Prof Yanto (memakai batik warna merah) memberikan jumpa pers soal isu-isu terkini di Gedung MA (screenshot IG Humas MA)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat Badan Pengawasan MA menjatuhkan sanksi kepada 5 aparat pengadilan di kasus Ronald Tanur. Mereka dijatuhi sanksi dengan jenis beragam.

“Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI,” kata juru bicara MA, Prof Yanto dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/1/2025).

Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik. Yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Terhadap Para Terlapor dengan hasil:

  1. Saudara R dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun.
  2. Saudara D dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa ‘Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis’.
  3. Saudara RA dahulu staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’.
  4. Saudara Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’
  5. Saudara UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

“Demikian perkembangan informasi yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini,” ucap Prof Yanto yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Sobandi.