Cari Berita

Saat Nenek Pensiunan Notaris Dipidanakan WNA di Bali dan Berakhir Damai

article | Berita | 2025-09-29 17:10:13

Gianyar- Upaya Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dalam menerapkan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif. Hal itu terlihat dalam terdakwa seorang pensiunan notaris asal Blahbatuh, Ketut Alit Nariasih Dadu (67), dengan korban Joseph Robert Rosenberg beserta keluarganya,Duduk sebagai ketua majelis Ketua PN Gianyar, Putu Endru Sonata dan hakim anggota, I Made Wiguna dan Bentiga Naraotama. Kasus itu bernomor 129/Pid.B/2025/PN Gin.Kasus ini bermula pada periode Desember 2020 hingga April 2022 di kantor notaris terdakwa di Jalan Udayana Nomor 164, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Terdakwa didakwa telah menerima sejumlah uang dari korban untuk mengurus perubahan sertifikat hak milik menjadi hak pakai atas tanah seluas 1.445 m² di Desa Sayan, Ubud, Gianyar. Total uang yang diterima mencapai Rp619.900.000, namun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung terbit dan sebagian uang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.Setelah melalui serangkaian persidangan, Ketua PN Gianyar mengambil langkah aktif mendorong tercapainya penyelesaian damai. Melalui proses mediasi yang intensif di bawah pengawasan majelis hakim, akhirnya terdakwa dan korban sepakat berdamai.Dalam kesepakatan tersebut, Ketut Alit Nariasih Dadu telah menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta kepada korban melalui transfer bank. Sebagai bagian dari perdamaian, pihak korban menyatakan telah memaafkan terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana di kemudian hari.“Penerapan keadilan restoratif adalah upaya nyata agar pengadilan tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memberi ruang bagi pemulihan hubungan dan kerugian korban,” ujar Ketua PN Gianyar.Keberhasilan penyelesaian kasus ini menambah daftar keberhasilan keadilan restoratif di PN Gianyar dan wujud nyata dalam memberikan kepastian hukum, memulihkan kerugian korban, sekaligus meringankan beban psikologis yang ditanggung kedua belah pihak. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong penyelesaian perkara dengan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menekankan pentingnya keadilan restoratif di tengah masyarakat. IKAW

Berkat Mediasi, Sengketa Proyek Miliaran di Gianyar Berakhir Damai

article | Berita | 2025-09-09 14:30:22

Gianyar, Bali – Sengketa perdata terkait proyek pembangunan di Ubud yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya menemukan titik terang. Melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh mediator pengadilan, Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., para pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara secara damai.Perkara yang melibatkan Penggugat, ARI, dan Tergugat, DS selaku Direktur PT. BI, semula dilandasi klaim wanprestasi pembayaran proyek bernilai miliaran rupiah. Gugatan resmi telah diajukan dan terdaftar di PN Gianyar. Namun sebelum perkara memasuki tahap pembuktian lebih lanjut, majelis hakim mendorong para pihak mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh kehati-hatian, mediator Farrij Odie Wibowo berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Melalui musyawarah, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan yang menguntungkan semua pihak. Dengan tercapainya perdamaian ini, gugatan resmi tidak lagi dilanjutkan dan hubungan para pihak diharapkan dapat kembali pulih.Keberhasilan mediasi tersebut menegaskan pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari kepastian hukum, tetapi juga berperan aktif mendorong perdamaian agar terwujud keadilan dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Prinsip peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jalur damai lewat mediasi sejalan dengan asas tersebut, sekaligus mencerminkan keadilan yang lebih substansial.PN Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara perdata. Dengan demikian, pengadilan bukan semata-mata tempat putusan dijatuhkan, melainkan juga ruang rekonsiliasi yang menjunjung tinggi semangat musyawarah dan perdamaian.Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa jalur damai dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial, sejalan dengan harapan besar masyarakat terhadap lembaga peradilan. IKAW/WI