Foto Bersama Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi PT Banda Aceh serta Ketua PN se-Aceh Selepas Sidang Pleno Laptah Tahun 2024.

Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan 770 perkara sepanjang 2024. Selain itu, tahun ini PT Banda Aceh juga mendapatkan capaian indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.

“Pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara. Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT Banda Aceh telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding,” kata Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin dalam keterangannya kepada DANDALA, Senin (6/1/2025).

Dari 770 perkara itu, terdiri dari perkara perdata yang telah diputus sebanyak 126. Lalu perkara pidana yang telah putus sebanyak 589.

“Perkara pidana anak telah putus 6 perkara, dan perkara tipikor telah putus sebanyak 49 perkara," ujar Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.

Capaian di atas juga disampaikan di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Senin (6/1) pagi ini. Yaitu saat mengadakan sidang pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024. Agenda yang berlangsung khidmat ini langsung dipimpin oleh Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono, dan didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim tinggi.

Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, seluruh Ketua Pengadian Negeri (PN) dan Wakil Ketua PN se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh. Serta turut pula dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri hakim baik hakim tinggi maupun istri para Ketua PN dan Wakil Ketua PN).

Laporan tahunan ini berisikan laporan penanganan perkara selama 2024. Juga nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran. 

"Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara. Yaitu perdata sebanyak 9 perkara dan pidana sebanyak 29 perkara," ucap Dr. Taqwadin.

Perkara-perkara yang belum selesai putusannya itu karena masuknya pada pertengahan Desember. Sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan. Sedangkan perkara tipikor dan pidana anak telah selesai semuanya. 

“Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%,” beber Taqwaddin.

Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 

1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 

2. PN Kuala Simpang sebanyak 68 perkara, 

3. PN Bireuen sebanyak 64 perkara, 

4. PN Lhokseumawe sebanyak 46 perkara, dan 

5. PN Idi sebanyak 29 perkara. 

Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahun 2024, KPT Aceh juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 

1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 

2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan

3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.

Sementara itu, berdasarkan data laporan survey bahwa indeks kepuasan masyarakat pada PT Banda Aceh mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.

Mengakhiri laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik ini. 

"Saya berharap, PT Banda Aceh yang baru saja beberapa hari menempati gedung baru di tempat lama dapat meningkatkan kinerjanya sehingga pada tahun 2025 ini dapat meraih prestasi unggulan dalam semua bidang peradilan. Begitu juga hendaknya para pimpinan pengadilan negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan integritas dan kualitas pelayanan peradilan,” ujar Dr H Suharjono.

Dala kesempatan it, Dr Suharjono juga mengakhiri tugas sebagai Ketua PT Banda Aceh hari ini dan selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Ketua PT Banten. (LDR)