Manado, Sulawesi Utara – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menghadirkan inovasi pelayanan peradilan melalui pelaksanaan sidang keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam pemeriksaan perkara permohonan Nomor 281/Pdt.P/2026/PN Mnd, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Harianto Mamonto dengan didampingi Panitera Pengganti Rosanny Novianty Nika. Dalam pelaksanaannya, penetapan permohonan dibacakan pada hari yang sama setelah pemeriksaan selesai, sehingga seluruh proses persidangan dapat diselesaikan dalam satu hari.
Melalui penerapan konsep One Day Service, One Day Minute, salinan penetapan juga dapat langsung diakses oleh pemohon melalui aplikasi e-Court pada hari itu juga. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk memperoleh dokumen penetapan pengadilan.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
"Pelayanan ini sangat membantu. Setelah penetapan dibacakan, saya langsung menerima salinannya melalui e-Court dan hari itu juga memperoleh surat pengantar untuk mengurus penyesuaian data paspor di Kantor Imigrasi. Prosesnya jadi jauh lebih cepat karena semua layanan dapat diselesaikan dalam satu hari," ujar pemohon setelah persidangan Jumat (10/7).
Baca Juga: Tindaklanjuti MoU Disdukcapil, Sidang Keliling Perdana PN Blangpidie Digelar
Perkara permohonan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data tanggal lahir pemohon dalam paspor yang tidak sesuai dengan data kependudukan. Dalam penetapannya, PN Manado mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Manado melakukan penyesuaian tanggal lahir pemohon dalam paspor agar sesuai dengan data yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi salah satu bentuk komitmen PN Manado dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi terkait. Melalui kolaborasi dengan Disdukcapil dan pemanfaatan layanan peradilan elektronik, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus mengakses pelayanan administrasi pemerintahan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. (say/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI