagangan, atau eksekusi dalam perkara perdata.
Padahal, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana jika
pemilik aset kripto meninggal dunia tanpa meninggalkan akses untuk membuka
dompet digitalnya.
Dalam kondisi seperti itu,
harta peninggalannya sebenarnya masih ada. Nilainya pun mungkin cukup besar.
Namun, ahli waris tidak dapat menguasainya karena satu-satunya akses berada
pada private key atau seed phrase yang hanya diketahui oleh
pemilik (Bank Indonesia; Otoritas Jasa
Keuangan).
Ketika informasi tersebut hilang, aset tetap tercatat di jaringan blockchain,
tetapi secara nyata tidak dapat dimanfaatkan oleh siapa pun.
Persoalan ini berbeda
dengan harta warisan pada umumnya. Rekening bank masih dapat diurus melalui
prosedur yang berlaku. Sertifikat tanah dapat dialihkan berdasarkan penetapan
waris. Kendaraan bermotor juga memiliki mekanisme perubahan kepemilikan. Pada
aset kripto yang disimpan secara mandiri (non-custodial wallet), tidak
ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuka akses tersebut apabila kunci
pribadinya benar-benar hilang (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti), 2021).
Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto
Keadaan ini menunjukkan
bahwa persoalannya bukan sekadar kehilangan kata sandi, melainkan menyangkut
pelaksanaan hak waris itu sendiri. Secara hukum, hak ahli waris memang lahir
sejak pewaris meninggal dunia KUHPerdata Pasal 830 dan Pasal 833). Namun, dalam praktiknya hak tersebut menjadi sulit diwujudkan
karena objek yang diwariskan tidak dapat dikuasai.
Hukum waris Indonesia,
baik yang bersumber dari KUH Perdata, hukum waris Islam, maupun hukum adat,
pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa harta peninggalan dapat
diidentifikasi dan dibagi kepada para ahli waris (Kompilasi Hukum Islam , 1991). Asumsi tersebut menjadi kurang memadai ketika dihadapkan pada aset
digital yang aksesnya sepenuhnya bergantung pada satu rangkaian kode rahasia.
Kondisi ini juga memperlihatkan perbedaan antara aset kripto yang disimpan di exchange
dan yang disimpan dalam dompet pribadi.
Pada aset yang masih
berada di exchange, kemungkinan penyelesaian masih terbuka karena
terdapat penyelenggara yang mengelola akun pengguna (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023). Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, ahli waris mungkin
dapat mengajukan klaim melalui mekanisme yang disediakan.
Sebaliknya, aset yang
disimpan di non-custodial wallet menghadirkan tantangan yang jauh lebih
besar. Sistem blockchain memang dirancang agar tidak ada pihak ketiga yang
dapat mengakses atau memulihkan private key. Dari sisi keamanan,
mekanisme ini menjadi salah satu keunggulan aset kripto. Namun, dari sudut
pandang hukum waris, keadaan tersebut justru dapat menghilangkan manfaat dari
harta peninggalan itu sendiri. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang
secara khusus membahas keadaan tersebut. Regulasi mengenai aset kripto di
Indonesia lebih banyak mengatur perdagangan, penyelenggara, dan perlindungan
konsumen (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Sementara itu, hukum waris juga belum memberikan pedoman apabila
objek warisan secara hukum ada, tetapi secara teknis tidak mungkin dikuasai
oleh ahli waris.
Cepat atau lambat,
kondisi ini berpotensi menjadi sengketa di pengadilan. Misalnya, ahli waris
dapat membuktikan bahwa pewaris memiliki aset kripto melalui riwayat transaksi
atau dokumen lain. Namun, pembuktian kepemilikan belum tentu berarti aset
tersebut dapat diserahkan kepada mereka. Hakim dapat menyatakan keberadaan
harta warisan, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada akses yang sudah
tidak dapat dipulihkan. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan
teknologi sering kali lebih cepat daripada perkembangan hukum. Ketika aturan
waris disusun, belum ada konsep mengenai aset digital yang hanya dapat diakses
melalui kunci kriptografi. Akibatnya, hukum belum memiliki jawaban yang memadai
untuk menghadapi keadaan seperti ini.
Karena itu, pembahasan
mengenai pewarisan aset digital perlu mulai mendapat perhatian. Edukasi kepada
masyarakat mengenai pentingnya perencanaan waris atas aset digital juga tidak
kalah penting. Pemilik aset kripto sebaiknya mulai memikirkan bagaimana akses
terhadap aset tersebut dapat diketahui oleh pihak yang dipercaya apabila suatu
saat terjadi sesuatu pada dirinya. Tanpa langkah seperti itu, aset yang
memiliki nilai ekonomi justru berpotensi hilang untuk selamanya. Selain itu,
penyelenggara exchange yang beroperasi di Indonesia juga dapat mempertimbangkan
mekanisme yang memberikan kepastian bagi ahli waris sesuai ketentuan hukum yang
berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
1991).
Tentu mekanisme tersebut harus tetap menjaga keamanan sistem dan perlindungan
terhadap data pengguna. Namun, setidaknya terdapat prosedur yang dapat ditempuh
ketika pemilik akun telah meninggal dunia.
Pada akhirnya, persoalan
ini bukan hanya berkaitan dengan teknologi, melainkan juga mengenai kepastian
hukum dan perlindungan hak ahli waris. Selama belum ada pengaturan yang jelas,
tidak tertutup kemungkinan muncul perkara yang menempatkan hakim pada situasi
yang sulit. Di satu sisi, hak waris diakui oleh hukum. Di sisi lain, objek
warisan tidak dapat dikuasai karena hambatan teknis yang tidak dapat diatasi
melalui putusan pengadilan. Perkembangan aset digital menunjukkan bahwa bentuk
kekayaan masyarakat terus berubah. Karena itu, hukum waris juga perlu mulai
menyesuaikan diri agar tetap mampu memberikan kepastian dan perlindungan
terhadap setiap jenis harta yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai
suatu harta diakui sebagai warisan, tetapi pada akhirnya tidak pernah dapat
dinikmati oleh orang yang secara hukum berhak menerimanya.
References
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti). (2021). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar
Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti).
Bank Indonesia;
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Panduan Publik mengenai Karakteristik Aset
Kripto dan Mekanisme Dompet Digital (Custodial dan Non-Custodial Wallet).
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 830 dan Pasal 833. (n.d.). Pasal 830 dan Pasal 833
tentang saat terbukanya pewarisan dan lahirnya hak ahli waris.
Kompilasi Hukum
Islam . (1991). (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991), Buku II tentang
Hukum Kewarisan; dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku II tentang
Kebendaan dan Pewarisan.
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan. (n.d.). tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan
Digital Termasuk Aset Kripto.
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023. (2023). tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan
mengenai pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari
Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Hambatan Eksekusi Aset Kripto sebagai Benda Bergerak Tak Berwujud di Era Digital
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen, sepanjang relevan dengan
kewajiban penyelenggara platform terhadap pengguna dan ahli warisnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI