Cari Berita

Terdakwa Mohon Hukuman Diperberat? Refleksi Praktik Peradilan & Rasionalitas Pemidanaan

Dr. Marsudin Nainggolan-Ketua PT Kaltara - Dandapala Contributor 2026-02-18 09:00:08
Dok. Ist.

Dalam praktik peradilan pidana, lazimnya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya. Permohonan keringanan pidana merupakan bagian dari pembelaan (pledoi) yang secara psikologis maupun normatif dapat dipahami. Namun dalam pengalaman praktik persidangan, terdapat fenomena yang justru berlawanan arah: terdakwa memohon agar hukumannya diperberat.

Fenomena ini bukan satu kali terjadi, melainkan berulang dalam empat pengalaman peradilan di berbagai pengadilan negeri. Pengalaman tersebut bukan hanya menarik secara sosiologis, tetapi juga menguji batas teori pemidanaan klasik yang selama ini diajarkan di bangku kuliah.

Fenomena di Luar Kelaziman

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

1. Pengalaman di Pengadilan Negeri Curup

Pada periode awal bertugas di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong (sekitar 1992–1998), terdapat terdakwa A yang telah berulang kali (sekitar tujuh kali) melakukan tindak pidana pencurian. Dalam persidangan, ia memohon agar hukumannya diperberat.

Secara formal, ia beralasan sebagai residivis dan “layak” dihukum lebih berat. Namun setelah dilakukan pendalaman secara nurani dan pendekatan sosiologis, diketahui bahwa selama menjalani pidana, ia dimanfaatkan sebagai juru masak di dapur Lembaga Pemasyarakatan. Ia memiliki bakat memasak dan bahkan memperoleh tip. Penjara baginya bukanlah tempat yang menakutkan, melainkan ruang aktualisasi dan kenyamanan sosial-ekonomi.

Kasus serupa terjadi pada terdakwa B di pengadilan yang sama. Ia berulang kali melakukan pencurian dan juga memohon hukuman diperberat. Informasi di luar persidangan menunjukkan bahwa ia menjadi pemungut bola tenis (ball boy) di dalam lapangan tenis lembaga pemasyarakatan dan memperoleh tip dari pemain. Penjara justru menjadi sumber penghasilan dan relasi sosial.

2. Pengalaman di Pengadilan Negeri Cibinong sebelum berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, saat pembacaan putusan, seorang ibu berdiri dari kursi pengunjung dan memohon agar hukuman anaknya diperberat. Alasannya karena seluruh perabotan rumah tangga telah habis dijual oleh terdakwa untuk membeli narkotika.

Permohonan ini menggambarkan penderitaan keluarga sekaligus harapan bahwa penjara dianggap sebagai sarana “pemutusan siklus” kecanduan.

3. Pengalaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Seorang terdakwa pengedar narkotika memohon agar hukumannya diperberat karena di luar penjara ia terus dikejar dan diancam oleh bandar akibat hutang narkotika. Terdakwa mengaku menelpon sendiri polisi supaya ia ditangkap saat melakukan transaksi.  Penjara dalam hal ini dipandang sebagai ruang perlindungan dari ancaman eksternal.

Menggugat Teori Pemidanaan Klasik

Dalam teori klasik, tujuan pemidanaan dikenal melalui:

        Teori pembalasan (retributif),

        Teori pencegahan (deterrence),

        Teori perbaikan (rehabilitasi),

        Teori gabungan.

Namun pengalaman di atas memperlihatkan paradoks:

        Penjara tidak selalu menimbulkan efek jera.

        Penjara bisa menjadi tempat aman.

        Penjara bisa menjadi sumber ekonomi.

        Penjara bahkan menjadi “perlindungan” dari ancaman luar.

Jika demikian, apakah pemidanaan masih efektif sebagai sarana prevensi khusus?

Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma yang kini ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Rasionalitas Pemidanaan dalam KUHP Baru

KUHP Baru, khususnya Pasal 51–54, memperkenalkan rumusan eksplisit tentang tujuan dan pedoman pemidanaan.

Pasal 51 KUHP Baru (Tujuan Pemidanaan)

Tujuan pemidanaan meliputi antara lain:

1.    Mencegah tindak pidana dengan menegakkan norma hukum;

2.    Memasyarakatkan terpidana;

3.    Menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan;

4.    Menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan proses rasional yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku.

Pasal 52–54 KUHP Baru (Pedoman Pemidanaan)

Hakim wajib mempertimbangkan antara lain:

          •         Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;

          •         Sikap batin pelaku;

          •         Riwayat hidup dan keadaan sosial-ekonomi;

          •         Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku;

          •         Dampak terhadap korban.

Di sinilah pengalaman praktik menemukan relevansinya.

Dalam kasus terdakwa yang menjadikan penjara sebagai ruang kenyamanan ekonomi, maka tujuan prevensi khusus tidak tercapai. Dalam kasus pengedar narkotika yang merasa terancam di luar penjara, maka pidana penjara justru menjadi sarana proteksi, bukan hukuman.

Hakim dalam konteks ini tidak cukup hanya membaca teks normatif, tetapi harus menggali makna sosial pidana.

Nurani, Diskresi, dan Rasionalitas

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa:

        Pemidanaan tidak boleh mekanistik.

        Hakim harus menggali motif terdalam.

        Rasionalitas pidana tidak selalu identik dengan berat-ringannya hukuman.

KUHP Baru memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana secara proporsional dan individualisasi. Individualisasi pidana menjadi kunci agar:

        Penjara tidak menjadi “zona nyaman kriminal”.

        Hukuman tidak menjadi pelarian dari problem sosial.

        Putusan tidak sekadar memenuhi rasa keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif.

Penutup: Dari Teori ke Realitas

Empat pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa praktik peradilan sering kali melampaui teori pemidanaan yang diajarkan dalam ruang kuliah.

KUHP lama cenderung lebih berorientasi pada ancaman pidana dan struktur delik. Sebaliknya, KUHP Baru menekankan:

          •         Tujuan pemidanaan,

          •         Pedoman pemidanaan,

          •         Individualisasi,

          •         Proporsionalitas.

Dengan demikian, ketika terdakwa memohon agar hukumannya diperberat, hakim tidak boleh serta-merta mengikuti atau menolak permohonan tersebut secara tekstual. Hakim harus bertanya:

        Apakah pidana ini benar-benar mencapai tujuan?

        Apakah penjara menjadi sarana koreksi atau justru insentif?

        Apakah ada alternatif pemidanaan yang lebih rasional?

Di sinilah peran nurani, pengalaman, dan integritas hakim menjadi penentu.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya

Pemidanaan yang rasional bukanlah pidana yang paling berat, melainkan pidana yang paling tepat.  Dan KUHP Baru telah memberi fondasi normatif untuk itu. (ldr/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…