Cari Berita

Eksistensi Hukum Adat dalam Bingkai Asas Legalitas Pasca-KUHP Baru dan PP 55/2025

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-02-18 07:10:28
Dok. Penulis.

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia mencapai puncaknya dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menandai berakhirnya era dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS).

Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah upaya sistematis untuk melakukan dekolonisasi hukum pidana dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat istiadat, dan kesadaran hukum masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh formalisme legalistik.

Salah satu manifestasi paling signifikan dari revolusi paradigma ini adalah pengakuan eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber hukum pidana materiel. Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa berlakunya asas legalitas formal tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP Baru. 

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Hal ini menandai pergeseran fundamental dari asas legalitas formal yang kaku, yang selama ini hanya mengakui undang-undang tertulis sebagai satu-satunya dasar pemidanaan, menuju keseimbangan dengan legalitas materiel yang menghargai norma-norma tidak tertulis yang eksis secara otonom di tengah masyarakat.

Dialektika ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menjembatani jurang (gap) antara kepastian hukum yang bersifat legalistik dan rasa keadilan masyarakat yang bersifat sosiologis. Pembuat undang-undang menyadari bahwa hukum tertulis sering kali gagal menangkap dinamika keadilan lokal atau tertinggal oleh perkembangan zaman.

Dengan mengakui living law, negara berupaya mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam situasi di mana suatu perbuatan dianggap sangat tercela menurut standar moral dan adat setempat namun luput dari rumusan delik dalam hukum positif. 

Namun demikian, pengakuan ini membawa tantangan besar terkait bagaimana menjaga elastisitas hukum adat agar tetap hidup dan dinamis, sembari memastikan bahwa penerapannya tetap berada dalam bingkai asas legalitas yang memberikan perlindungan bagi hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Sebagai instrumen operasional untuk menjalankan mandat Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (“PP 55/2025”). PP 55/2025 merupakan instrumen yang memberikan kejelasan prosedural terhadap pengakuan living law itu sendiri.

Peraturan ini memposisikan negara sebagai fasilitator sekaligus pengawas terhadap eksistensi hukum adat. Melalui PP ini, pemerintah menetapkan bahwa pengakuan hukum adat tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini menjadi pedoman krusial bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang akan menjadi wadah formalisasi bagi tindak pidana adat.

Berdasarkan Pasal 4 PP 55/2025, living law yang dapat diakui harus memenuhi kriteria kumulatif yang ketat, yaitu: a) sesuai dengan nilai-nilai dasar (Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa); serta b) diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang keberadaannya telah diakui dan ditetapkan sesuai Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kriteria ini berfungsi sebagai filter agar hukum adat tetap selaras dengan cita-cita negara hukum modern.

Selain kriteria umum yang telah disinggung di atas, perbuatan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat juga harus memenuhi syarat kumulatif yang disebutkan dalam Pasal 5 PP 55/2025 yaitu: a) bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat; b) diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; c) tidak diatur dalam KUHP Baru, di mana hal ini merupakan prinsip subsidiaritas yang sangat penting. Jika suatu perbuatan sudah diatur dalam KUHP Baru, maka ketentuan dalam KUHP Baru yang harus dikedepankan, meskipun terdapat aturan adat yang mengatur hal serupa (lihat Pasal 3 PP 55/2025); serta d) berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah hukum adat tersebut.

Pengaturan sanksi terkait penanganan dan penyelesaian tindak pidana adat juga dibatasi secara tegas dalam Pasal 15 PP 55/2025. Pemenuhan kewajiban adat untuk subjek hukum perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP Baru yaitu maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk subjek hukum korporasi, pemenuhan kewajiban adatnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perda setempat.

Tujuan utama dari pengakuan living law adalah untuk memberikan ruang bagi keadilan restoratif yang berakar pada tradisi. Namun, terdapat paradoks yang mendalam ketika hukum adat yang sifatnya cair dan senantiasa beradaptasi dipaksakan masuk ke dalam instrumen hukum tertulis seperti Perda.

Hukum adat memiliki elastisitas karena ia tumbuh dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat yang dinamis. Begitu ia dikodifikasikan dalam Perda, hukum tersebut menjadi statis dan kehilangan kemampuan untuk merespons perubahan sosial secara cepat. Bagi aparat penegak hukum, keberadaan Perda memang memberikan kepastian mengenai perbuatan apa yang dilarang, namun bagi masyarakat adat, hal ini bisa berarti hilangnya "roh" hukum adat yang fleksibel.

Untuk menjaga elastisitas ini, hakim sebagai gerbang terakhir keadilan dituntut untuk tidak hanya menjadi "corong undang-undang" (la bouche de la loi). Hakim tetap wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat melampaui apa yang sekadar tertulis dalam Perda. Perda seharusnya dipandang sebagai "pintu masuk" atau standar minimum, bukan sebagai batas akhir dari pencarian keadilan substantif.

Pengakuan hukum adat sebagai pengecualian terhadap asas legalitas formal melalui Pasal 2 KUHP Baru dan prosedur operasional dalam PP 55/2025 merupakan upaya serius yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan kontekstual.

Formalisasi melalui instrumen Perda merupakan keniscayaan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam sistem negara hukum modern. Namun, proses ini harus dikawal secara ketat agar tidak berubah menjadi instrumen yang mematikan elastisitas dan sifat dinamis hukum adat.

Baca Juga: Pembaharuan KUHP Nasional dan Pengaruhnya Terhadap Keberadaan Hukum Pidana Adat

Penjagaan terhadap elastisitas tersebut terletak pada 3 (tiga) pilar utama, yakni:

  1. Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation), menjamin bahwa masyarakat hukum adat bukan sekadar objek, melainkan subjek aktif yang menentukan arah formalisasi hukum mereka sendiri;
  2. Verifikasi Konstitusional (Constitutional Verification), memastikan bahwa hukum adat tidak melampaui batas-batas kemanusiaan, demokrasi, persatuan nasional, dan nilai-nilai fundamental lainnya; serta
  3. Aktivisme Yudisial (Judicial Activism), mendorong hakim untuk menjadi penjaga nilai dan penggali rasa keadilan substantif, melampaui kekakuan teks Perda.

Dengan demikian, integrasi hukum adat ke dalam sistem nasional tidak boleh berarti asimilasi yang menghilangkan identitas unik tiap masyarakat. Sebaliknya, hal ini harus dimaknai sebagai hibridisasi hukum yang menggabungkan kepastian hukum negara dengan kearifan lokal masyarakat. Keberhasilan implementasi PP 55/2025 pada akhirnya akan ditentukan oleh niat tulus semua pemangku kepentingan untuk menempatkan hukum sebagai pelayan manusia, guna mewujudkan kedamaian dan keseimbangan sosial yang sejati di seluruh bumi Nusantara. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…