Pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah berhasil mengimplementasikan Grok AI dalam proses pembuatan putusan. Hal tersebut merupakan inovasi yang luar dalam menggali potensi LLM AI (Large Language Model Artificial Intelligence). Selain dapat digunakan dalam pembuatan putusan oleh para hakim, LLM AI juga dapat digunakan oleh para panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang (BAS). Dalam tulisan ini Penulis akan membuat skenario dimana LLM AI akan diminta untuk menganalisa sebuah BAS, BAS yang digunakan adalah BAS rekaan yang diisi dengan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam praktik persidangan.
Dalam skenario ini Penulis menggunakan LLM AI yang berbeda dengan yang digunakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Penulis menggunakan DeepSeek R1 dengan pertimbangan Deepkseek R1 relatif lebih hemat sumber daya ketika dijalankan secara lokal. Idealnya, LLM AI untuk lembaga peradilan dijalankan pada server khusus. Hal ini krusial mengingat dokumen persidangan sering memuat data sensitif, seperti informasi pribadi atau masalah keamanan negara.
Berikut adalah 3 skenario yang dapat digunakan oleh Para Panitera Pengganti dalam membuat BAS:
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA
Skenario 1. Kesalahan pengetikan pada perkara perdata
Penulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan dalam pengetikan.
Respon DeepSeek R1:
“Berikut adalah hasil pemeriksaan dan perbaikan untuk dokumen BAS yang Anda kirimkan. Perbaikan mencakup penyesuaian ejaan dan tata bahasa:
"Fotocopy" → "Fotokopi" (sesuai KBBI).
"bukrti" → "bukti" (paragraf ke-4).
"mahssiawa" → "mahasiswa" (pada identitas saksi ke-2).
"dilahkrn" → "dilahirkan" (jawaban saksi ke-2).
"Pemohin" → "Pemohon" (terdapat di beberapa bagian).
"tohan lahir" → "tahun lahir" (pertanyaan Hakim kepada saksi ke-2).”
Skenario 2. Kesalahan diksi pada perkara perdata
Penulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan diksi.
Respon DeepSeek R1
Berikut hasil pemeriksaan konsistensi dan perbaikan untuk dokumen Berita Acara Sidang:
“Meskipun dalam berita acara akhir disebutkan perubahan ijazah sekolah (yang tidak tercantum dalam permohonan awal), hal ini kemungkinan merupakan kesalahan administratif. Oleh karena itu, penetapan harus dipastikan hanya mencakup perubahan nama, bulan lahir, dan jenis kelamin sesuai permohonan asli.”
Skenario 3. Kesalahan diksi pada perkara pidana
Penulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan diksi.
Respon DeepSeek R1:
“Berikut hasil pemeriksaan konsistensi dan alur perkara untuk dokumen Berita Acara Sidang ketiga (perkara pidana):
Barang bukti yang disebutkan (pahat, palu, jaket, topi) konsisten di seluruh dokumen. Namun, pada keterangan saksi ke-3 , disebutkan barang bukti berupa "alat GPS dan Radio Orari milik M. Isa". Ini tidak konsisten dengan barang bukti sebelumnya.
→ Rekomendasi: Perjelas apakah barang bukti ini relevan dengan perkara.
Pertanyaan Hakim kepada Saksi ke-3:
"Sehubungan dengan masalah apa Saksi dihadapkan kepersidangan ini?"
Jawaban: "Sehubungan dengan masalah Terdakwa telah melakukan percobaan pencurian sarang motor honda."
→ Ketidakkonsistenan: Perkara yang dibahas adalah pencurian sarang burung walet, bukan motor honda.
→ Rekomendasi: Perbaiki jawaban saksi agar sesuai dengan konteks perkara.”
Dari ketiga skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa AI memiliki manfaat signifikan dalam proses pembuatan BAS, terutama dalam memeriksa kesalahan penulisan dan alur perkara. Para Panitera Pengganti dapat lebih mendalami potensi LLM AI dengan memanfaatkannya untuk tugas-tugas yang lebih kompleks, seperti analisis konsistensi fakta atau penyusunan dokumen hukum.
Keberhasilan penggunaan LLM AI bergantung pada kemampuan prompting (pemberian perintah). Misalnya, perintah 'Periksa kesalahan ejaan dalam BAS berikut' akan menghasilkan output berbeda dengan 'Identifikasi ketidakkonsistenan fakta antara kesaksian dan dakwaan.' Untuk itu, pelatihan teknis bagi panitera dalam merumuskan perintah yang spesifik dan terstruktur menjadi kunci efektivitas LLM AI.;
LLM AI tidak sepenuhnya menghasilkan jawaban yang tepat, Panitera Pengganti tetap berperan sebagai pemeriksa akhir dari sebuah berita acara sidang maka dari itu dibutuhkan kekritisan dalam menelaah produk LLM AI
Sampai saat ini Mahkamah Agung Republik Indonesia belum memiliki LLM AI khusus, yang tersedia adalah yang sifatnya umum seperti Grok, Deepseek dan ChatGPT yang memiliki resiko pada keamanan data. Jika Para Panitera Pengganti ingin memanfaatkan LLM AI umum tersebut lebih baik menghapus dulu data-data penting yang ada didalam BAS.
Penggunaan LLM AI dalam praktek persidangan adalah fondasi baru bagi peradilan modern dengan mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas dari produk Pengadilan. Mari kita bersama terus berinovasi untuk mewujudkan peradilan yang unggul dan tangguh. (FAC)
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
*Hakim Pengadilan Negeri Bobong
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum