Cari Berita

Arungi Lautan dan Jalan Rusak, PN Labuan Bajo NTT Sidang ke Desa Bari

article | Serba-serbi | 2025-10-01 14:00:06

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang diregister dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lbj pada hari Selasa (30/09/2025) dalam perkara sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat AH melawan Tergugat AR dan YH. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan dalil bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dengan ukuran luas 20.000 m2 yang terletak di Lokasi Pake Nepa, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Objek sengketa tersebut terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai. Majelis Hakim berangkat sejak pukul 08.00 WITA dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo NTT. “Majelis Hakim berangkat dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dari pukul 08.00 WIB ke Pelabuhan dikarenakan lokasi objek sengketa tersebut berada cukup jauh dari Labuan Bajo. Kami berangkat menggunakan speed boat untuk menghemat waktu perjalanan. Jika ditempuh melalui darat harus menempuh jalan rusak berat selama 3 jam”, tutur Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini.Perjalanan ke objek sengketa yang terletak di Desa Bari ditempuh melalui speed boat selama 1 jam 20 menit. Setibanya di Desa Bari, Majelis Hakim PN Labuan Bajo beserta rombongan berjalan kaki ke pinggir pantai dikarenakan tidak ada dermaga. “Dari pantai ke lokasi jaraknya masih sekitar 5 kilometer lagi sehingga kami harus menempuh perjalanan menggunakan mobil pick up”, lanjut Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini kepada Tim Dandapala. Majelis Hakim beserta rombongan sebagian duduk di sebelah sopir dan sebagian harus duduk di belakang mobil pick up dikarenakan seat depan hanya cukup untuk 2 orang. Jalanan di daerah tersebut tidak beraspal dengan kondisi rusak berat serta licin dan hanya cukup untuk 1 mobil. “Untungnya kami selamat sampai tujuan dan kembali ke Pengadilan. Jalanan yang kami tempuh tersebut berbahaya. Dimulai dari menerjang arus lautan Labuan Bajo hingga melalui jalan rusak berat. Sebagian dari kami bahkan harus berdiri di atas mobil pick up dikarenakan hanya ada 2 mobil pick up yang tersedia. Mobil yang lain digunakan oleh para pihak dan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, tambah Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini.Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (fac/al)