Cari Berita

Komitmen PN Kepahiang: Lindungi Data Pribadi

article | Berita | 2025-07-10 15:20:03

Kepahiang — Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi informasi sekaligus perlindungan data pribadi dalam dunia peradilan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Anonimisasi Putusan, Kamis (10/7). Kegiatan yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh jajaran PN Kepahiang dari Ruang Media Center.Sosialisasi ini membahas implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya terkait teknis anonimisasi atau pengaburan identitas dalam putusan pengadilan.Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, didampingi Wakil Ketua Nunik Sri Wahyuni, para hakim, panitera, dan seluruh jajaran turut hadir secara aktif. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu,  Arifin, yang menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari reformasi peradilan modern yang berpihak pada masyarakat.Materi utama disampaikan oleh Hakim Tinggi PT Bengkulu, Bambang Ekaputra, yang menjelaskan secara rinci standar pengaburan identitas dalam perkara-perkara tertentu, seperti:- Tindak pidana kesusilaan, KDRT, dan kejahatan lainnya yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.- Perkara terorisme, yang melibatkan hakim, panitera, jaksa, penyidik, dan saksi.- Anak yang berhadapan dengan hukum.- Sengketa perkawinan, adopsi, dan perkara keluarga lainnya.Identitas yang harus disamarkan meliputi nama lengkap atau alias, NIK, tempat kerja, identitas sekolah, dan nomor dokumen dalam bukti surat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang menampung berbagai pertanyaan dari perwakilan satuan kerja pengadilan se-wilayah hukum Bengkulu. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh aparatur peradilan terhadap praktik anonimisasi yang adil dan proporsional, demi menjaga hak masyarakat dan menjunjung etika informasi di era digital. IKAW