Cari Berita

Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?

Dharma Setiawan Negara - Dandapala Contributor 2025-10-25 16:30:53
Dok. Penulis.

Dalam sistem peradilan yang adil dan merdeka, prinsip independensi dan imparsialitas pengadilan merupakan hal yang fundamental. Salah satu ancaman terhadap prinsip ini adalah fenomena "persidangan oleh media massa," yaitu ketika media massa melaporkan, menganalisis, atau memberikan opini terkait suatu kasus yang sedang berjalan sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Media massa dapat mengganggu proses peradilan yang seharusnya bebas dari pengaruh eksternal. Persidangan oleh media massa dapat menciptakan opini publik yang kuat dan berpotensi menekan hakim atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, sehingga berisiko terhadap terjadinya trial by media (Robson, 2021).

Contempt of court adalah konsep hukum yang melindungi integritas dan kemandirian peradilan, mencakup segala bentuk perilaku yang dapat merendahkan martabat pengadilan atau menghalangi proses hukum (Cassidy, 2020).

Baca Juga: Contempt Of Court dalam Bingkai Negara Hukum Indonesia

Contempt of Court dan Perlindungan Terhadap Proses Hukum

Persidangan oleh media massa dapat dikategorikan sebagai contempt of court jika liputan atau pemberitaan tersebut dianggap menghalangi atau mengganggu proses peradilan yang adil dan Merdeka (Eady & Smith, 2017). Contoh contempt of court dalam konteks media meliputi publikasi informasi yang dapat dianggap mempengaruhi opini publik atau menimbulkan prasangka terhadap terdakwa sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dampak Trial by Media terhadap Keadilan

Trial by media dapat merusak prinsip keadilan karena menciptakan persepsi bahwa suatu kasus telah diselesaikan di mata publik. Hal ini tidak hanya merugikan Hak Asasi dari terdakwa yang mungkin dipersepsikan bersalah sebelum ada bukti yang kuat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan jika keputusan pengadilan bertentangan dengan opini publik yang terbentuk oleh media.

Akibatnya, trial by media mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi (Pasal 6 huruf b UU Pers) dan supremasi hukum (Pasal 2 UU Pers) (Plowden, 2019). Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Paragraf kedua menyatakan “… kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan…”, sehingga menurut penulis pelarangan untuk meliput untuk mengarahkan opini publik terhadap perkara yang sedang berjalan Adalah melanggar ketentuan tersebut.

Peran dan Tanggung Jawab Media Massa dalam Meliput Kasus Hukum

Media massa memiliki tanggung jawab etis dan profesional untuk melaporkan berita dengan akurat, berimbang, dan tanpa prasangka. Namun, dalam kasus hukum yang sedang berjalan, media sering kali berada di persimpangan antara memberikan informasi kepada publik dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tindakan media yang tidak berhati-hati, seperti menyajikan opini yang mendahului proses hukum, dapat berpotensi merusak asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh setiap terdakwa hingga terbukti bersalah di pengadilan (Garnett, 2018).

Media massa tetap dimungkinkan mengambil foto, merekam suara & video yang dilakukan sebelum dimulai persidangan atas izin dari Hakim yang menyidangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dari ketentuan tersebut telah jelas diatur, terutama peliputan secara live saat pemeriksaan saksi/ahli akan sangat mempengaruhi pendapat/pandangan saksi lain yang akan memberikan keterangan, dan hal itu dilarang dalam Pasal 160 KUHAP, oleh karena itu peliputan secara live saat keterangan saksi dilarang oleh Pasal 160 KUHAP juncto Pasal 4 ayat (6) PERMA No 6 Tahun 2020.

Sedangkan dalam Peraturan MK Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan tidak diatur secara eksplisit, namun tersirat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h dimana pers sebagai pengunjung sidang dilarang memberikan komentar/tanggapan yang diberikan saksi atau ahli selama persidangan berlangsung.

Contoh Kasus Trial by Media dan Implikasinya terhadap Proses Hukum

Salah satu contoh yang terkenal adalah kasus O.J. Simpson di Amerika Serikat (Slapper & Kelly, 2021), di mana liputan media yang luas dan spekulatif menciptakan opini publik yang kuat baik mendukung maupun menentang terdakwa, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai apakah pengadilan dapat mempertahankan imparsialitasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa liputan media yang intens dapat menciptakan lingkungan yang sangat mempengaruhi keputusan pengadilan, bahkan jika hakim dan juri berusaha untuk tetap obyektif.

Mekanisme Hukum dan Etika untuk Mengatur Liputan Media

Salah satu mekanisme hukum yang penting adalah penerapan "gag orders," yaitu perintah dari pengadilan yang membatasi publikasi informasi tertentu oleh media selama proses pengadilan berlangsung (Barendt, 2019). Hal ini bertujuan agar pengadilan dapat bekerja dengan independen tanpa tekanan dari opini publik.

Media diharuskan untuk menghindari pendapat pribadi yang dapat mempengaruhi opini publik. Di banyak negara, dewan pers dapat memberlakukan sanksi terhadap media yang tidak mematuhi gag orders, termasuk denda atau pencabutan izin (Ripley, 2020).

Kesimpulan

Persidangan oleh media massa, atau trial by media, merupakan fenomena yang dapat merusak integritas proses peradilan jika tidak dikelola dengan baik. Media massa harus berhati-hati agar tidak mempengaruhi opini publik secara berlebihan sebelum pengadilan mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap karena tindakan ini berpotensi mengganggu independensi pengadilan. Persidangan oleh media massa dapat dikategorikan sebagai contempt of court, terutama ketika pemberitaan media dianggap menghalangi atau merusak proses hukum yang adil dan merdeka.

Saran

Diperlukan regulasi yang jelas dan ketat mengenai liputan media terhadap kasus hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 UU Pers jis. Pasal 160 KUHAP, Pasal 4 ayat (6) PERMA No 6 Tahun 2020). (al/ldr)

Daftar Pustaka

Jeremy Robson, "Media Regulation and the Right to a Fair Trial: A Comparative Study," Cambridge Law Journal, vol. 81, no. 2, 2021, pp. 245-268

Julie Cassidy, "Contempt of Court and Trial by Media: Legal Versus Ethical Considerations," Journal of Media Law, vol. 6, no. 3, 2020, pp. 245-267

David Eady and A. T. H. Smith, Arlidge, Eady & Smith on Contempt, 5th ed., Sweet & Maxwell, 2017, pp. 190-195

Philip Plowden, "The Media and Contempt of Court," Public Law, Winter 2019, pp. 708-727

Richard Garnett, "Media, Courts, and Public Perception: The Impact of Gag Orders on Trial by Media," Oxford Journal of Legal Studies, vol. 34, no. 4, 2018, pp. 512-530

Gary Slapper and David Kelly, The English Legal System, 12th ed., Routledge, 2021, pp. 325-330.

Baca Juga: Mengenal Contempt of Court

Eric Barendt, "Free Speech and Contempt of Court," The Modern Law Review, vol. 73, no. 5, 2019, pp. 694-710

Amanda Ripley, "The Perils of Media Trials: How Coverage Influences Courtroom Outcomes," Journal of Law and Society, vol. 28, no. 3, 2020, pp. 407-425

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI