Cari Berita

PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi

article | Berita | 2025-09-12 14:40:20

Pagar Alam – Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil menyelesaikan perkara pidana anak melalui mekanisme diversi, sehingga anak berhadapan dengan hukum yang berusia 16 tahun dengan inisial RD terhindar dari hukuman penjara. Diversi ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi anak berhadapan dengan hukum.Hakim PN Pagar Alam sekaligus fasilitator diversi, Wahyu Nopriadi, menegaskan bahwa diversi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan sarana pemulihan. “Dalam proses diversi yang berlangsung tertutup tersebut, Anak RD mengakui dan sangat menyesali perbuatannya. Korban AS memaafkan namun turut menyesali perbuatan itu. Karena RD masih muda, masih ada harapan untuk belajar lebih baik dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, diversi dirasa telah memenuhi prinsip keadilan,” ujar Wahyu.Perkara ini bermula ketika RD didakwa mencuri buah kopi milik AS, warga Pagar Alam, dengan nilai kerugian sekitar delapan juta rupiah. Penuntut Umum mendakwa RD dengan pasal alternatif, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP.Proses diversi yang difasilitasi di PN Pagar Alam dihadiri oleh RD bersama orang tuanya, korban AS, penuntut umum, pekerja sosial profesional, serta pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Proses tersebut berlangsung lancar dan damai, hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.Hasil diversi menetapkan bahwa RD wajib membayar ganti kerugian dan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di dekat tempat tinggalnya setiap pulang sekolah. Kesepakatan ini diawasi langsung oleh PK Bapas.“Pidana penjara adalah ultimum remidium. Anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Diversi memungkinkan anak menanggung konsekuensi tanpa kehilangan masa depannya,” ujar Wahyu pada proses diversi.Menurut Wahyu, penyelesaian perkara anak melalui diversi membawa manfaat besar, baik bagi korban maupun pelaku. “Keberhasilan upaya diversi menjadi kunci penting untuk memastikan pemulihan, perlindungan, dan reintegrasi sosial anak secara optimal, tanpa harus melalui proses pemidanaan yang justru dapat menimbulkan stigma negatif bagi anak,” ujarnya menutup penjelasan.Kasus ini menegaskan kembali bahwa diversi merupakan sarana penting untuk menjaga kepentingan terbaik anak. Bagi PN Pagar Alam, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Diversi Berhasil, PN Batulicin Kalsel Hentikan Pemeriksaan Perkara Anak

article | Berita | 2025-09-11 12:15:51

Tanah Bumbu - Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kalimantan Selatan menghentikan pemeriksaan perkara terhadap anak MR (16) menyusul dilaksanakannya kesepakatan diversi oleh MR dan orang tuanya kepada korban MA (9/9) di gedung PN Batulicin, Jalan Raya Kodeco Km 4, Simpang Empat, Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Kesepakatan diversi tersebut terjadi setelah sebelumnya anak MR dan orang tuanya melakukan musyawarah diversi dengan korban MA, difasilitasi oleh Hakim PN Batulicin selaku fasilitator diversi, Naufal Muzakki.Anak MR diajukan ke pengadilan atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap MA. Peristiwa tersebut berawal pada saat anak MR bersama dengan dua orang temannya yaitu AG dan AN (dewasa) sedang duduk di pinggir jalan sembari menggoda teman perempuan MA yang lewat di depan mereka. MA yang tidak terima lantas menegur anak MR, AG dan AN. Setelah menegur ketiganya, MA meludahkan permen karet yang ada di mulutnya ke dekat anak MR, AG dan AN. Tidak terima dengan perlakuan MA tersebut, anak MR, AG dan AN kemudian melakukan pengeroyokan terhadap MA hingga membuat MA mengalami luka pada kepala, punggung dan tangan. Anak MR, AG dan AN didakwa berdasarkan dakwaan kombinasi yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 subs 170 ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 subs 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada musyawarah diversi yang diadakan oleh PN Batulicin, MA dan anak MR saling memaafkan dan sepakat berdamai. Dalam diversi itu disepakati pula anak MR melalui orang tuanya memberikan ganti kerugian sebagai biaya pengobatan kepada MA sejumlah satu juta rupiah.Kesepakatan diversi tersebut langsung dilaksanakan sesaat setelah mereka menandatangani surat kesepakatan diversi (SNR/LDR)