Cari Berita

Gowes for Integrity! PN Paringin Luncurkan Layanan Hukum Gratis

article | Serba-serbi | 2025-07-10 19:10:53

Balangan – Sebuah gebrakan kolaboratif antara Pengadilan Negeri Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan siap menginspirasi perubahan nyata dalam layanan publik. Melalui peluncuran program bertajuk PIAN UNDAS (Persidangan Irit dan Nyaman untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya), masyarakat diajak merasakan langsung pelayanan hukum yang GRATIS, mudah, cepat, dan terjangkau.Acara launching ini akan digelar pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pukul 06.00 WITA, bertempat di halaman PN Paringin.Tak sekadar seremoni, kegiatan ini dikemas dengan cara seru, sehat, dan penuh semangat kolaborasi, di antaranya:Senam Bersama untuk semangat pagiGowes Menjalur Paringin lewat kegiatan GOWES FOR INTEGRITYPublic Campaign Zona Integritas CollaborationLive MusicDoorprize senilai puluhan juta rupiahAdapun ketentuan Peserta GOWES FOR INTEGRITY terdiri dari:Wajib mendaftar melalui: bit.ly/gowespnparinginHadir tepat waktu dan berpakaian olahraga yang sopan dan nyamanMembawa sepeda, helm, dan perlengkapan gowes lainnyaDisediakan: sarapan pagi, hiburan, dan doorprize menarikWajib menjaga ketertiban dan kebersihanKegiatan ini merupakan bagian dari Zona Integritas Collaboration, simbol sinergi antara PN Paringin dan Pemkab Balangan untuk menghadirkan sistem peradilan yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada masyarakat. IKAW/LDR

Terapkan Restorative Justice, PN Paringin Vonis Salman 4 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-13 14:10:59

Paringin, Kab. Balangan - Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Salman Bin Santri (35) karena menabrak M. Aini Bin Tuhani (72) menggunakan sepeda motor hingga korban tidak sadarkan diri.“Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan”, kata ketua majelis Eri Murwati dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Paringin, Kamis (13/03/2025).Kasus bermula saat korban hendak menyeberangi jalan menuju ke toko kelontong di seberang rumahnya. Salman yang saat itu mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menabrak korban hingga terpental sejauh hampir dua meter dan tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan untuk mendapatkan perawatan.“Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka terbuka perdarahan aktif pada kepala dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri yang mana luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau mengancam jiwa.”, kata ketua majelis Eri Murwati didampingi Ruth Tria Enjelina Girsang dan Arya Mulatua sebagai hakim anggota.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang santunan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 27 Februari 2025. “Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024”, ungkap Eri dalam pertimbangan hukumnya.Prinsip penerapan keadilan restoratif dalam Perma 1 Tahun 2024 bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana melainkan untuk mendorong terciptanya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa.Terhadap vonis 4 bulan penjara tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.