Dalam
sistem peradilan yang adil dan merdeka, prinsip independensi dan imparsialitas
pengadilan merupakan hal yang fundamental. Salah satu ancaman terhadap prinsip
ini adalah fenomena "persidangan oleh media massa," yaitu ketika
media massa melaporkan, menganalisis, atau memberikan opini terkait suatu kasus
yang sedang berjalan sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
Media
massa dapat mengganggu proses peradilan yang seharusnya bebas dari pengaruh
eksternal. Persidangan oleh media massa dapat menciptakan opini publik yang
kuat dan berpotensi menekan hakim atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses
hukum, sehingga berisiko terhadap terjadinya trial by media (Robson,
2021).
Contempt
of court adalah konsep hukum yang melindungi integritas
dan kemandirian peradilan, mencakup segala bentuk perilaku yang dapat
merendahkan martabat pengadilan atau menghalangi proses hukum (Cassidy, 2020).
Baca Juga: Contempt Of Court dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia
Contempt
of Court dan Perlindungan Terhadap Proses Hukum
Persidangan
oleh media massa dapat dikategorikan sebagai contempt of court jika
liputan atau pemberitaan tersebut dianggap menghalangi atau mengganggu proses
peradilan yang adil dan Merdeka (Eady & Smith, 2017). Contoh contempt of
court dalam konteks media meliputi publikasi informasi yang dapat dianggap
mempengaruhi opini publik atau menimbulkan prasangka terhadap terdakwa sebelum
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dampak
Trial by Media terhadap Keadilan
Trial by media dapat merusak prinsip keadilan karena menciptakan persepsi bahwa suatu kasus telah diselesaikan di mata publik. Hal ini tidak hanya merugikan Hak Asasi dari terdakwa yang mungkin dipersepsikan bersalah sebelum ada bukti yang kuat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan jika keputusan pengadilan bertentangan dengan opini publik yang terbentuk oleh media.
Akibatnya, trial by media
mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi (Pasal 6 huruf b UU Pers) dan
supremasi hukum (Pasal 2 UU Pers) (Plowden, 2019). Lebih lanjut dalam
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Paragraf kedua menyatakan “… kemerdekaan yang
disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang
dilaksanakan oleh pengadilan…”, sehingga menurut penulis pelarangan
untuk meliput untuk mengarahkan opini publik terhadap perkara yang sedang
berjalan Adalah melanggar ketentuan tersebut.
Peran
dan Tanggung Jawab Media Massa dalam Meliput Kasus Hukum
Media massa memiliki tanggung jawab etis dan profesional untuk melaporkan berita dengan akurat, berimbang, dan tanpa prasangka. Namun, dalam kasus hukum yang sedang berjalan, media sering kali berada di persimpangan antara memberikan informasi kepada publik dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindakan media yang tidak berhati-hati, seperti menyajikan opini yang
mendahului proses hukum, dapat berpotensi merusak asas praduga tak bersalah
yang dimiliki oleh setiap terdakwa hingga terbukti bersalah di pengadilan (Garnett,
2018).
Media massa tetap dimungkinkan mengambil foto, merekam suara & video yang dilakukan sebelum dimulai persidangan atas izin dari Hakim yang menyidangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Dari ketentuan tersebut telah jelas diatur, terutama peliputan
secara live saat pemeriksaan saksi/ahli akan sangat mempengaruhi
pendapat/pandangan saksi lain yang akan memberikan keterangan, dan hal itu
dilarang dalam Pasal 160 KUHAP, oleh karena itu peliputan secara live saat
keterangan saksi dilarang oleh Pasal 160 KUHAP juncto Pasal 4 ayat (6)
PERMA No 6 Tahun 2020.
Sedangkan
dalam Peraturan MK Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan tidak
diatur secara eksplisit, namun tersirat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dimana
pers sebagai pengunjung sidang dilarang memberikan komentar/tanggapan yang
diberikan saksi atau ahli selama persidangan berlangsung.
Contoh
Kasus Trial by Media dan Implikasinya terhadap Proses Hukum
Salah satu contoh yang terkenal adalah kasus O.J. Simpson di Amerika Serikat (Slapper & Kelly, 2021), di mana liputan media yang luas dan spekulatif menciptakan opini publik yang kuat baik mendukung maupun menentang terdakwa, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai apakah pengadilan dapat mempertahankan imparsialitasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa liputan media yang intens dapat
menciptakan lingkungan yang sangat mempengaruhi keputusan pengadilan, bahkan
jika hakim dan juri berusaha untuk tetap obyektif.
Mekanisme
Hukum dan Etika untuk Mengatur Liputan Media
Salah satu mekanisme hukum yang penting adalah penerapan "gag orders," yaitu perintah dari pengadilan yang membatasi publikasi informasi tertentu oleh media selama proses pengadilan berlangsung (Barendt, 2019). Hal ini bertujuan agar pengadilan dapat bekerja dengan independen tanpa tekanan dari opini publik.
Media diharuskan untuk menghindari pendapat pribadi yang dapat
mempengaruhi opini publik. Di banyak negara, dewan pers dapat memberlakukan
sanksi terhadap media yang tidak mematuhi gag orders, termasuk denda
atau pencabutan izin (Ripley, 2020).
Kesimpulan
Persidangan
oleh media massa, atau trial by media, merupakan fenomena yang dapat
merusak integritas proses peradilan jika tidak dikelola dengan baik. Media
massa harus berhati-hati agar tidak mempengaruhi opini publik secara berlebihan
sebelum pengadilan mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap karena tindakan
ini berpotensi mengganggu independensi pengadilan. Persidangan oleh media massa
dapat dikategorikan sebagai contempt of court, terutama ketika
pemberitaan media dianggap menghalangi atau merusak proses hukum yang adil dan
merdeka.
Saran
Diperlukan
regulasi yang jelas dan ketat mengenai liputan media terhadap kasus hukum yang
sedang berlangsung. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya
sebagai penyampai informasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan
supremasi hukum (Pasal 2 UU Pers jis. Pasal 160 KUHAP, Pasal 4
ayat (6) PERMA No 6 Tahun 2020). (al/ldr)
Daftar
Pustaka
Jeremy Robson, "Media Regulation and the
Right to a Fair Trial: A Comparative Study," Cambridge Law Journal,
vol. 81, no. 2, 2021, pp. 245-268
Julie Cassidy, "Contempt of Court and
Trial by Media: Legal Versus Ethical Considerations," Journal of Media
Law, vol. 6, no. 3, 2020, pp. 245-267
David Eady and A. T. H. Smith, Arlidge, Eady
& Smith on Contempt, 5th ed., Sweet & Maxwell, 2017, pp. 190-195
Philip Plowden, "The Media and Contempt of
Court," Public Law, Winter 2019, pp. 708-727
Richard Garnett, "Media, Courts, and
Public Perception: The Impact of Gag Orders on Trial by Media," Oxford
Journal of Legal Studies, vol. 34, no. 4, 2018, pp. 512-530
Gary Slapper and David Kelly, The English
Legal System, 12th ed., Routledge, 2021, pp. 325-330.
Baca Juga: Mengenal Contempt of Court
Eric Barendt, "Free Speech and Contempt of
Court," The Modern Law Review, vol. 73, no. 5, 2019, pp. 694-710
Amanda Ripley, "The Perils of Media Trials: How Coverage Influences Courtroom Outcomes," Journal of Law and Society, vol. 28, no. 3, 2020, pp. 407-425
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI