article | Berita | 2025-09-12 10:00:02
Jakarta, (12/09/2025) — Dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada hari Rabu lalu (10/09/2025) bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Non Yudisial. Terpilihnya Dwiarso Budi Santiarto, menjadi momentum penting dalam perjalanan Mahkamah Agung. Ia semakin memperkuat MA dalam aspek manajerial, administratif, serta hubungan kelembagaan dengan instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.Hakim kelahiran Madiun tersebut, menamatkan pendidikan sarjananya dari Universitas Airlangga pada tahun 1986. Kemudian, Ia melanjutkan studi bidang Magister Humaniora di Universitas Gadjah Mada dan lulus tahun 2005. Setelah itu, tanggal 1 September 2025 telah menjadi momen bersejarah baginya. Ia resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Airlangga. Ia menyandang predikat itu, setelah menamatkan pendidikan doktoralnya dengan Disertasi yang berjudul “Pedoman Pemidanaan Terhadap Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana”.Sosok yang bersahaja ini dikenal dalam dunia peradilan sebagai pribadi yang berintegritas, profesionalitas, dan memiliki rekam jejak yang bersih. Tercatat, sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam pemilihan 2 putaran ini, Ia pernah diamanahi untuk mengawasi hakim dan aparatur peradilan. Ia tidak segan-segan menindak hakim dan aparatur yang mencoreng marwah institusi peradilan.Sebelumnya, Dwiarso pernah menjabat Ketua Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA RI pada periode beberapa tahun silam. Adapun dalam perjalanan karirnya, Dwiarso memiliki karir yang begitu panjang sebagai pengadil di meja hijau. Ia memulai perjalanan karirnya, saat diangkat menjadi CPNS/Calon Hakim di PN Surabaya (1986). Setelahnya Ia mengemban tugas sebagai hakim di PN Sungguminasa (1991). Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung pada tahun 2021, Ia beberapa kali telah mengemban amanah sebagai pimpinan pengadilan. Diantaranya sebagai Pimpinan PN Kraksaan (2006), PN Depok (2010), PN Semarang (2013) hingga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara pada tahun 2016. Selain itu, Ia terkenal sebagai pribadi yang berani untuk menegakkan keadilan. Tercatat, Diwarso beberapa kali telah mengadili perkara besar. Contohnya, saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2014. Dirinya berani memutuskan perkara yang melibatkan orang-orang ternama di daerah seperti kasus korupsi Mantan Bupati Karang Anyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih pada tahun 2014. Dwiarso bersama majelisnya saat itu memvonis Rina dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Rina terbukti bersalah dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Selain itu, keberanian beliau juga telah teruji saat dirinya tampil sebagai Ketua Majelis dalam mengadili perkara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Di tengah demonstrasi massa dalam jumlah besar terhadap kasus tersebut, Ia tetap tenang dan mengadili perkara tersebut secara objektif dan independen.“Saya tidak mengira ini bisa Saya menangkan dalam 2 putaran. Mudah-mudahan saya bisa mengemban amanah sebagai WKMA Bidang Non Yudisial yang tugasnya sangat berat untuk membantu KMA, saya mohon bantuan, dukungan dan doa dari seluruh Pimpinan, Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc untuk bisa jalankan amanah yang berat ini,” ucap Dwiarso saat mengucapkan sambutan pada Sidang Paripurna MA-RI. (zm/ldr)Referensi:1. marinews.mahkamahagung.go.id/berita/sekilas-tentang-wakil-ketua-mahkamah-agung-b-0yA2. www.pa-tondano.go.id/berita-artiker-media/arsip/arsip-berita/891-dr-dwiarso-budi-santiarto-terpilih-sebagai-wakil-ketua-ma-ri-bidang-non-yudisial;3. nasional.kompas.com/read/2021/08/03/15273811/mengenal-calon-hakim-agung-dwiarso-budi-santiarto-hakim-yang-vonis-ahok;4. www.hukumonline.com/berita/a/dwiarso-budi-santiarto-resmi-jabat-ketua-muda-pengawasan-ma-lt64baca72b57bf/;