Cari Berita

PN Nanga Bulik Kalteng Pakai RJ dan Terdakwa Divonis Pidana Bersyarat

article | Berita | 2025-09-19 08:20:04

Nanga Bulik, Kalimantan Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Heryanto B bin Bagap (36), karyawan swasta yang terbukti secara sah dan meyakinkan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (16/09/2025), oleh Majelis Hakim yang diketuai Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Faizal Ashari dan Wahyu Satrio Aji.“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 1 (satu) tahun Terpidana melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2025/PN Ngb. Majelis juga memerintahkan Heryanto segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.Kasus bermula ketika Heryanto bersama tiga orang lain (DPO) pada 19 Mei 2025 memanen dan mengangkut 145 janjang buah kelapa sawit (1.416 kg) di areal pengelolaan Gapoktan Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, Blok 37/67, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik. Aksi itu dipergoki pengawas gapoktan saat patroli. Di persidangan, Heryanto mengakui perbuatannya, menerangkan perannya sebagai sopir pikap, serta mengungkap rencana menjual hasil panen ilegal tersebut ke peron terdekat.Majelis menilai seluruh unsur Pasal 107 huruf d UU 39/2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi. “Terdakwa bersama-sama melakukan pemanenan dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah,” terang majelis dalam pertimbangan.PN Nanga Bulik juga menegaskan penerapan keadilan restoratif karena perkara memenuhi kriteria PERMA No. 1 Tahun 2024. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025 Terdakwa dan pihak Gapoktan mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Lamandau: Terdakwa mengganti kerugian Rp 4.300.000 dan menyatakan penyesalan. “Perdamaian dilakukan tanpa paksaan dan telah memenuhi tujuan pemulihan korban, pemulihan hubungan para pihak, serta adanya pertanggungjawaban Terdakwa,” ujar majelis.Terkait barang bukti, pengadilan menetapkan uang hasil penggantian 145 janjang sawit senilai Rp 4.333.000 dikembalikan melalui Ketua Gapoktan, satu unit pikap Suzuki New Carry hitam tanpa nopol dikembalikan kepada Terdakwa, sementara satu buah tojok dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu.Dalam penekanan akhirnya, majelis menyebut pidana penjara menjadi jalan terakhir. Penahanan yang telah dijalani dinilai cukup menumbuhkan efek jera. “Dengan mengedepankan keadilan restoratif, pengadilan berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan—korban terpulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan ketertiban sosial terjaga,” tutup majelis. (Dharma Setiawan Negara/al)

PN Nanga Bulik Terapkan RJ Perkara Pencurian, Ini Alasannya!

article | Berita | 2025-02-21 10:20:10

Lamandau - Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik terapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pencurian. Adanya perdamaian dengan korban, menjadi alasan dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa Nur Sokhib dan Feris Sofyan.“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir”, ucap Ketua Majelis Denny Budi Kusuma didampingi Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga dan Mohammad Pandi Alam pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (20/02/2025).Perkara yang teregister nomor 2/Pid.B/2025/PN Ngb., tersebut bermula dari kedua terdakwa ditangkap massa saat hendak membawa lari motor korban. Meski berhasil diamankan, motor korban mengalami kerusakan karena terjatuh.“… perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsur pasal sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.” kata Ketua Majelis dalam sidang di gedung PN Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Sedangkan Para Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.Penerapan RJ sendiri sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2024. “Menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku,” dikutip dari putusan yang dijadikan dasar Majelis Hakim mendorong komunikasi konstruktif hingga tercapai perdamaian.Lebih lanjut, dilansir dari pertimbangan putusan, fakta mengenai nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah sebagaimana Pasal 6 Perma 1/2024) dan kedua terdakwa telah membenarkan dakwaan menjadi alasan kuat dijalankan RJ dalam perkara tersebut.“Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan mengganti kerugian yang dialami korban dan telah saling memaafkan,” ujar Majelis Hakim. “Dalam RJ, pidana penjara merupakan upaya terakhir, terjadinya perdamaian menghindarkan penerapan perampasan kemerdekaan terhadap kedua terdakwa,” tegas Majelis Hakim.“Kami menerima Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.