Cari Berita

Amar yang Terlupakan dalam Putusan Pidana Pengawasan

Anisa Lestari- Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-07-11 14:00:59
Dok. Penulis. Al.

Masih teringat dalam benak Penulis, saat berdiskusi mengenai pidana pengawasan muncul pertanyaan “Perlukah dicantumkan amar pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan terdakwa dalam putusan yang menjatuhkan pidana pengawasan?”. 

Pertanyaan tersebut berangkat dari kekhawatiran jika tidak dicantumkan, maka saat terpidana menjalani pidana penjara karena melanggar syarat umum atau syarat khusus, lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan tersebut tidak akan diperhitungkan. Padahal esensi pengurangan masa tersebut adalah memastikan bahwa waktu seseorang telah kehilangan kemerdekaannya selama proses peradilan tetap diperhitungkan, apabila pada akhirnya ia diwajibkan menjalani pidana penjara.

Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Suatu model pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara karena hukum pidana saat ini memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana. Walaupun jenis pidana pokok, penjelasan Pasal 75 KUHP menentukan pidana pengawasan adalah cara pelaksanaan dari pidana penjara yaitu pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang secara konseptual serupa dengan pidana bersyarat dalam Pasal 14a hingga 14f Wetboek van Strafrecht (WvS).

Baca Juga: Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers

Penjatuhan pidana pengawasan mengandung konsekuensi hukum bahwa terpidana tidak menjalani pidana penjara, melainkan menjalani masa pengawasan dengan kewajiban mematuhi syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan putusan. Namun, apabila selama masa pengawasan syarat tersebut dilanggar, pidana penjara yang telah ditentukan dapat diperintahkan untuk dilaksanakan. Konsekuensi ini menunjukkan bahwa pidana pengawasan memiliki karakter yang serupa dengan pidana bersyarat, sama-sama memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri di luar lembaga pemasyarakatan atau mengedepankan pembinaan di tengah masyarakat (community-based sentence), tetapi tetap membuka kemungkinan pelaksanaan pidana penjara apabila tujuan itu tidak tercapai.

Merujuk pada format amar putusan pemidanaan berupa pidana bersyarat dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 maupun alternatif redaksi amar putusan pidana pengawasan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026, rumusan amar pada kedua pedoman tersebut tidak mencantumkan adanya amar pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan terdakwa. Menarik membandingkannya dengan rumusan amar penuntutan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yang justru memuat pengurangan masa tersebut bila terdakwa menjalani pidana penjara karena melanggar syarat umum atau syarat khusus. 

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan: apakah putusan yang tidak mencantumkan amar pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan bertentangan dengan Pasal 108 ayat (7) KUHAP, bahkan berimplikasi pada batal demi hukumnya putusan?.

Kewajiban pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan pada Pasal 108 ayat (7) KUHAP merupakan rumusan yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). KUHAP baru mengubahnya dengan menambahkan rumusan “yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap mengurangi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan”. Perubahan memperjelas bahwa masa penangkapan dan/atau penahanan yang dihitung pengurangannya yaitu sepanjang yang telah dijalani oleh terdakwa selama putusan belum inkracht, dan terdakwa dijatuhi pidana penjara waktu tertentu atau pidana denda.

Sementara dalam pidana pengawasan, meskipun terdakwa dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tidak serta-merta dijalankan. Pelaksanaannya ditangguhkan selama masa pengawasan karena bergantung pada pemenuhan syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan dalam putusan. Selama terdakwa memenuhi syarat-syarat tersebut, pidana penjara tidak dilaksanakan. 

Menurut Penulis, karena yang menjadi objek pelaksanaan dalam pidana pengawasan adalah masa pengawasan beserta pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan dan bukan pidana penjara itu sendiri, maka pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan belum memiliki objek untuk diperhitungkan. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya amar tersebut merupakan konsekuensi logis dari konstruksi pidana pengawasan.

Dari perspektif syarat sahnya putusan pemidanaan Pasal 250 ayat (1) KUHAP (sebelumnya Pasal 197 KUHAP lama), huruf a sampai huruf l, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan dimuatnya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama. Satu-satunya ketentuan yang berkaitan dengan penahanan dan wajib dimuat dalam putusan adalah perintah agar terdakwa ditahan, tetap berada dalam tahanan, atau dibebaskan sebagaimana dimaksud pada huruf k. Bahkan, kelalaian pencantumannya tidak termasuk sebagai alasan yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Persoalan kemudian muncul mengenai bagaimana menjamin pelaksanaan Pasal 108 ayat (7) KUHAP, jika amar mengenai pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan tidak dicantumkan dalam putusan. Apabila kemudian hari terpidana melanggar syarat sehingga pidana penjara harus dilaksanakan, apakah pidana tersebut akan dijalani tanpa mengurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalaninya?.

Penulis berpandangan meskipun amar tidak dicantumkan dalam suatu putusan pemidanaan, serta tidak pula mengakibatkan putusan batal demi hukum, namun pelaksanaan perintah Pasal 108 ayat (7) KUHAP merupakan ketentuan hukum acara yang bersifat imperatif. Oleh karena itu, pengurangan masa tersebut tetap wajib diperhitungkan dalam pelaksanaan putusan, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya amar putusan yang secara tegas memerintahkan pengurangan itu.

Sebagai kesimpulan karena pidana pengawasan merupakan jenis pidana yang serupa pidana bersyarat. Penulis berpendapat salah satu tujuan lembaga pidana bersyarat yang relevan dengan pidana pengawasan adalah perbaikan diri terpidana dengan harapan di kemudian hari ia tidak kembali melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, dalam penjatuhannya Hakim wajib meyakini pembinaan di luar lembaga tersebut merupakan jenis pidana yang diperkirakan akan berhasil untuk terdakwa (Pasal 70 huruf l KUHP). Mengutip pendapat Muladi dalam disertasinya mengenai Lembaga Pidana Bersyarat: “Hal ini penting untuk menjadikan lembaga pidana bersyarat berdaya guna, dan tidak menimbulkan kesan merupakan pemberian kemurahan hati”. 

Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap dapat mempertimbangkan untuk mencantumkan amar mengenai pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam putusan pidana pengawasan sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan di kemudian hari. Pertimbangan tersebut menjadi relevan mengingat pidana pengawasan bukanlah pidana yang sepenuhnya menghapus kemungkinan pelaksanaan pidana penjara. 

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Pada praktik peradilan sebelum berlakunya pidana pengawasan, terhadap putusan pidana bersyarat juga kerap dijumpai amar yang mencantumkan pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan. Pencantuman amar dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian (prudential approach) untuk mengantisipasi kemungkinan pencabutan penangguhan pelaksanaan pidana apabila terpidana melanggar syarat yang ditentukan. Dapat dimaknai, pencantuman amar tersebut lebih merupakan upaya memberikan kejelasan administrasi pelaksanaan putusan daripada menjadi syarat lahirnya hak terpidana.

Menutup tulisan ini, muncul sebuah pertanyaan: apabila sejak awal Hakim telah meyakini bahwa pembinaan di luar lembaga akan berhasil terhadap diri terdakwa, masih perlukah amar mengenai pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan dicantumkan dalam putusan pidana pengawasan? Menurut Penulis, jawabannya bergantung pada pendekatan yang dipilih Majelis Hakim. Pencantuman amar tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian untuk mengantisipasi kemungkinan berubahnya status pelaksanaan pidana di kemudian hari. Namun demikian, terlepas dari dicantumkan atau tidaknya amar tersebut, hak terpidana atas pengurangan masa penangkapan dan/atau penahanan tetap merupakan konsekuensi hukum karena secara normatif telah tertuang dalam ketentuan undang-undang. Oleh sebab itu, pemenuhannya merupakan suatu keniscayaan dalam setiap pelaksanaan putusan pidana. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…