Tulisan ini membedah Dialektika Pengakuan dalam Arsitektur UU 20/2025: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan (Consensual Disposition), Prosedural, dan Pembuktian yang terbagi dalam 4 Seri. Untuk mendapatkan dialektika yang utuh, Sobat Fellas disarankan membaca part lainnya.
UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran kebijakan
hukum acara pidana Indonesia dengan membuka beberapa jalur penyelesaian perkara
yang memanfaatkan pengakuan pada tahap yang berbeda. Pergeseran ini tidak hanya
teknis prosedural, melainkan menyentuh desain insentif, standar kehati-hatian
pemeriksaan hakim, dan konsekuensi pelepasan hak terdakwa dalam batas-batas
yang ditentukan undang-undang. Pada level konsep, UU ini merumuskan “Pengakuan
Bersalah (plea bargain)” sebagai mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui
kesalahannya, yang diproses melalui tata cara yang diatur lebih lanjut di dalam
undang-undang.
Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Kompleksitas
muncul karena pengakuan diatur dalam 3 (tiga) kluster yang kerap dipertemukan
dalam praktik, yakni Pasal 78, Pasal 204–205, dan Pasal 234. Walaupun sama-sama
menjadikan pengakuan sebagai variabel prosedural, ketiganya bekerja pada titik
masuk proses, rasionalitas normatif, dan konsekuensi yuridis yang berbeda.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata apakah pengakuan diperbolehkan,
melainkan bagaimana memetakan demarkasi yuridis agar orientasi efisiensi tidak
mengendurkan beban pembuktian negara dan tidak mengurangi integritas pencarian
kebenaran materiil.
Pertama,
Pasal 78 mengatur rezim Pengakuan Bersalah yang secara fungsional dekat dengan plea
bargaining, namun dengan karakteristik khas, di mana hal tersebut berangkat
dari tahap penuntutan dan dibingkai melalui perjanjian tertulis antara Penuntut
Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Kesepakatan ini tidak dirancang
sebagai “jalan pintas” yang meniadakan prinsip peradilan, melainkan sebagai
mekanisme penyelesaian dini yang tetap mengandung kontrol normatif. Materinya
wajib memuat, antara lain, bahwa terdakwa mengetahui konsekuensi Pengakuan
Bersalahnya (termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara
pemeriksaan biasa), bahwa pengakuan dilakukan sukarela, serta adanya
penggambaran pasal yang didakwa, hasil perundingan, dan bukti yang menunjukkan
tindak pidana dilakukan terdakwa.
Konsekuensi
pentingnya terletak pada kontrol yudisial yang eksplisit. Hakim wajib menilai
bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan
pemahaman penuh dari terdakwa. Jika hakim menerima, sidang dilanjutkan dengan
pemeriksaan acara singkat; jika hakim menolak, perkara dilanjutkan dengan acara
pemeriksaan biasa. Lebih jauh, putusan sesuai kesepakatan menuntut keyakinan
hakim bahwa seluruh ketentuan terpenuhi dan pengakuan didukung oleh dua alat
bukti yang sah. Dengan demikian, Pasal 78 dapat dibaca sebagai kanal efisiensi
yang tetap bersandar pada due process, yakni negosiasi dimungkinkan,
tetapi validitasnya ditentukan oleh standar voluntariness, transparansi
konsekuensi, serta verifikasi dan keyakinan hakim.
Kedua,
Pasal 204 – 205 beroperasi pada ranah ajudikasi awal ketika perkara sudah
memasuki sidang. Pasal 204 mengatur tata awal sidang, di mana hakim menanyakan
identitas terdakwa, meminta Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, lalu
menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Jika tidak mengerti, Penuntut
Umum wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pada tahap ini, UU juga membuka
ruang pendekatan restoratif yang terbatas, di mana untuk tindak pidana tertentu
yang tidak termasuk daftar pengecualian, hakim menanyakan apakah terdakwa akan
mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban, dan bila tercapai, perdamaian
tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan.
Pasal 205
mengatur jalur berbasis pengakuan dalam forum sidang setelah opsi perdamaian
tidak menghasilkan kesepakatan. Hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia
mengakui dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum. Apabila terdakwa bersedia, hakim
wajib memeriksa kualitas pengakuan dengan mempertimbangkan indikator
perlindungan hak: terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, didampingi
advokat, pemeriksaan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut, terdakwa
telah diberitahu haknya (termasuk hak untuk tetap diam), serta pengakuan tidak
diberikan dalam tekanan atau keadaan yang merusak kebebasan kehendak. Dalam hal
hakim memperoleh keyakinan, hakim menyatakan perkara akan diperiksa dengan
acara pemeriksaan singkat. Struktur ini menunjukkan bahwa pengakuan pada Pasal
205 adalah pemicu penyederhanaan yang bersyarat. Pengakuan pada Pasal 205 tidak
otomatis, melainkan memerlukan penilaian kehati-hatian hakim berbasis indikator
prosedural yang melindungi terdakwa dari pengakuan yang tidak bebas.
Ketiga,
Pasal 234 mengatur skenario pengakuan pada momen pembacaan dakwaan dengan
ambang ancaman pidana tertentu. Jika pada saat Penuntut Umum membacakan surat
dakwaan terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah,
serta ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut
Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan Penuntut Umum. Safeguard
Pasal 234 mempertegas peran hakim, yang mana hakim wajib memberitahukan hak
yang dilepaskan, menjelaskan kemungkinan lamanya pidana, serta menanyakan
kesukarelaan pengakuan. Hakim juga dapat menolak jika ragu, dan pemidanaan
tidak boleh melebihi 2/3 maksimum ancaman. Dengan demikian, jalur singkat bukan
sekadar akselerasi, melainkan mekanisme yang mengutamakan informed consent
dan kontrol pengadilan.
Di
samping 3 (tiga) kluster tersebut, UU 20/2025 tetap menegaskan pemisahan antara
rezim “pengakuan untuk memicu jalur prosedural singkat” dan rezim pembuktian
dalam pemeriksaan biasa. Dalam bagian pembuktian, keterangan terdakwa memang
merupakan salah satu alat bukti, namun keterangan terdakwa hanya dapat
digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak cukup berdiri sendiri untuk
membuktikan kesalahan. Ia harus disertai alat bukti sah lainnya. Penegasan ini
krusial agar praktik tidak menganggap bahwa setiap bentuk pengakuan, pada tahap
apa pun, otomatis menggantikan kebutuhan pembuktian yang memadai.
Jika
ketiga kluster utama itu dipetakan sebagai sistem filtrasi berlapis, Pasal 78
berperan sebagai filter pra-ajudikasi berbasis kesepakatan dengan kontrol Hakim,
lalu Pasal 204–205 berperan sebagai filter awal sidang yang menguji pemahaman
terdakwa, membuka peluang pemulihan tertentu, dan menguji validitas pengakuan
untuk mengarahkan perkara ke acara pemeriksaan singkat, sementara Pasal 234
berperan sebagai filter pada momen pembacaan dakwaan bagi perkara berancaman
tertentu dengan pembatasan pemidanaan. Desain berlapis ini memungkinkan
diferensiasi penanganan perkara: perkara yang kooperatif dan memenuhi prasyarat
dapat diproses lebih cepat, sementara perkara yang membutuhkan pembuktian penuh
tetap menjalani prosedur pembuktian yang komprehensif.
Implikasi
yuridisnya cukup nyata. Kekeliruan membaca Pasal 78 sebagai substitusi
pembuktian tanpa kontrol yudisial berpotensi mengabaikan syarat persetujuan
hakim dan syarat dukungan alat bukti. Sebaliknya, mengabaikan Pasal 205 dan
Pasal 234 ketika syaratnya terpenuhi berpotensi memboroskan sumber daya
peradilan pada perkara yang tidak disengketakan, tanpa menambah kualitas
perlindungan hak. Karena itu, kapasitas aparatur peradilan diuji pada kemampuan
menempatkan setiap bentuk pengakuan pada “laci” prosedural yang tepat, yakni kapan
pengakuan berfungsi sebagai dasar kesepakatan, kapan ia menjadi trigger acara
singkat, dan kapan ia tetap harus diperlakukan sebagai keterangan yang
memerlukan dukungan alat bukti lain.
Berdasarkan uraian tersebut, perbedaan fundamental antara Pasal 78, Pasal 204 - 205, dan Pasal 234 terletak pada fungsi, tahapan, dan filosofi dasar bekerjanya pengakuan. Pasal 78 menempatkan pengakuan sebagai instrumen resolusi dini berbasis kesepakatan yang diawasi hakim dan disyaratkan dukungan evidensial minimal. Pasal 204 - 205 menempatkan pengakuan sebagai pemicu penyederhanaan pemeriksaan setelah diuji validitas proseduralnya di forum sidang. Pasal 234 menempatkan pengakuan sebagai pemicu pelimpahan ke pemeriksaan singkat pada momen pembacaan dakwaan dengan pagar pemberitahuan hak, ruang penolakan hakim, dan pembatasan pemidanaan. Pemahaman presisi atas distingsi ini menjadi kunci agar sistem peradilan pidana baru berjalan efektif, efisien, dan tetap menghormati hak asasi manusia. (gp/ldr)
Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI