Cari Berita

Melampaui Batas Kewenangan: Ancaman Sunyi terhadap Integritas Peradilan

I Putu Renatha Indra Putra, S.H.-Hakim PN Amlapura - Dandapala Contributor 2026-02-18 15:00:46
Dok. Ist.

Ketika mendengar istilah “Pelanggaran Integritas”, tidak jarang hal-hal yang terlintas pertama kali dalam pikiran kita adalah penerimaan suap, gratifikasi, pemerasan, dan perbuatan-perbuatan lain yang berbau transaksional. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, karena memang seringkali kita dipertontonkan persoalan nir-integritas yang cenderung memiliki corak yang sama, yaitu kegiatan-kegiatan yang transaksional, baik itu mengenai perkara, jabatan, kemudahan (privilege), dan masih banyak hal lainnya.

Namun, seringkali hal yang luput disadari adalah integritas dapat tercoreng dari hal-hal yang terkecil sekalipun yang sama sekali belum menyentuh pokok atau core business dari lingkup kerja itu sendiri. Dalam praktik peradilan, tidak jarang persoalan integritas itu muncul ketika batas kewenangan yang telah diatur dengan tegas mulai dikaburkan oleh praktik-praktik informal yang tidak memiliki legitimasi normatif, dan tanpa disadari, hal tersebut cukup berpengaruh dalam segala urusan, termasuk di dalamnya berupa kelancaran proses persidangan.

Ancaman itu tidak selalu muncul secara terbuka, ia muncul dengan cara yang halus, bahkan senyap, dengan cara pembentukan persepsi bahwa proses peradilan dapat “diarahkan” oleh jalur di luar mekanisme yang resmi. Beragam klaim mulai dari kedekatan, penggunaan nama aparatur tertentu sebagai alat legitimasi semu, klaim palsu atas “pengaruh” sangat sering digunakan sebagai senjata untuk memengaruhi pihak berperkara. Perbuatan-perbuatan itulah yang akhirnya menimbulkan persepsi bahwa hukum merupakan ruang negosiasi atas dasar kedekatan personal. Sayangnya, persepsi itu seringkali dipercaya begitu saja.

Baca Juga: Hakim Tidak Boleh Flexing di Media Sosial, Perspektif Filosofis dan Etika

Persoalan itu akan menjadi semakin serius ketika praktik semacam itu dilakukan oleh unsur yang berada dalam struktur pengadilan. Semuanya memiliki potensi untuk melewati batas kewenangan apabila kesadaran terhadap kode etik yang melekat tidak dipahami dan diresapi dengan baik. Seluruh fungsi dalam struktur peradilan telah dirancang dengan peran dan batas yang jelas. Ketika batas itu dilanggar, baik secara sadar ataupun karena dibiarkan, maka integritas lembaga peradilan berada dalam posisi yang rentan, tidak runtuh seketika, namun perlahan-lahan melemah.

Konkritnya, permasalahan akan muncul ketika fungsi-fungsi yang sudah diatur dengan jelas melampaui kewenangannya dan bergeser ke arah yang seharusnya bukan kewenangan dari fungsi tersebut. Misalnya, dengan membentuk persepsi atau mengarahkan sikap pihak-pihak terhadap tahapan proses persidangan. Sudah barang tentu, pergeseran fungsi ini menciptakan “ilusi otoritas” yang sejatinya tidak pernah diberikan oleh aturan manapun, dan hal itu berpotensi cukup kuat dalam merusak tertib peradilan.

Kerentanan makin terbuka ketika dikaitkan dengan masih terbatasnya pemahaman publik mengenai struktur jabatan, fungsi, dan batas kewenangan di lingkungan peradilan. Tidak semua pihak mengetahui perbedaan peran yang ada dan apa yang menjadi kewenangan masing-masing peran tersebut. Dalam kondisi demikian, klaim-klaim yang tidak benar menjadi lebih mudah dipercaya. Pada tahap inilah, persoalan integritas juga tidak lagi semata-mata muncul dari niat seorang individu, melainkan juga karena lemahnya pemahaman publik yang belum terlindungi oleh sistem yang ada.

Pelanggaran-pelanggaran ini seringkali tidak akan tercatat dalam dokumen resmi, karena pelanggaran ini terjadi dalam ranah informal, melalui komunikasi di luar forum resmi, dan seringkali melalui sugesti yang dibungkus dengan simbol institusi. Justru karena tidak tercatat dan sulit dibuktikan, praktik demikian akan sangat berbahaya karena secara terus-menerus akan menggerus proses peradilan dari dalam, tidak menimbulkan kegaduhan, dan berdampak langsung pada keadilan prosedural yang seharusnya dijamin oleh Pengadilan.

Persoalan ini menjadi makin nyata dan mengkhawatirkan ketika telah sampai pada titik persidangan. Ruang sidang yang seharusnya menjadi satu-satunya ruang otoritatif justru dipersepsikan sebagai ruang tawar ketika pihak berperkara merasa memiliki legitimasi dengan mengatasnamakan klaim otoritas di luar persidangan. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan ruang sidang itu sendiri. Persoalan integritas kini bukanlah persoalan yang abstrak, ia hadir secara nyata di hadapan Hakim dan para pihak.

Pada titik inilah, pesan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial tanggal 10 Februari 2026 menjadi sangat relevan. Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa marwah peradilan bukan dijaga melalui simbol atau retorika, melainkan melalui disiplin perilaku dalam praktik sehari-hari.

Integritas peradilan tidak dapat dititikberatkan hanya pada putusan Hakim. Integritas peradilan secara keseluruhan mencakup seluruh rangkaian proses dan melibatkan seluruh aparatur yang ada di dalamnya. Ketika terdapat fungsi yang merasa berhak melampaui perannya, maka akan tercipta ketidakteraturan yang tidak dapat dianggap sebagai persoalan individu saja. Ini adalah masalah institusional, yang menunjukkan adanya tantangan yang serius dalam penegakan disiplin terhadap perbuatan pelanggaran integritas tersebut.

Seringkali, ketika proses persidangan tetap berjalan dan prosedur formal telah dilalui, integritas dinilai telah terjaga dengan baik. Pandangan ini menurut Penulis tidak sepenuhnya benar, karena prosedur yang dijalankan secara formal akan kehilangan makna ketika di baliknya terdapat intervensi informal yang membelokkan proses. Integritas bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga kesetiaan terhadap nilai yang mendasari aturan.

Dalam konteks ini, Hakim merupakan penjaga batas kewenangan dan ketertiban proses peradilan. Keteguhan Hakim dalam menegakkan prosedur adalah bentuk perlindungan terhadap keadilan substantif dan kepercayaan publik. Namun, apabila lingkungan institusionalnya belum sepenuhnya memiliki komitmen yang sama dalam menjaga batas masing-masing, maka akan selalu terdapat tantangan dalam menegakkan integritas secara utuh di lingkungan peradilan.

Kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan tidak dibangun melalui pernyataan normatif atau simbol-simbol kampanye dan kelembagaan, tetapi dibentuk melalui konsistensi praktik sehari-hari yang sesuai dengan nilai-nilai dari integritas itu sendiri. Praktik-praktik informal yang mengarah ke nir-integritas ini apabila dibiarkan berlarut-larut, meski nampak kecil dan tidak berarti, dapat menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh cara-cara di luar mekanisme resmi. Persepsi inilah yang kemudian perlahan mengikis legitimasi Pengadilan sebagai lembaga penegak keadilan.

Baca Juga: Jalan Sunyi Hakim: Menggali Fakta, Memahat Kebijaksanaan

Pada akhirnya, menjaga integritas peradilan sama artinya dengan menjaga kedisiplinan diri terhadap batas kewenangan. Setiap aparatur, apapun fungsinya, memikul tanggung jawab untuk tidak melampaui peran yang telah ditetapkan sedemikian rupa. Perlu diingat, integritas bukanlah heroisme sesaat, melainkan kerja sunyi dengan tuntutan konsisten dan keberanian dalam menahan diri. Proses peradilan hanya dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi ketika batas kewenangan dihormati. Namun ketika batas itu dilanggar, hal yang pertama kali dikorbankan adalah keadilan. (rs/snr/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…