Bandung- Pegawai KUA Sumedang Utara, Apet Hermawan duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa korupsi jual beli dispensasi kawin bagi calon yang belum berusia 19 tahun.
“Bahwa terdakwa Apet Hermawan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Nana Sujana selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (diperiksa dalam berkas perkara terpisa h) , dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” demikian bunyi dakwaan JPU yang dikutip DANDAPALA, dari SIPP PN Bandung, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Dispensasi itu diperlukan bagi calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Aturan ini sesuai Pasal 7 UU Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Namun, ternyata Apet, kata jaksa, diduga melakukan tindakan koruptif.
“Terdakwa memanfaatkan orang tua atau calon pengantin yang berada dalam keadaan terdesak sehingga tidak ada pilihan lain selain membayar biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin kepada terdakwa dan apabila tidak membayar maka calon pengantin tersebut tidak dapat melangsungkan pernikahan,” beber jaksa.
Lalu bagaimana peran Nana Sujana?
“Saksi Nana Sujana melakukan pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan sesuai permintaan dari terdakwa yang jumlah calon pengantinnya tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dengan biaya berkisar sejumlah Rp 400 ribu sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Walaupun Saksi Nana Sujana sempat dimutasi dengan jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Majalengka saksi Nana Sujana Bersama Terdakwa tetap melakukan pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin di wilayah Kabupaten Sumedang tanpa melalui proses persidangan,” urai jaksa.
Lalu dapat berapa keduanya?
Baca Juga: DYK Cabang Sumedang Dukung Kinerja dan Integritas
“Pungutan sejumlah uang secara melawan hukum yang dilakukan oleh Saksi Nana Sujana bersama-sama dengan Tedakwa dari tahun 2021 s/d tahun 2024 yaitu sejumlah Rp153.000.000 dari 211 calon pengantin dengan pembagian untuk Saksi Nana Sujana sejumlah Rp 106.200.000 dan untuk Terdakawa sejumlah Rp 46.800.000,” beber jaksa.
Sidang kasus ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI