Mempawah, Kalbar - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mencatatkan tonggak penting dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (02/02) dalam perkara pidana yang teregister Nomor 512/Pid.B/2025/PN Mpw atas nama Terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Roby Hermawan Citra dengan didampingi Fahreshi Arya Pinthaka dan Mohammad Salim Hafidi masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut ditutup dengan ketukan palu 3 kali, disertai suasana haru ketika Terdakwa tak kuasa menahan tangis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, serta diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Jalankan Program MA Peduli, PN Mempawah Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa meskipun Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada Pasal 359 KUHP (lama), namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut kini diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP (baru). Dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP (baru) serta asas lex favor reo, Majelis menilai bahwa ketentuan KUHP baru tidak lebih memberatkan bagi Terdakwa, sehingga ketentuan Pasal 474 ayat (3) KUHP (baru) layak diterapkan.
Menariknya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Namun setelah menilai secara menyeluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih menjatuhkan putusan pemaafan hakim.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru), serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Majelis Hakim menilai bahwa seluruh syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim telah terpenuhi, baik dari aspek ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi pada saat tindak pidana dilakukan, maupun keadaan yang terjadi setelah peristiwa pidana, termasuk adanya perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban.Dalam agenda pembuktian, Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan Keluarga almarhum Devid Silalahi tertanggal 31 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa keluarga korban telah memberikan maaf, tidak menuntut dalam bentuk apa pun terhadap Terdakwa, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada Majelis Hakim. Selain itu, korban juga telah memperoleh santunan dari perusahaantempat Terdakwa dan korban bekerja.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa konflik hukum antara Terdakwa dan keluarga korban telah tuntas dan dipulihkan. Oleh karena itu, apabila Terdakwa tetap dijatuhi pidana atau tindakan, maka tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum justru menjadi tidak relevan. Majelis juga menekankan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara ini berpotensi menimbulkan mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya, baik bagi masa depan Terdakwa maupun bagi tertib hukum masyarakat. Pertimbangan tersebut sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan sebaliknya, sebagaimana adagium “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Kronologis kejadian berawal dari peristiwa meninggalnya Sdr. Devid Silalahi yang disebabkan tertimpa/terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok yaitu dump truck 19 merk Mitsubishi Canter, nomor Polisi KB8651 AU, bersama dengan mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus. Peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan mengocok gas dengan menekan pedal gas dari dump truck 19 tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari Sdr.DEVID SILALAHI.
Baca Juga: Saat PN Mempawah Kalbar Berubah Bak Venesia Italia
“Sebagaimana pembuktian dalam persidangan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya Terdakwa memberitahu/melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai,” bunyi Press Release PN Mempawah.
Melalui putusan ini, PN Mempawah menunjukkan bahwa putusan pemaafan hakim bukan sekadar konsep normatif dalam KUHP baru, melainkan instrumen nyata untuk mewujudkan keadilan substantif yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan kepatutan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan ruang diskresi hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (zm/wi/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI