Dok. Persidangan PN Sampang

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  kepada mantan Anggota DPRD Sampang R Aulia Rohman selama 1 tahun penjar. Majelis menilai R Aulia Rohman terbukti melakukan pengancaman kekerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R Aulia Rohman, dengan pidana penjara selama 1 tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, Kamis (16/1/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis M Hendra Cordova Masputra dengan anggota Adji Prakoso dan Fatchur Rochman setelah berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam memutuskan perkara a quo dengan baik. Majelis menilai Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 351  ayat (1)  KUHP.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mantan anggota DPRD yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa

Dalam pertimbangan putusannya, M Hendra Cordova Masputra menerangkan karena tidak terbukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Karena berdasarkan fakta persidangan korban terjatuh dihalaman rumah korban ketika diancam menggunakan sebilah pedang,” ungkap ketua majelis.

Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Saksi Aprilia Fitri Yasinta bersama-sama saksi Eny Riyati, saksi Rika Setiawati dan saksi Mohammad Mustofa menemui R Aulia Rohman di rumah R Aulia Rohmandi Jln. KH. Abu Bakar  Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Pertemuan iu bermaksud untuk menagih utang kepada  R Aulia Rohman. 

Selanjutnya terjadilah perbincangan terdakwa dan saksi Eny Riyati mengenai utang terdakwa kepada saksi Eny Riyati dan terjadi perdebatan antara saski Eny Riyati dan R Aulia Rohman. Disusul kemudian oleh Saksi Aprilia Fitri Yasinta sehingga keadaan menjadi semakin menegang dan membuat R Aulia Rohman emosi.

Selanjutnya R Aulia Rohman berdiri begitu juga dengan saksi Aprilia Fitri Yasinta yang  juga ikut berdiri dan pada saat itu terdakwa langsung mencekik leher saksi Aprilia Fitri Yasinta dengan kedua tangannya. Lalu R Aulia Rohman mendorongnya hingga saksi Aprilia Fitri Yasinta terjatuh.

Sejurus kemudian, R Aulia Rohman mengambil sebilah clurit dari dalam rumahnya dan mengalungkan clurit. Hal itu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 22 / REKMEDIK /VI/2024  tanggal 30 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr Dymas Briliandi dokter pada RSUD Mohamad  ZYN Sampang tersebut pada leher saksi Aprilia Fitri Yasinta sambil berkata ‘kamu cari mati ya, saya gak ada urusan dengan kamu’. Sehingga mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi Aprilia Fitri Yasinta.

Alhasil terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 335 ayat (1)  KUHP atau  Kedua  melanggar pasal 351  ayat (1)  KUHP. Sebagaimana bunyi dakwaaan Penuntut Umum.

Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES)