Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, kembali melaksanakan eksekusi yang kedua di tahun 2026 yaitu pengosongan sebidang tanah seluas 4000 m² di mana terdapat 19 unit bangunan permanen dan semi permanen yang terletak di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan pada (12/2).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 14/Pdt.G/2022/PN Pkj jo 116/PDT/2023/PT MKS jo 4676 K/PDT/2023…”, ucap Juru Sita PN Pangkajene, Agus Riadi saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi didampingi Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Hairunnisa, penggugat yang sebelumnya menggugat para tergugat yaitu Bahar Ali, Jusman, Hawan, Kamaruddin Ali, Reza, Sahar, Juse, Nureni, Sitti, Karno, Tangke dan Kaharuddin berturut-turut sebagai tergugat I sampai dengan tergugat XII serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu
Perkara tersebut bermula saat tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanpa hak menguasai sebagian tanah milik orang tua penggugat yaitu Alm. Guru Laupe pada sekitar tahun 1985. Atas tindakan para tergugat tersebut Alm. Guru Laupe mengajukan gugatan yang kemudian dimenangkannya berdasarkan putusan nomor 3/1985/KPS.Pdt.G/PN Pangkajene jo 482/PDT/1986/PT.UJ.Pdg. jo 2288 K/Pdt/1988. Oleh Mahkamah Agung, putusan tersebut dikuatkan pada tingkat peninjauan kembali berdasarkan putusan nomor 270/PK/PDT/1995. Dalam perjalanannya, Alm. Guru Laupe belum sempat mengajukan eksekusi atas gugatan yang ia menangkan karena meninggal dunia dibunuh oleh orang tak dikenal di lokasi sengketa pada tahun 1988.
Di sisi lain, tergugat I secara tanpa hak mengizinkan tergugat IV sampai dengan tergugat XII untuk menempati sebagian tanah milik Alm. Guru Laupe di sekitar tempat tinggal tergugat I, II dan III. Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif, karena tidak ada titik temu maka penggugat sebagai salah seorang ahli waris Alm. Guru Laupe mengajukan gugatan kepada para tergugat ke PN Pangkajene. Gugatan tersebut dimenangkan penggugat sampai tingkat kasasi berdasarkan putusan nomor 14/Pdt.G/2022/PN Pkj jo 116/PDT/2023/PT MKS jo 4676 K/PDT/2023 sehingga perkara itu incracht sekaligus menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh PN Pangkajene.
Ketika eksekusi dilaksanakan, para tergugat selaku para termohon eksekusi dan massa yang berjumlah lebih seratus orang melakukan aksi demonstrasi disertai dengan pembakaran ban untuk mencegah petugas eksekusi memasuki lokasi. Beruntung petugas eksekusi yang terdiri dari gabungan aparatur PN Pangkajene, Satpol PP, Kepolisian yang terdiri dari Dalmas Sabhara Polres Pangkep dibantu Brimob Polda Sulsel serta aparat TNI-AD dari Kodim 1421 Pangkep dengan jumlah personil lebih dari 2 SSK, berhasil mengatasi situasi sehingga eksekusi dapat dituntaskan.
Ketua PN Pangkajene, A. Rico H. Sitanggang saat dikonfirmasi DANDAPALA, menyebutkan bahwa para termohon eksekusi melakukan perlawanan bahkan sejak dilakukannya konstatering sehingga konstatering mengalami kegagalan sampai dua kali. Akhirnya saat itu aparat Polres Pangkep harus memohon bantuan dari Brimob Polda Sulsel sehingga konstatering yang ketiga berhasil dilaksanakan.
Baca Juga: Sempat Tertunda, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Meski Diwarnai Ketegangan
Perlawanan terus berlanjut sampai hari pelaksanaan eksekusi. Namun dengan koordinasi yang baik antar lembaga, PN Pangkajene berhasil menuntaskan eksekusi tersebut.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi serta penyerahan obyek tersebut kepada Pemohon eksekusi. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI