Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas Dr Syarifuddin Daud dalam kasus korupsi sewa menara Masjid Agung Luwu Palopo. MA lalu menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ketua Yayasan Masjid tersebut.
Kasus bermula saat PT Solusindo Kreasi Pratama menyewa menara masjid itu untuk dipasang BTS pada 2013 silam. Harga sewa Rp 150 juta. Namun, uang itu tidak disetor ke kas Pemkot. Belakangan, kasus itu dipermasalahkan oleh jaksa hingga ke meja hijau.
Pada 1 Agustus 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan lepas Dr Syarifuddin Daud. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap majelis kasasi yang ditertuang dalam berkas kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (16/6/2025).
Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Adapun panitera Liza Utari. Demikian pertimbangan majelis kasasi mengapa menganulir vonis lepas Syarifuddin Daud:
Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo yang mempunyai kewenangan telah membuat perjanjian sewa menyewa menara Masjid Agung Luwu Palopo dan lahan untuk pembangunan penempatan dan pengoperasian menara telekomunikasi milik penyewa, operator telekomunikasi dan/atau operator tambahan (multi operator) dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama, sehingga telah diterima pembayaran dana hasil sewa lahan Menara Masjid Agung Luwu Palopo tersebut sebesar Rp 150 juta selama 11 (sebelas) tahun dan tidak disetor kepada kas pemerintah Kota Palopo dan digunakan untuk operasional masjid. Padahal diketahui Terdakwa lahan dan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo atau pihak manapun, namun Terdakwa tetap menandatangani Surat Pernyataan Pemilikan Lahan Masjid Agung Luwu Palopo dan membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Solusindo Kreasi Pratama. Keadaan ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 150 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan No. SR-084/PW21/5/2018 tanggal 26 Februari 2018.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
(asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI