Kepercayaan publik akan menjadi tinggi manakala setiap hakim dalam memutuskan suatu perkara telah dapat menyatukan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Sejatinya Hakim bukan manusia kaku dalam menerapkan hukum tertulis semata pasal demi pasal, ada aspek sosiologis yang sangat patut menjadi pertimbangan dalam setiap langkah dalam mengambil keputusan, sehingga public trust tetap terjaga dengan baik.
Mahkamah Agung (MA) sepertinya saat ini mengalami kemerosotan dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat, betapa tidak dalam sepekan Presiden RI Prabowo Subianto saja menjabat (Oktober 2024) menyeruak kasus korupsi yang fantastis melibatkan orang dalam MA itu sendiri.
Baca Juga: Integritas, Pondasi Meraih Kembali Trust
Hakim serta aparatur peradilan dari tingkat paling bawah sampai tingkat atas yang notabene tonggak Badan Peradilan Yang Agung seolah sengaja mencoreng-moreng muka sendiri dengan “memperjual-belikan produk” berupa putusan. Bagaimana mungkin masyarakat meletakkan kepercayaan penuh tehadap MA manakala aparaturnya sendiri tidak lagi bisa dipercaya.
“...saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang”. (Prof Sunarto, Ketua MA: Public Trus Tereduksi Judicial Coruption Segelintir Orang. Dandapala 12 juni 2025)
Menggaungkan Integritas kepada seluruh personil pada setiap momentum oleh Ketua MA Prof Sunarto secara terus menerus, bahkan langkah pencegahan dalam rangka memulihkan kepercayaan publik tersebut, Dirjen Badilum Bambang Myanto telah mengeluarkan SE Nomor 4 tahun 2025 tentang pola hidup sederhana dengan maksud semua Hakim dan aparatur peradilan MA tidak lagi tergiur menyeleweng telah pula dilakukan.
Memposisikan seluruh Hakim dan aparatur peradilan untuk hidup dengan kesederhanaan merupakan inti terpenting dalam upaya meningkatkan kembali kepercayaan publik. Mencerminkan kesederhanaan dalam keseharian terutama dalam melaksanakan tugas adalah tepat, tanpa memandang dari tingkat peradilan mana dia berada, bahkan setingkat Hakim Agung sekalipun. Dengan itu (kesederhanaan) akan dapat lebih menyelami dan merasakan penyatuan berkehidupan sosial masyarakat yang sebenarnya pada tiap-tiap daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap MA dapat dirangkul kembali dan meningkat dengan sendirinya.
Baca Juga: Perubahan Iklim, Yurisprudensi dan Hukum Lingkungan Pakistan
Ketidak-sederhanaan akan membutuhkan uang yang banyak, keberlimpahan dalam harta yang dipertontonkan menimbulkan persepsi yang buruk bagi seorang Hakim dan aparatur Peradilan MA disetiap tingkatan.
“...saya menegaskan betapa pentingnya para hakim, anda adalah benteng terakhir keadilan. Orang miskin, orang kecil hanya bisa berharap kepada Hakim-Hakim yang adil. Orang yang kuat, orang yang punya uang banyak dia bisa berbuat, dia bisa punya tim hukum yang luar biasa, tapi orang kecil hanya tergantung sama Hakim yang adil, Hakim yang tidak bisa di sogok, Hakim yang tidak bisa dibeli, Hakim yang cinta keadilan, Hakim yang cinta rakyat.” (Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada Pengukuhan Hakim tahun 2025)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI