Pendahuluan
Ketika membicarakan perlindungan anak di ruang digital, perhatian publik
biasanya tertuju pada kekerasan seksual, grooming, atau perundungan. Padahal
ada persoalan lain yang sering dianggap biasa: anak yang kerap tampil dalam
konten digital dan penampilannya menghasilkan uang. Akun keluarga yang
menampilkan aktivitas harian anak kini mudah ditemukan. Awalnya hanya
dokumentasi sederhana, tetapi ketika jumlah penonton meningkat, muncul iklan,
endorsement, kerja sama merek, hingga pendapatan dari platform, sehingga
aktivitas tersebut berubah menjadi kegiatan bernilai ekonomi tinggi.
Di titik inilah muncul pertanyaan hukum yang tidak sederhana. Apakah anak
masih sekadar bermain dan membuat konten bersama keluarga? Apakah ia sudah
dapat disebut bekerja? Atau, dalam kondisi tertentu, apakah aktivitas itu sudah
menjadi eksploitasi ekonomi? Jawabannya menentukan bentuk perlindungan hukum
yang dapat diberikan kepada anak. Masalahnya, aturan yang ada belum sepenuhnya
dibuat untuk menghadapi pekerjaan digital yang berlangsung di dalam rumah dan
sering dikelola oleh orang tua sendiri.
Baca Juga: Family Courts And Restorative Justice For Children In Criminal Cases
Isi
Dalam
hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dikenali melalui tiga unsur: pekerjaan,
upah, dan perintah. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18
tahun, dengan pengecualian terbatas bagi anak yang melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya (UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6
Tahun 2023, 2003).
Konsep
ini tidak mudah diterapkan pada child influencer. Anak mungkin tidak memiliki
kontrak kerja tertulis dengan perusahaan mana pun. Pembayarannya tidak disebut
upah, melainkan pendapatan platform, honor endorsement, atau pembagian
keuntungan. Unsur perintah pun tidak datang dari atasan resmi, melainkan dari
orang tua yang mengelola akun sekaligus mengarahkan pembuatan konten.
Namun
dalam praktiknya, ciri pekerjaan tetap terlihat jelas: ada jadwal produksi yang
ketat, target konten harian, pihak yang memberi arahan, dan keuntungan ekonomi
yang mengalir dari penampilan anak. Menyebut seluruh aktivitas itu sekadar
"keseharian keluarga" menjadi tidak memadai ketika monetisasi
dilakukan terus-menerus.
Pasal
71 UU Ketenagakerjaan dapat menjadi pintu masuk perlindungan. Ketentuan ini
memungkinkan anak bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat dengan syarat
adanya pengawasan langsung orang tua, waktu kerja paling lama tiga jam sehari,
serta jaminan bahwa pekerjaan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan
sosial anak (UU Nomor 13, 2003).
Di
sinilah masalah baru bermula. Pada kasus child influencer, orang tua
memegang banyak peran sekaligus: pengarah konten, pengelola akun, penerima
pembayaran, dan pengawas anak. Ketika ekonomi keluarga mulai bergantung pada
aktivitas anak, pengawasan orang tua tidak lagi dapat diandalkan untuk menjamin
bahwa kepentingan anak menjadi prioritas.
Pembatasan
waktu kerja juga sulit diterapkan karena produksi konten berlangsung di rumah
dan menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Aktivitas privat seperti makan,
bermain, berlibur, hingga belajar dapat diolah menjadi konten yang menghasilkan
uang. Akibatnya, garis batas antara saat anak beristirahat dan saat ia
"bekerja" menjadi makin kabur.
Persoalan
menjadi jauh lebih serius apabila aktivitas tersebut bergeser ke eksploitasi
ekonomi. UU Perlindungan Anak melarang siapa pun melibatkan anak dalam situasi
tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda
hingga dua ratus juta rupiah (Pasal 76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (Pasal 76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (larangan eksploitasi
ekonomi anak, ancaman pidana 10 tahun/denda Rp200 juta), 2014).
Tantangannya
adalah menentukan batas antara pekerjaan yang diperbolehkan dan eksploitasi.
Tidak setiap anak yang tampil dalam konten komersial otomatis menjadi korban,
sehingga penilaian harus merujuk pada keadaan konkret. Beberapa hal yang perlu
ditinjau adalah seberapa sering dan lama anak tampil di depan kamera, apakah
aktivitas itu mengorbankan sekolah dan waktu istirahat, apakah anak punya ruang
untuk menolak, siapa yang mengendalikan pendapatan, serta apakah konten
merendahkan martabat atau membuka privasi anak secara berlebihan.
Ada
pula pertanyaan yang tidak kalah penting: milik siapa uang yang dihasilkan
anak? Kontrak endorsement ditandatangani orang tua karena anak yang belum
dewasa dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, fakta bahwa orang
tua mengelola kontrak tidak otomatis menjawab apakah pendapatan itu menjadi
harta orang tua atau hak anak.
Persoalan
ini kian pelik jika dikaitkan dengan hukum perpajakan dan perlindungan data
pribadi. Negara sudah mengakui bahwa aktivitas anak sebagai kreator dapat menghasilkan
pendapatan yang berimplikasi pada pajak keluarga. Di sisi lain, hukum
perlindungan data pribadi menekankan pentingnya melindungi wajah, suara, dan
informasi pribadi anak. Anak tidak memiliki kendali atas jejak digital yang
dibuat tentang dirinya, tetapi menanggung konsekuensinya saat dewasa. Foto,
video, bahkan momen memalukan masa kecil dapat terus beredar jauh setelah ia
tidak lagi menginginkannya.
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menunjukkan bahwa
negara mulai tanggap terhadap aktivitas anak di ruang digital (PP 17/2025 "PP Tunas", 2025). Meski begitu, perlindungan anak sebagai pengguna platform belum otomatis
menyelesaikan persoalan anak sebagai objek konten komersial.
Indonesia perlu belajar dari negara lain. Prancis telah mengatur
keterlibatan anak di bawah usia tertentu dalam konten komersial dan mewajibkan
penyisihan sebagian pendapatan ke rekening khusus hingga anak dewasa (Loi n° 2020-1266 Prancis, 2020). Sejumlah negara bagian Amerika Serikat juga mewajibkan sebagian
penghasilan konten disimpan dalam rekening perwalian atau trust account (Illinois
Child Labor Law 820 ILCS 205/0.5, 2024). Indonesia tidak harus menyalin sistem itu mentah-mentah, tetapi prinsip
dasarnya patut dipertimbangkan: ketika anak menghasilkan uang, kepentingan
ekonominya tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali orang dewasa yang
juga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Karena itu, diperlukan aturan yang lebih spesifik mengenai pekerjaan anak
dalam ekonomi digital. Regulasi baru semestinya memuat batas waktu produksi
yang terukur, kewajiban perjanjian tertulis untuk kerja sama komersial,
perlindungan atas jenis konten tertentu, serta mekanisme penyisihan sebagian
pendapatan demi masa depan anak. Pengawasannya pun harus realistis. Negara
tidak mungkin mengawasi setiap rumah tangga satu per satu, tetapi untuk
kegiatan komersial yang rutin melibatkan anak, perlu ada mekanisme pelaporan
dan pemantauan yang sederhana namun responsif.
Pengadilan juga memegang peran vital. Sengketa dapat muncul dalam
berbagai bentuk, mulai dari perebutan pengelolaan pendapatan, masalah kontrak endorsement,
permohonan pencabutan kuasa asuh, hingga dugaan eksploitasi pidana. Hakim harus
berpegang pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of
the child) dan meneliti perkara secara substantif: siapa yang sebenarnya
mengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, apakah anak
memiliki ruang untuk berkata "tidak", dan apakah aktivitas tersebut
benar-benar membawa manfaat bagi tumbuh kembangnya.
Kesimpulan
Child
influencer berada
dalam wilayah hukum yang belum sepenuhnya jelas. Aktivitas mereka tidak selalu
dapat disebut pekerjaan, tetapi juga semakin sulit dianggap sekadar bermain
ketika sudah ada jadwal produksi, tuntutan konten, kontrak komersial, dan
keuntungan ekonomi. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah anak boleh
menjadi kreator, melainkan bagaimana memastikan bahwa ketika anak terlibat
dalam aktivitas komersial, kepentingannya tetap berada di depan kepentingan
ekonomi orang dewasa.
Hukum perlu
bergerak mengikuti perubahan cara bekerja di era digital. Perlindungan anak
tidak cukup dengan membatasi akses mereka terhadap platform. Perlindungan juga
harus menyentuh apa yang terjadi ketika wajah, suara, kehidupan pribadi, dan
waktu seorang anak menjadi bagian dari bisnis. Anak bukanlah aset keluarga yang
dapat dimonetisasi tanpa batas. Ia adalah subjek hukum yang berhak atas waktu,
pendidikan, privasi, martabat, dan hasil ekonominya sendiri. Ketika hukum
menempatkan prinsip tersebut sebagai titik awal, ruang digital dapat menjadi
tempat anak berkembang tanpa menjadikan masa kecilnya komoditas yang seluruh
kendalinya berada di tangan orang dewasa. (asn/ldr)
References
Illinois
Child Labor Law 820 ILCS 205/0.5. (2024).
Loi n°
2020-1266 Prancis. (2020).
Pasal
76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (larangan eksploitasi ekonomi anak, ancaman pidana
10 tahun/denda Rp200 juta). (2014).
PP
17/2025 "PP Tunas". (2025).
UU
Nomor 13. (2003). Pasal 71 UU Ketenagakerjaan (pekerjaan mengembangkan bakat
minat).
UU
Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. (2003). Pasal
69 UU Ketenagakerjaan (definisi anak, unsur hubungan kerja).
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI