Cari Berita

PN Baubau Sultra Berhasil Lakukan Diversi dalam Perkara Penganiayaan

article | Berita | 2025-10-16 16:20:50

Kota Baubau- Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencatatkan keberhasilan diversi perkara anak pada hari Rabu (15/10/2025). Perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Diversi yang difasilitasi langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.Majelis Hakim dalam perkara tersebut terdiri dari Muhammad Juanda Parisi, sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, serta Andre Budiman Panjaitan.“Musyawarah mufakat untuk perdamaian adalah nilai luhur bangsa Indonesia. Diperlukan suatu kesadaran untuk bermusyawarah dengan tanpa paksaan, dalam keadaan aman dan damai, dan bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positif bagi pelaku, korban, dan masyarakat,” tutur Dennis Reymond Sinay Hakim Anggota dalam perkara tersebut.Perkara bermula pada saat Anak Korban dan rekan-rekannya berjalan pulang dari tempat mengaji, kemudian Anak Pelaku menghadang Anak Korban dan terjadilah adu mulut. Saat adu mulut tersebutlah Anak Pelaku memukul Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan pada bagian bibir yang menyebabkan bibir Anak Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Anak Pelaku kemudian diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim secara proaktif mendorong terjadinya perdamaian antara Anak Pelaku dan Anak Korban agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Diversi. Hasil kesepakatan diversi yang difasilitasi oleh Majelis Hakim PN Baubau tersebut adalah Anak Pelaku melalui keluarganya membayar biaya santunan dan penggantian pengobatan sebesar Rp 1 Juta dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya sebagaimana amanat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Diversi Berhasil, PN Mandailing Natal Hentikan Perkara 2 Anak Pelaku Pencurian

article | Berita | 2025-09-25 20:10:11

Mandailing Natal - Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil menghentikan pemeriksaan perkara anak dalam kasus pencurian melalui mekanisme diversi pada Kamis (18/9/2025). Perkara pencurian ini berakhir damai dengan difasilitasi oleh Hakim sekaligus fasiitator diversi Hasnul Tambunan.PN Mandailing Natal menunjukkan peran proaktif dalam mengedepankan keadilan restoratif, terutama untuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Alih-alih menjatuhkan vonis penjara yang bisa merusak masa depan, PN Mandailing Natal berhasil memfasilitasi proses diversi. Hal Ini menjadi bukti bahwa penyelesaian di luar persidangan bisa lebih efektif, humanis, dan memberikan kesempatan bagi anak.Keberhasilan diversi ini terjadi dalam dua perkara berbeda yang melibatkan dua anak pelaku tindak pidana pencurian. Perkara ini bermula ketika kedua anak mencuri satu set besi kondensat, tiga potong besi, dan enam buah baut milik sebuah perusahaan. Mereka menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman penjara.Pada musyawarah diversi yang diselenggarakan di PN Mandailing Natal tersebut dihadiri oleh anak bersama orang tua, korban (pihak perusahaan), serta Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan aparatur desa. Dalam pertemuan tersebut, kedua anak mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana dikemudian hari.Pihak perusahaan sebagai korban menunjukkan sikap yang sangat konstruktif. Mereka setuju untuk berdamai dan memaafkan tanpa menuntut ganti rugi. Namun, mereka mengajukan satu syarat yang bertujuan edukatif dan preventif: anak-anak tersebut harus membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak lagi melanggar hukum. Selain itu, mereka diminta untuk bersedia memberikan informasi kepada pihak berwajib jika ada kejahatan serupa di wilayah perusahaan. Persyaratan ini disetujui dan surat pernyataan pun langsung dibuat. Kesepakatan diversi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan penetapan Ketua PN Mandailing Natal pada tanggal 18 September 2025.Keberhasilan kasus ini semakin mengukuhkan pentingnya diversi sebagai jalan keluar yang humanis. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan mencari solusi yang melibatkan semua pihak: anak, korban, dan masyarakat. Dalam kasus ini, pihak perusahaan sebagai korban mendapatkan kembali rasa aman, sementara kedua anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri. (ZP/IKAW/LDR)

Anak Tikam Remaja di Konser HUT RI, Perkara Dihentikan Lewat Diversi

article | Berita | 2025-09-25 16:10:08

Buntok - Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kalimantan Tengah menghentikan pemeriksaan perkara terhadap anak berinisial MRA (16) setelah tercapai kesepakatan diversi dengan anak korban, KJ (19), pada Jumat (19/9). Diversi berlangsung di gedung PN Buntok, Jalan Pelita Raya, Barito Selatan, difasilitasi hakim Asterika selaku fasilitator diversi.MRA sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap KJ saat menonton konser HUT ke-80 RI di Stadion Batuah. Peristiwa bermula ketika MRA menyenggol temannya RH hingga menabrak KJ, lalu terjadi cekcok. MRA kemudian memukul wajah KJ dan menusuk perutnya dengan sebilah badik sepanjang 10 cm.Hasil visum menunjukkan KJ mengalami luka memar di wajah serta luka tusuk di perut dengan kedalaman 1,5 cm yang dikategorikan sebagai luka berat dan memerlukan perawatan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRA sempat didakwa secara alternatif dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 353 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.Namun, dalam musyawarah diversi di PN Buntok, kedua belah pihak sepakat berdamai. Anak korban dan MRA saling memaafkan, sementara orang tua MRA menyerahkan ganti kerugian biaya pengobatan sebesar Rp9.500.000 kepada keluarga korban.Kesepakatan diversi tersebut langsung ditandatangani dan dilaksanakan, sehingga proses peradilan terhadap MRA resmi dihentikan. (SNR/LDR)

PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi

article | Berita | 2025-09-12 14:40:20

Pagar Alam – Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil menyelesaikan perkara pidana anak melalui mekanisme diversi, sehingga anak berhadapan dengan hukum yang berusia 16 tahun dengan inisial RD terhindar dari hukuman penjara. Diversi ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi anak berhadapan dengan hukum.Hakim PN Pagar Alam sekaligus fasilitator diversi, Wahyu Nopriadi, menegaskan bahwa diversi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan sarana pemulihan. “Dalam proses diversi yang berlangsung tertutup tersebut, Anak RD mengakui dan sangat menyesali perbuatannya. Korban AS memaafkan namun turut menyesali perbuatan itu. Karena RD masih muda, masih ada harapan untuk belajar lebih baik dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, diversi dirasa telah memenuhi prinsip keadilan,” ujar Wahyu.Perkara ini bermula ketika RD didakwa mencuri buah kopi milik AS, warga Pagar Alam, dengan nilai kerugian sekitar delapan juta rupiah. Penuntut Umum mendakwa RD dengan pasal alternatif, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP.Proses diversi yang difasilitasi di PN Pagar Alam dihadiri oleh RD bersama orang tuanya, korban AS, penuntut umum, pekerja sosial profesional, serta pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Proses tersebut berlangsung lancar dan damai, hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.Hasil diversi menetapkan bahwa RD wajib membayar ganti kerugian dan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di dekat tempat tinggalnya setiap pulang sekolah. Kesepakatan ini diawasi langsung oleh PK Bapas.“Pidana penjara adalah ultimum remidium. Anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Diversi memungkinkan anak menanggung konsekuensi tanpa kehilangan masa depannya,” ujar Wahyu pada proses diversi.Menurut Wahyu, penyelesaian perkara anak melalui diversi membawa manfaat besar, baik bagi korban maupun pelaku. “Keberhasilan upaya diversi menjadi kunci penting untuk memastikan pemulihan, perlindungan, dan reintegrasi sosial anak secara optimal, tanpa harus melalui proses pemidanaan yang justru dapat menimbulkan stigma negatif bagi anak,” ujarnya menutup penjelasan.Kasus ini menegaskan kembali bahwa diversi merupakan sarana penting untuk menjaga kepentingan terbaik anak. Bagi PN Pagar Alam, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Diversi Berhasil, PN Batulicin Kalsel Hentikan Pemeriksaan Perkara Anak

article | Berita | 2025-09-11 12:15:51

Tanah Bumbu - Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kalimantan Selatan menghentikan pemeriksaan perkara terhadap anak MR (16) menyusul dilaksanakannya kesepakatan diversi oleh MR dan orang tuanya kepada korban MA (9/9) di gedung PN Batulicin, Jalan Raya Kodeco Km 4, Simpang Empat, Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Kesepakatan diversi tersebut terjadi setelah sebelumnya anak MR dan orang tuanya melakukan musyawarah diversi dengan korban MA, difasilitasi oleh Hakim PN Batulicin selaku fasilitator diversi, Naufal Muzakki.Anak MR diajukan ke pengadilan atas perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap MA. Peristiwa tersebut berawal pada saat anak MR bersama dengan dua orang temannya yaitu AG dan AN (dewasa) sedang duduk di pinggir jalan sembari menggoda teman perempuan MA yang lewat di depan mereka. MA yang tidak terima lantas menegur anak MR, AG dan AN. Setelah menegur ketiganya, MA meludahkan permen karet yang ada di mulutnya ke dekat anak MR, AG dan AN. Tidak terima dengan perlakuan MA tersebut, anak MR, AG dan AN kemudian melakukan pengeroyokan terhadap MA hingga membuat MA mengalami luka pada kepala, punggung dan tangan. Anak MR, AG dan AN didakwa berdasarkan dakwaan kombinasi yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 subs 170 ayat (1) ke-1 KUHP atau 351 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 subs 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada musyawarah diversi yang diadakan oleh PN Batulicin, MA dan anak MR saling memaafkan dan sepakat berdamai. Dalam diversi itu disepakati pula anak MR melalui orang tuanya memberikan ganti kerugian sebagai biaya pengobatan kepada MA sejumlah satu juta rupiah.Kesepakatan diversi tersebut langsung dilaksanakan sesaat setelah mereka menandatangani surat kesepakatan diversi (SNR/LDR)