Cari Berita

Status Hukum Child Influencer dalam Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak

Indriansyah - Dandapala Contributor 2026-10-05 10:00:13
Dok. Penulis.

Pendahuluan

Ketika membicarakan perlindungan anak di ruang digital, perhatian publik biasanya tertuju pada kekerasan seksual, grooming, atau perundungan. Padahal ada persoalan lain yang sering dianggap biasa: anak yang kerap tampil dalam konten digital dan penampilannya menghasilkan uang. Akun keluarga yang menampilkan aktivitas harian anak kini mudah ditemukan. Awalnya hanya dokumentasi sederhana, tetapi ketika jumlah penonton meningkat, muncul iklan, endorsement, kerja sama merek, hingga pendapatan dari platform, sehingga aktivitas tersebut berubah menjadi kegiatan bernilai ekonomi tinggi.

Di titik inilah muncul pertanyaan hukum yang tidak sederhana. Apakah anak masih sekadar bermain dan membuat konten bersama keluarga? Apakah ia sudah dapat disebut bekerja? Atau, dalam kondisi tertentu, apakah aktivitas itu sudah menjadi eksploitasi ekonomi? Jawabannya menentukan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak. Masalahnya, aturan yang ada belum sepenuhnya dibuat untuk menghadapi pekerjaan digital yang berlangsung di dalam rumah dan sering dikelola oleh orang tua sendiri.

Baca Juga: Family Courts And Restorative Justice For Children In Criminal Cases

Isi

Dalam hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja dikenali melalui tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, dengan pengecualian terbatas bagi anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya (UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, 2003).

Konsep ini tidak mudah diterapkan pada child influencer. Anak mungkin tidak memiliki kontrak kerja tertulis dengan perusahaan mana pun. Pembayarannya tidak disebut upah, melainkan pendapatan platform, honor endorsement, atau pembagian keuntungan. Unsur perintah pun tidak datang dari atasan resmi, melainkan dari orang tua yang mengelola akun sekaligus mengarahkan pembuatan konten.

Namun dalam praktiknya, ciri pekerjaan tetap terlihat jelas: ada jadwal produksi yang ketat, target konten harian, pihak yang memberi arahan, dan keuntungan ekonomi yang mengalir dari penampilan anak. Menyebut seluruh aktivitas itu sekadar "keseharian keluarga" menjadi tidak memadai ketika monetisasi dilakukan terus-menerus.

Pasal 71 UU Ketenagakerjaan dapat menjadi pintu masuk perlindungan. Ketentuan ini memungkinkan anak bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat dengan syarat adanya pengawasan langsung orang tua, waktu kerja paling lama tiga jam sehari, serta jaminan bahwa pekerjaan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak (UU Nomor 13, 2003).

Di sinilah masalah baru bermula. Pada kasus child influencer, orang tua memegang banyak peran sekaligus: pengarah konten, pengelola akun, penerima pembayaran, dan pengawas anak. Ketika ekonomi keluarga mulai bergantung pada aktivitas anak, pengawasan orang tua tidak lagi dapat diandalkan untuk menjamin bahwa kepentingan anak menjadi prioritas.

Pembatasan waktu kerja juga sulit diterapkan karena produksi konten berlangsung di rumah dan menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Aktivitas privat seperti makan, bermain, berlibur, hingga belajar dapat diolah menjadi konten yang menghasilkan uang. Akibatnya, garis batas antara saat anak beristirahat dan saat ia "bekerja" menjadi makin kabur.

Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila aktivitas tersebut bergeser ke eksploitasi ekonomi. UU Perlindungan Anak melarang siapa pun melibatkan anak dalam situasi tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga dua ratus juta rupiah (Pasal 76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (Pasal 76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (larangan eksploitasi ekonomi anak, ancaman pidana 10 tahun/denda Rp200 juta), 2014).

Tantangannya adalah menentukan batas antara pekerjaan yang diperbolehkan dan eksploitasi. Tidak setiap anak yang tampil dalam konten komersial otomatis menjadi korban, sehingga penilaian harus merujuk pada keadaan konkret. Beberapa hal yang perlu ditinjau adalah seberapa sering dan lama anak tampil di depan kamera, apakah aktivitas itu mengorbankan sekolah dan waktu istirahat, apakah anak punya ruang untuk menolak, siapa yang mengendalikan pendapatan, serta apakah konten merendahkan martabat atau membuka privasi anak secara berlebihan.

Ada pula pertanyaan yang tidak kalah penting: milik siapa uang yang dihasilkan anak? Kontrak endorsement ditandatangani orang tua karena anak yang belum dewasa dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum. Namun, fakta bahwa orang tua mengelola kontrak tidak otomatis menjawab apakah pendapatan itu menjadi harta orang tua atau hak anak.

Persoalan ini kian pelik jika dikaitkan dengan hukum perpajakan dan perlindungan data pribadi. Negara sudah mengakui bahwa aktivitas anak sebagai kreator dapat menghasilkan pendapatan yang berimplikasi pada pajak keluarga. Di sisi lain, hukum perlindungan data pribadi menekankan pentingnya melindungi wajah, suara, dan informasi pribadi anak. Anak tidak memiliki kendali atas jejak digital yang dibuat tentang dirinya, tetapi menanggung konsekuensinya saat dewasa. Foto, video, bahkan momen memalukan masa kecil dapat terus beredar jauh setelah ia tidak lagi menginginkannya.

PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menunjukkan bahwa negara mulai tanggap terhadap aktivitas anak di ruang digital (PP 17/2025 "PP Tunas", 2025). Meski begitu, perlindungan anak sebagai pengguna platform belum otomatis menyelesaikan persoalan anak sebagai objek konten komersial.

Indonesia perlu belajar dari negara lain. Prancis telah mengatur keterlibatan anak di bawah usia tertentu dalam konten komersial dan mewajibkan penyisihan sebagian pendapatan ke rekening khusus hingga anak dewasa (Loi n° 2020-1266 Prancis, 2020). Sejumlah negara bagian Amerika Serikat juga mewajibkan sebagian penghasilan konten disimpan dalam rekening perwalian atau trust account (Illinois Child Labor Law 820 ILCS 205/0.5, 2024). Indonesia tidak harus menyalin sistem itu mentah-mentah, tetapi prinsip dasarnya patut dipertimbangkan: ketika anak menghasilkan uang, kepentingan ekonominya tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali orang dewasa yang juga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Karena itu, diperlukan aturan yang lebih spesifik mengenai pekerjaan anak dalam ekonomi digital. Regulasi baru semestinya memuat batas waktu produksi yang terukur, kewajiban perjanjian tertulis untuk kerja sama komersial, perlindungan atas jenis konten tertentu, serta mekanisme penyisihan sebagian pendapatan demi masa depan anak. Pengawasannya pun harus realistis. Negara tidak mungkin mengawasi setiap rumah tangga satu per satu, tetapi untuk kegiatan komersial yang rutin melibatkan anak, perlu ada mekanisme pelaporan dan pemantauan yang sederhana namun responsif.

Pengadilan juga memegang peran vital. Sengketa dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perebutan pengelolaan pendapatan, masalah kontrak endorsement, permohonan pencabutan kuasa asuh, hingga dugaan eksploitasi pidana. Hakim harus berpegang pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dan meneliti perkara secara substantif: siapa yang sebenarnya mengambil keputusan, siapa yang menikmati manfaat ekonominya, apakah anak memiliki ruang untuk berkata "tidak", dan apakah aktivitas tersebut benar-benar membawa manfaat bagi tumbuh kembangnya.

Kesimpulan

Child influencer berada dalam wilayah hukum yang belum sepenuhnya jelas. Aktivitas mereka tidak selalu dapat disebut pekerjaan, tetapi juga semakin sulit dianggap sekadar bermain ketika sudah ada jadwal produksi, tuntutan konten, kontrak komersial, dan keuntungan ekonomi. Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah anak boleh menjadi kreator, melainkan bagaimana memastikan bahwa ketika anak terlibat dalam aktivitas komersial, kepentingannya tetap berada di depan kepentingan ekonomi orang dewasa.

Hukum perlu bergerak mengikuti perubahan cara bekerja di era digital. Perlindungan anak tidak cukup dengan membatasi akses mereka terhadap platform. Perlindungan juga harus menyentuh apa yang terjadi ketika wajah, suara, kehidupan pribadi, dan waktu seorang anak menjadi bagian dari bisnis. Anak bukanlah aset keluarga yang dapat dimonetisasi tanpa batas. Ia adalah subjek hukum yang berhak atas waktu, pendidikan, privasi, martabat, dan hasil ekonominya sendiri. Ketika hukum menempatkan prinsip tersebut sebagai titik awal, ruang digital dapat menjadi tempat anak berkembang tanpa menjadikan masa kecilnya komoditas yang seluruh kendalinya berada di tangan orang dewasa. (asn/ldr)

 

References

Illinois Child Labor Law 820 ILCS 205/0.5. (2024).

Loi n° 2020-1266 Prancis. (2020).

Pasal 76I jo Pasal 88 UU 35/2014 (larangan eksploitasi ekonomi anak, ancaman pidana 10 tahun/denda Rp200 juta). (2014).

PP 17/2025 "PP Tunas". (2025).

UU Nomor 13. (2003). Pasal 71 UU Ketenagakerjaan (pekerjaan mengembangkan bakat minat).

UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. (2003). Pasal 69 UU Ketenagakerjaan (definisi anak, unsur hubungan kerja).

 

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…