Cari Berita

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Keerom Diganjar 8 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 09:50:29

Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Trisiswanda Indra N (49). Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom non aktif tersebut juga diganjar membayar uang pengganti Rp1,12 milyar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap Lidia Awinero didampingi dua hakim adhoc Nova Claudia De Lima, dan Andi Mattalatta di PN Jayapura, Jumat (17/1/2025).Kasus bermula, saat anggaran bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018 sejumlah Rp3,8 miliar, diubah dan direvisi menjadi Rp24,7 miliar pada tanggal 26 November 2018. Trisiswanda Indra yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian pada tahun 2021 diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Muh. Markum (alm) selaku Bupati Keerom tidak menetapkan terlebih dahulu daftar penerima dan besaran bansos, namun Trisiswanda Indra tetap memerintahkan bendahara, yaitu Irwan Gani dan Rahmat Saputra, mencairkan dan menggunakan anggaran bansos mencapai Rp24,12 miliar“Hanya sebagian kecil dana diterima yang berhak, selebihnya atas perintah Terdakwa saksi-saksi Irwan Gani, Rahmat Saputra, Melkias Joumilena, dan Robert Rumbewas membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak 335 penerima bantuan,” ucap Lidia Awinero ketika membacakan pertimbangan.”Akibatnya, Pemda Keerom mengalami kerugian Rp18,201 miliar, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua,” ucapnya melanjutkan.Di persidangan terungkap, Terdakwa Trisiswanda Indra menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,12 milyar. Selebihnya mengalir ke berbagai pihak, termasuk Bupati Keerom (Alm) Muh. Markum yang mencapai Rp12,62 miliar.Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana rilis yang disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA.“Tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan,” ucap Lidia Awinero.“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia” ucap lirih Trisiswanda Indra yang didampingi Penasihat Hukumnya Marojahan Panggabean. Sikap yang sama diambil JPU pada Kejari Jayapura.

Vonis Praperadilan di PN Rote Ndao, NTT Digeruduk Massa, Ini Penampakannya

photo | Berita | 1900-12-30 14:40:00

Rote Ndao – Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak permohonan praperadilan Eramus Frans Mandato. Pembacaan putusan itu diwarnai demonstrasi massa dari pendukung.Putusan dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno dibacakan oleh Fransiska Dari Paula Nino pada Senin (29/9/2025).“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya” ucap hakim tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada gedung pengadilan di Mokdale, Lobalain, NTT.Eramus Frans Mandato menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan dirinya oleh Polres Rote Ndao. “Tidak sah seluruh tindakan hukum Termohon terhadap pemohon,” salah satu amar tuntutan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD tersebut.Untuk itu, Eramus Frans mengajukan permohon praperadilan terhadap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan lebih spesifik lagi atau casu quo (cq) Kapolda NTT Rudi Darmoko cq Kapolres Rote Ndao Mardiono. Hal tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka telah didasari pada alat-alat bukti yang cukup. “Terkait perbedaan keterangan ahli lingkungan, tidak serta merta menggugurkan sah tidaknya penyidikan,” sebagaimana dipertimbangkan hakim.Lebih lanjut, dalam pertimbangannya hakiim juga membatasi persoalan praperadilan hanya terkait aspek formal. Dengan ditolaknya prapradilan, maka penetapan Eramus Frans Mandato sebagai tersangka sah menurut hukum. Sedangkan penentuan bersalah atau tidak tersangka bukan kewenangan lembaga praperadilan, ucap Fransiska Dari Paula Nino ketika membacakan pertimbangan.Pembacaan putusan, yang sejak awal persidangan menarik perhatian masyarakat memicu reaksi kelompok massa di luar gedung pengadilan. Aksi bakar ban dan menyegel pintu lobi PN Rote Ndao tidak terhindarkan. Petugas keamanan yang berjaga tidak sebanding dengan jumlah massa yang datang.Meski pada awalnya massa hanya melakukan orasi, setelah mengetahui permohonan praperadilan ditolak suasana berubah menjadi gaduh.Kegaduhan tidak berlangsung lama, massa berangsur meninggalkan gedung PN Rote Ndao. Suasana aman kembali dan layanan peradilan termasuk persidangan dalam kembali normal.“Aparatur PN Rote Ndao tegak lurus menjaga marwah lembaga peradilan,” kata Muhammad Kafri Pratama, Juru Bicara PN Rote Ndao sebagaimana diterima Tim Dandapala. Hal tersebut menjawab tudingan putusan yang dijatuhkan “masuk angin”. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)