Cari Berita

PN Sarolangun Pakai Keadilan Restoratif di Kasus Pencurian Sawit Antar Keluarga

Pengadilan Negeri Sarolangun - Dandapala Contributor 2025-06-18 11:00:37
Dok. PN Sarolangun

Sarolangun — Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Jambi menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian sawit dengan terdakwa Riski Anggara Putra Bin M. Asmi melalui pendekatan keadilan restoratif, Senin (16/6). Pendekatan ini dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terdakwa dinyatakan bersalah mencuri 59 janjang sawit milik Abdul Roni Bin M. Satar dengan total berat 637 kilogram. Peristiwa terjadi pada 22 Januari 2025 di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp1.719.900,00.

Dalam sidang pada 26 Mei 2025 terungkap bahwa terdakwa dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa sawit yang dipanennya berasal dari kebun milik kerabatnya. Majelis hakim mempertimbangkan nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00 dan mendorong perdamaian antar pihak.

Baca Juga: Duduk Besamo Belapang-Lapang: PN Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Dirangkaikan dengan HUT ke-72 IKAHI

Terdakwa dan korban sepakat berdamai dengan sejumlah ketentuan: terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulanginya, dan mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000,00. Nilai ganti rugi ini mencakup dampak kerusakan pohon sawit akibat pemanenan yang tidak tepat.

Majelis hakim yang diketuai Reindra Jasper H. Sinaga dengan anggota Juwita Daningtyas dan Dzakky Hussein menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebagai syarat khusus.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengkritik tuntutan penuntut umum yang hanya mengandalkan pidana sesuai masa tahanan. Menurut hakim, diperlukan pengawasan terhadap terdakwa melalui pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP.

Putusan ini mencerminkan komitmen PN Sarolangun dalam mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi dalam penyelesaian perkara pidana ringan, khususnya yang melibatkan hubungan keluarga, guna menciptakan keadilan yang berkelanjutan dan konstruktif. snr/fac

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI