Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 12 tahun. Selain itu, juga sejumlah terdakwa lainnya diperberat. Siapa saja?
Berikut daftar hukuman yang diperberat PT Jakarta tersebut sebagaimana DANDAPALA rangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025):
1. Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
3. Suparta
Awalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi
Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih.
Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.
4. Helena Lim
PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara dan aset yang dirampas dikembalikan ke Helena Lim. Aset itu berupa rumah, perhiasan hingga sejumlah tas mewah.
Di tingkat banding, hukuman Helena diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. Adapun aset yang dirampas yaitu:
Berikut aset Helena Lim yang dirampas:
Tanah dan Bangunan:
1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.
Jam Tangan:
1. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.
2. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.
Emas dan Perhiasan:
1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
2. Cincin seharga Rp 30 juta.
3. Cincin seharga Rp 10 juta.
4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.
16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
Tas:
1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.
5. Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum