Cari Berita

43 Tahun Lahirnya KUHAP

article | History Law | 2025-01-11 21:25:54

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lahir tanggal 31 Desember 1981, saat ini sudah memasuki usia 43 tahun. Bilamana dibaratkan usia seorang manusia, maka telah tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa berkat kritik atau nasehat yang mewarnainya. Pembentukan KUHAP merupakan langkah progresif dalam menciptakan kesatuan hukum acara pidana nasional yang terkodifikasi. Bahkan KUHAP dinilai sebagai karya agung atau produk monumental era pemerintahan Presiden Soeharto. Hal ini dikarenakan pasca kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 1981 pelaksanaan proses peradilan pidana masih menggunakan hukum acara warisan Kolonial yakni Herziene Inlandsche Reglement atau HIR. Secara historis pemberlakukan HIR dalam rangkaian peradilan pidana Indonesia diatur ketentuan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945, kemudian diperkuat orde lama melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Maka pembentukan KUHAP  upaya negara membuat hukum acara pidananya sendiri yang sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Bahkan perlindungan atas Hak Asasi Manusia diakui keberadaannya dan mendapatkan kedudukan layak pada proses peradilan pidana dalam KUHAP, dimana hal demikian tidak ditemukan pada HIR.Sebagai contoh, HIR mengadopsi sistem inkuisitur dengan menjadikan Tersangka/Terdakwa sebagai objek pemeriksaan sehingga memberikan ruang pemaksaan pengakuan bersalah atau kekerasan terhadap Tersangka/Terdakwa. Sedangkan KUHAP menggunakan pendekatan sistem akusator, dimana Tersangka/Terdakwa sebagai subjek dalam proses peradilan sehingga mendapatkan kesataraan dihadapan hukum dan terlindungi hak asasinya seperti berhak didampingi oleh penesehat hukum, hak mendapatkan kunjungan dari keluarganya seandainya dilakukan penahanan, hak untuk menguji upaya paksa terhadap dirinya melalui lembaga praperadilan dan hak dasar lainnya yang diatur KUHAP.Namun setelah 43 tahun timbul desakan dari berbagai kalangan untuk dilakukan perubahan atas KUHAP, baik dari kalangan akademisi ataupun praktisi hukum.Salah satu keinginan perubahan dalam KUHAP tersebut, perlu diadopsinya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif  (restorative justice). Bahkan KUHAP telah tertinggal dari kebijakan Mahkamah Agung RI yang memberikan pedoman kepada Hakim dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024.Usia 43 tahun, KUHAP juga telah beberapa kali dilakukan yudisial review ke MK dengan putusan ada mengabulkan berbagai pasal di KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,  maupun konstitusional bersyarat seperti Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65 Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a, serta lainnya.

Gedung PN Surakarta: Bekas Landraad dan Kini Menjadi Cagar Budaya

article | History Law | 2025-01-03 20:40:38

Surakarta. Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA khusus terletak di Jalan Slamet Riyadi 290 Sriwedari, Kota Surakarta merupakan bekas Landraad dan Landgrecht yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda.“Bangunan PN Surakarta ditetapkan menjadi cagar budaya,” demikian tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya kriteria cagar budaya dalam UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Status sebagai bangunan cagar budaya, ditegaskan kembali dalam surat keterangan benda cagar budaya/situs Nomor 1393/101.SP/BP.3/P-VI/2010. “Tinggalan purbakala yang dilindungi dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, Jawa Tengah (9/6/2010).Awalnya, bangunan menghadap ke Jalan Dr. Soepomo Nomor 2-4 Surakarta. Terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Landraad dan Landgrecht. Penambahan bangunan pada halaman depan  diantara keduanya, dipergunakan sebagai Pengadilan Tentara.Dalam sejarahnya, bangunan yang terletak di sebelah selatan, dipergunakan sebagai Landraad/Landgrecht Sragen, Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo di Surakarta. Setelah kemerdekaan, kemudian berubah menjadi Pengadilan Negeri Sragen Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo. Sejak tahun 1966 terpisah menjadi Pengadilan Negeri Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo di daerahnya masing-masing.Sejak saat itu, gedung PN Surakarta yang tadinya menghadap jalan Dr. Soepomo diubah menjadi menghadap Jalan Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.  Bangunan PN Surakarta yang merupakan bekas Landraad dan merupakan benda cagar budaya tetap kokoh berdiri sampai sekarang. (SEG)

1 Januari 1918: Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

article | History Law | 2025-01-01 13:25:27

Januari 1918 atau 107 tahun lalu, penjajah menerapkan KUHP di seluruh wilayah Nusantara. Saat itu masih bernama Wetboek van Strafrecht atau disingkat WvS.Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip DANDAPALA, Rabu (1/1/2025), norma dalam WvS merujuk sistem hukum Romawi yang telah berusia ribuan tahun."Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental," demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.WvS sendiri adalah bagian dari Code Napoleon Perancis tahun 1810. Di mana Prancis pernah menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi itu juga berlaku di Belanda. Code Napoleon Perancis berlaku di Negeri Kincir Angin pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918."Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa," ujarnya.Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa 'If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty'. Kemudian dilanjutkan bahwa, "Nothing is more dangerous than the common axiom that we should 'consult the spirit of the law'.""Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama," ujarnya.Setelah berlaku satu abad lebih, DPR dan Pemerintah akhirnya membuat KUHP Nasional pada 2023 dan akan berlaku 3 tahun setelahnya atau pada 2 Januari 2026. Sehingga KUHP peninggalan penjajah Belanda tersisa 1 tahun lagi.Sejumlah norma pidana lokal dikenalkan dalam KUHP Nasional. Di antaranya diakuinya hukum adat, delik zina dengan meluaskan pihak pengadu hingga pasal orang yang mendeklarasikan diri bisa menyantet.

1900 Vs 2024: Dua Zaman Ruang Sidang Pengadilan di Lampung

article | History Law | 2024-12-21 11:00:37

Jauh sebelum Indonesia merdeka, pengadilan sudah eksis. Salah satunya di Lampung.Karena belum merdeka, sistem hukum masih di bawah penjajah Belanda. Hal itu terlihat dalam sebuah foto yang mengabadikan persidangan tahun 1900 sebagaimana dilansir website wereldmuseum  (https://collectie.wereldmuseum.nl/#/query/6d0797b8-ec34-4732-b70f-bd6b7bc3a244)Altar hakim berlatarbelakang Ratu Belanda, Wilhelmina yang menduduki takhta sejak 1880 hingga 1962. Bukan Burung Garuda Pancasila seperti saat ini. Tampak hakim tunggal yang seorang berkebangsaan Belanda. Sedangkan panitera pengganti merupakan warga lokal.Setelah kemerdekaan, aroma penjajahan Belanda dihapus. Kini di persidangan hanya ada Burung Garuda , lambang negara Indonesia. Posisinya di tengah, di atas Ketua Majelis. Bahkan foto Presiden dan Wapres juga tidak ada dalam ruang sidang. Hal itu untuk menunjukan independensi pengadilan dalam mengadili perkara, tidak bisa diintervensi Kepala Negara sekali pun. "Oleh sebab itu, kemerdekaan merupakan pencapaian yang tidak bisa diganti oleh apapun selain harus dipertahankan dengan darah dan air mata," kata Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto,  kepada Dandapala, Jumat (13/12/2024).