Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten dibekukan. Ini adalah pembekuan sumpah advokat yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Lalu apa dasar hukumnya?
Pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 saya mendapatkan pesan di WhatsApp mengenai Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) 2 (dua) orang advokat yakni Razman Arif Nasution, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan M. Firdaus Oiwobo, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten karena melanggar sumpah/janji advokat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025.
Sependek pengetahuan saya, hal tersebut merupakan praktik hukum baru yang belum ada atau belum pernah dilakukan sebelumnya, maka saya mencoba meninjau keabsahannya dari sudut pandang hukum administrasi apakah praktik ini merupakan bid’ah dholalah atau justru hasanah. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pokoknya ditentukan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi :
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pejabat dalam menerbitkan keputusan, sekaligus menjadi alasan bagi warga masyarakat jika keberatan terhadap keputusan Pejabat serta menjadi dasar hukum bagi hakim dalam menguji keabsahan keputusan pejabat.
Dari aspek wewenang, pertanyaan yang timbul adalah apakah Ketua Pengadilan Tinggi berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat?
Pasal 4 Undang-Undang Advokat menyebutkan:
“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Produk yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah Berita Acara Sumpah. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Berita Acara Sumpah Advokat merupakan Keputusan atau bukan, maka secara praktik berita acara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu berita acara yang hanya menggambarkan suatu peristiwa misalnya berita acara sidang, namun ada pula berita acara yang tidak hanya menggambarkan suatu peristiwa melainkan juga mengandung unsur penetapan/keputusan misalnya berita acara yang diterbitkan oleh KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah.
Dalam hal ini Berita Acara Sumpah Advokat selain menggambarkan suatu peristiwa penyumpahan juga mengandung unsur penetapan/keputusan yaitu sempurnanya hak seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dan ketentuan lain didalam Undang-Undang Advokat memang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan wewenang bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat, namun demikian jika ditarik ke atas, maka berdasarkan asas contrarius actus, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), berwenang pula untuk membekukan, mencabut dan membatalkannya. Sepanjang tidak ada pembatasan sampai kapan Badan atau pejabat dapat membekukan, mencabut atau membatalkannya maka boleh dilakukan asalkan sesuai prosedur dan substansi. Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi jelas berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat sebagaimana disebutkan di atas.
Selanjutnya bagaimana dengan prosedur dan substansinya?
Oleh karena peraturan perundang-undangan belum mengatur, maka haruslah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik setidak-tidaknya asas kecermatan, asas kehatian-hatian dan asas kemanfaatan. Jika membaca konsideran pertimbangan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut diketahui telah ada keputusan organisasi advokat yang menaunginya yang memberhentikan keduanya dari kepengurusan dan keanggotaan advokat. Hal tersebut yang mendasari diterbitkannya Penetapan Pembekuan BAS.
Dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan, KPT juga tidak langsung mencabut dan membatalkan BAS, malainkan membekukannya terlebih dahulu. Pembekuan biasanya diterapkan dalam kasus perizinan dalam rangka menghentikan seketika pelanggaran namun masih dalam rangka menunggu adanya fakta-fakta hukum.
Hal tersebut menunjukan adanya sikap cermat dan hati-hati dari KPT. Sedangkan asas manfaat antara lain dengan menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS bagi advokat yang melanggar sumpah/janji, maka masyarakat akan merasakan hadirnya penegak hukum dengan membawa manfaat yaitu adanya penegakan hukum dan etika bagi Advokat yang melanggar sehingga masyarakat pencari keadilan sebagai user dari advokat akan terlindungi dari perilaku buruk advokat pelanggar etika. Para advokat yang lain dan organisasi advokat juga akan menerima manfaat yaitu terlindungi marwah profesinya advokat dari advokat pelanggar etika, serta bagi Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan lebih terjaga kondusifitasnya karena pemeriksaan perkara dengan terdakwa Razman Arif Nasution masih berjalan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon selain berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga telah menjalankan wewenang tersebut sesuai dengan prosedur dan substansi.
Selanjutnya bagaimana implikasi dari pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat ?
Berdasarkan asas praesumptio justae causa, maka keputusan pejabat harus dianggap benar sebelum adanya pembatalan dari pejabat yang bersangkutan, atasannya atau oleh pengadilan. Dengan demikian maka Penetapan Pembekuan BAS dapat dilaksanakan dan tidak tertunda pelaksanaannya meskipun diajukan sebagai objek gugatan.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pembekuan bersifat sementara sambil menunggu kepastian adanya pelanggaran etika atau bahkan pelanggaran hukum sebagaimana laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pihak Kepolisian, karenanya kelak jika telah ada kepastian hukum atas dugaan tindak pidana kedua advokat tersebut, tentu harus disikapi lagi apakah kepada kedua advokat tersebut akan direhabilitasi atau justru sebaliknya akan dilakukan pencabutan BAS Advokat secara permanen.
Saya secara pribadi mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon yang telah menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS Advokat karena pernah ada seorang advokat yang telah diberhentikan oleh organisasi advokat, ternyata masih dapat bersidang lagi diseluruh Pengadilan di Indonesia karena setelah pindah organisasi advokat tidak pernah dilakukan pembekuan apalagi pencabutan BAS.
Keputusan KPT Banten dan Ambon tentunya dapat dijadikan sebagai momentum bagi Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan dalam beberapa hal misalnya : membuat template Berita Acara Sumpah Advokat karena ternyata Berita Acara Sumpah Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi berbeda-beda format satu sama lain serta membuat kebijakan Mahkamah Agung yang memuat kewenangan, Prosedur dan substansi pembekuan dan pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat agar lebih memiliki kepastian hukum.
Dr Tri Cahya Indra Permana
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara