Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto (dok.badilum)

TIDAK terasa satu bulan penuh kita telah merayakan ibadah puasa Ramadhan. Sebuah ibadah yang menempa umat Islam mencapai tingkat tertinggi yaitu takwa. Di tingkat inilah posisi hakim bisa semakin mulia karena dalam membuat putusan selalu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Ramadhan merupakan perjalanan spiritual yang tidak mudah. Secara fisik, ibadah puasa sudah dimulai saat dini hari menjelang subuh sampai maghrib. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi secara psikis, kita ditempa menjadi manusia yang menjaga perilaku selama sebulan penuh. Menahan hawa nafsu dan melaksanakan berbagai ibadah sunah.

Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang.

Tidak heran bila selepas Ramadhan, Idul Fitri menjadi hari kemenangan karena sudah ‘menyiksa diri’ menjadi lebih baik. Namun, jejak satu bulan ini haruslah diamalkan dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan. 

Penting lagi kita baca kembali pesan Rasulullah SAW yang membagi hakim menjadi tiga macam:  


 القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ   


Artinya: “Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).


Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bila profesi hakim bukan sembarang profesi.  Rasulullah SAW menggambarkan seseorang yang menjadi hakim seolah dibunuh tanpa menggunakan pisau.  Beliau bersabda:  


 مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ    


Artinya: “Siapapun yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR At-Tirmidzi).


Selain itu, sifat adil dan tidak diskriminatif juga harus ada dalam jiwa seorang hakim. Bahkan hakim juga tidak dibolehkan untuk membedakan hukum karena hubungan keluarga. Hal itu sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW yang bersabda:


   فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ   


Artinya: 


Wahai sekalian manusia, hanya saja yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya, sementara jika orang-orang berpangkat rendah dari mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Muslim).


Oleh sebab itu, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah sebulan penuh, harus kita jaga setelahnya. 


Selamat Idul Fitri 1446 H

Mohon Maaf Lahir dan Bathin


Bambang Myanto

Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI