Cari Berita

Menekan Angka Perkawinan Dini, Ini Langkah PN Negara!

PN Negara - Dandapala Contributor 2025-10-04 14:00:51
Dok. PN Negara

Negara, Bali – Suasana Aula SMK Negeri 1 Negara pagi itu terasa istimewa. Kehadiran Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Negara di tengah-tengah siswa menimbulkan rasa penasaran. Ada apa gerangan? 

Jawabannya terungkap, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Negara menggelar kegiatan “PN Negara Goes to School” pada Jumat (3/10/2025). Kegiatan itu mengusung tema, “Pencegahan Pernikahan Dini, Berprestasi dan Sukses tanpa Seks Bebas."

Acara ini menjadi wujud nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap masa depan generasi muda.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Kegiatan ini berangkat dari tingginya permohonan dispensasi kawin di PN Negara, yang umumnya dipicu karena kehamilan di luar nikah dengan usia dibawah umur/usia sekolah. 

PN Negara menekankan pentingnya edukasi hukum bagi remaja agar memahami risiko seks bebas dan pernikahan dini. Serta, menyadari bahwa pernikahan idealnya dijalani dengan kesiapan, bukan karena keterpaksaan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Sekolah, I Putu Wardana dan sambutan dari PN Negara yang disampaikan oleh Firstina Antin Syahirini selaku Pelaksana Harian (PLH) Ketua PN Negara. 

Para narasumber dari jajaran hakim dan aparatur PN Negara menyampaikan materi secara berkesinambungan. Firstina Antin Syahirini, memaparkan mengenai definisi perilaku seks bebas, dilanjutkan dengan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, yang menguraikan tahapan-tahapan yang mengarah pada perilaku tersebut. 

Selanjutnya, Regy Trihardianto, menekankan alasan mengapa seks bebas harus dihindari, sementara Aziz Junaedi, membahas kaitannya dengan kesehatan fisik dan mental.

Materi berikutnya disampaikan oleh Luh Putu Sela Septika, mengenai cara menghindari seks bebas, yang kemudian diperkuat dengan paparan Hedyana Adri Asdiwati, tentang ketentuan KUHP 2026 serta aturan terkait dispensasi kawin.

Dalam sesi penutup, pembawa acara sekaligus agen perubahan I Made Hadi Kusuma, dan Komang Sastrini, menekankan bahwa seks bebas tidak hanya dapat terjadi di lingkungan luar saja, tetapi kemungkinan dapat juga terjadi pada lingkungan keluarga. 

Oleh karenanya, remaja perlu berani melapor apabila mengalami pelecehan atau persetubuhan, karena setiap pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Acara ditutup dengan himbauan kepada seluruh peserta. 

Baca Juga: Fenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali

"Apabila masyarakat, baik orang tua maupun siswa, ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait layanan peradilan, dapat langsung mendatangi kantor PN Negara atau mengakses melalui media sosial resmi PN Negara," bunyi Rilis Berita PN Negara.

Dengan demikian, kegiatan PN Negara Goes to School tidak hanya menjadi ruang edukasi hukum bagi generasi muda, tetapi juga memperkuat keterbukaan informasi publik. Sehingga, masyarakat semakin dekat dan memahami peran peradilan dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang sehat, beradab, dan taat hukum. (Aditya Yudi Taurisanto/zm/cas/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI