Cari Berita

Apa Itu Uang Pengganti Rp 1 T yang Dijatuhkan ke Terdakwa Korupsi Budi Said?

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-24 10:30:02
Dok. Istimewa

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman konglomerat Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara karena membobol Antam. Selain itu, Budi Said juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun. Lalu apa itu Uang Pengganti?

Sebagaimana dikutip dari salinan Putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/2/2025), berikut amar yang dijatuhkan Budi Said:

- Menyatakan Terdakwa BUDI SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. 

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 

- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebanyak 58,841Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 (tiga puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan rupiah),  1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)) tahun 

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono dan Budi Said dibela oleh advokat Hotma Paris Hutapea.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. 


Lalu Apa itu Uang Pengganti?

Uang Pengganti adalah jenis pidana tambahan yang bersifat khusus (tidak diatur dalam KUH)) yaitu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Adapun tujuan pidana uang pengganti adalah untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak tindak pidana korupsi. 

Lebih lanjut, pengaturan Uang Pengganti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2014 tentang PIdana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.


Apakah Uang Pengganti Bisa Diakumulatif dengan Pidana Pokok?


Tidak. Contoh, bila pidana pokok terdakwa dihukum 16 tahun dan pidana tambahan Uang Pengganti diganti 10 tahun penjara, maka tidak bisa total hukuman terdakwa selama 26 tahun penjara.


Berapa lama penjara pengganti dalam Uang Pengganti?

Bila terdakwa tidak mau membayar uang pengganti maka hartanya dilelang. Tapi bila uangnya hasil lelang tidak cukup, maka diganti penjara.

Nah, lama penjara tidak boleh melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan 

Contoh:

Terdakwa dalam pidana pokoknya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mana ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara. Oleh sebab itu, di terdakwa bisa dikenakan penjara pengganti maksimal 20 tahun penjara juga.


Apakah Uang Pengganti Dapat Dijatuhkan Tanggung Renteng?

Tidak. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, maka pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng. 


Bagaimana Bila Tidak Diketahui dengan Pasti Jumlah Harta Benda yang Diperoleh Masing-masing Terdakwa?

Uang pengganti secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.


Bagaimana Bila Harta Benda Dialihkan ke Orang Lain?

Dalam berbagai kasus, ada terdakwa korupsi yang menggeser uang hasil korupsi ke orang lain.  

Maka, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap  pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana tindak korupsi, maupun tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang.


Apakah Korporasi Dapat Dijatuhi Uang Pengganti?

Ya, dapat. 


Apakah korporasi yang dijatuhi Uang Pengganti, dapat dijatuhi penjara pengganti atas uang pengganti?


Tidak dapat


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum