Cari Berita

Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni

Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan-Hakim PN Manna - Dandapala Contributor 2026-01-02 17:20:21
Dok. Penulis.

Pengakuan Bersalah merupakan mekanisme hukum yang baru dikenal sebagai hukum positif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pengakuan Bersalah adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Mekanisme Pengakuan Bersalah sejatinya diatur secara kompleks dalam materi pokok KUHAP.

Pertama, Pengakuan Bersalah yang diatur dalam BAB III Penuntutan Bagian Ketiga Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Kedua pengakuan bersalah yang diatur dalam BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 234 KUHAP. Frasa pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP tidak menggunakan huruf kapital, sehingga tidak terikat secara ketat terhadap definisi Pengakuan Bersalah dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Ketiga sehubungan dengan ketentuan acara pemeriksaan singkat sebagai forum pemeriksaan Terdakwa pasca-Pengakuan Bersalah. Ketentuan acara pemeriksaan singkat secara umum diatur dalam BAB XV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Singkat Pasal 257 KUHAP.

Kompleksitas pertama, sehubungan dengan forum pernyataan pengakuan bersalah. Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 ayat (4) KUHAP diajukan dalam sidang tertentu sebelum sidang pokok perkara, sedangkan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP dinyatakan oleh Terdakwa dalam sidang pembacaan surat dakwaan melalui prosedur acara pemeriksaan biasa.

Kompleksitas kedua, sehubungan dengan tindak pidana yang memenuhi syarat. Pasal 78 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana yang memenuhi syarat penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal kategori V, sedangkan menurut Pasal 234 ayat (1) KUHAP, tindak pidana yang memenuhi syarat penerapan mekanisme pengakuan bersalah, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kompleksitas ketiga, sehubungan dengan pejabat yang berwenang melimpahkan perkara ke acara pemeriksaan singkat. Pasal 78 ayat (9) KUHAP mengatur bahwa kelanjutan pemeriksaan pasca-Pengakuan Bersalah menjadi acara pemeriksaan singkat menjadi kewenangan Hakim tunggal, sedangkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pemeriksaan singkat menjadi kewenangan Penuntut Umum.

Kompleksitas keempat, sehubungan dengan pembebanan kewajiban pemberitahuan hak-hak Terdakwa dalam mekanisme pengakuan bersalah. Pasal 78 ayat (6) dan (7) KUHAP mengatur bahwasanya pengetahuan hak-hak Terdakwa (termasuk pelepasan hak) dicantumkan dalam kesepakatan tertulis yang dibuat antara Penuntut Umum dengan Terdakwa dengan persetujuan Hakim, sehingga pembebanan kewajiban memberitahukan hak-hak Terdakwa menjadi kewajiban Penuntut Umum selaku salah satu pihak yang membuat kesepakatan (di samping Terdakwa sendiri), dan Hakim yang menyetujui. Namun Pasal 234 ayat (3) KUHAP mengatur kewajiban Hakim untuk memberitahukan Terdakwa mengenai hak yang dilepaskannya dalam mekanisme pengakuan bersalah.

Kompleksitas kelima, sehubungan dengan maksimal pidana yang dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat. Berdasarkan Pasal 257 ayat (5) KUHAP, pidana penjara yang dapat dijatuhkan dalam acara pemeriksaan singkat, yaitu maksimal 3 (tiga) tahun. Pasal 78 ayat (9) KUHAP menyatakan bahwa pemeriksaan pasca-Pengakuan Bersalah terjadi pada forum acara pemeriksaan singkat, namun tidak ada aturan yang membatasai penjatuhan maksimal pidana penjara. Namun Pasal 234 ayat (5) KUHAP mengatur bahwa penjatuhan pidana maksimal 2/3 (dua per tiga) dari maksimal pidana yang didakwakan. Oleh karena mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 234 mengatur bahwa tindak pidana yang memenuhi syarat, yaitu maksimal ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun, maka 2/3 (dua per tiga)-nya, yaitu maksimal 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan.

Kelima kompleksitas ini tidak dapat dimaknai secara tegang karena suka/ tidak suka KUHAP telah sah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Spreekhuis van de wet: apa kata undang-undang, itulah hukumnya. Maka dari itu sebagai penegak hukum yang profesional, hakim harus menerapkannya dengan harmoni, sepanjang ketentuan pasal-pasal terkait berlaku secara sah.

Harmoni pertama, Pasal 78 KUHAP harus dibaca berbeda dari Pasal 234 KUHAP. Jika mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 KUHAP dimulai dari forum pra-pemeriksaan pokok perkara, yakni yang disebut sebagai “sidang tertentu” pada ayat (4), sedangkan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP dimulai dari forum pemeriksaan pokok perkara, yakni pada sidang pembacaan dakwaan dalam prosedur acara pemeriksaan biasa.

Harmoni kedua, mengharmoniskan ketentuan maksimal penjatuhan pidana penjara dalam mekanisme pengakuan bersalah. Terdapat 2 (dua) jalan alternatif yang secara bebas digunakan oleh hakim dalam harmoni ini. Alternatif pertama, hakim menggunakan prinsip lex specialist derogat legi generali (hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum). Ketentuan maksimal penjatuhan pidana penjara (3 (tiga) tahun penjara), sebagaimana Pasal 257 ayat (5) KUHAP, harus dianggap sebagai lex generalis. Selanjutnya ketentuan maksimal penjatuhan pidana 2/3 (dua per tiga) dari maksimal pidana dakwaan melalui mekanisme pengakuan bersalah, sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP, harus dianggap sebagai lex specialist yang harus diutamakan untuk diterapkan dalam mekanisme pengakuan bersalah. Akan tetapi terdapat pula alternatif kedua, yaitu hakim dapat menggunakan prinsip lex favor reo (hukum menguntungkan pihak yang bersalah). Melalui prinsip ini, hakim menggunakan maksimal penjatuhan pidana penjara (3 (tiga) tahun penjara) dalam Pasal 257 ayat (5) KUHAP sebagai batas atas dalam penghitungan 2/3 (dua per tiga) dari maksimal pidana dakwaan (rumusan Pasal 234 ayat (5) KUHAP). Jadi sekalipun dakwaan memuat anacaman > 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, hakim dapat membatasi diri dengan menjatuhkan putusan pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

Melalui kedua harmoni ini, diharapkan hakim sebagai penegak hukum dapat menegakkan hukum acara pengakuan bersalah secara tegas dan tepat, bergantung pada forumnya masing-masing. Mengakhiri opini ini, Penulis mengutip sabda Bernardus Maria Taverne (1874-1944), “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun.” Jika tanpa hukum sekalipun, Taverne meyakini hakim dapat memberantas kejahatan, maka tidak ada alasan dengan hukum yang kompleks. Hakim tetap mampu memberantas kejahatan. (ldr/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…