Cari Berita

PN Singkawang Bahas Standar Pelayanan Polres dalam Kolaborasi Penegakan Hukum

article | Berita | 2025-10-02 19:25:14

Singkawang – Polres Singkawang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan Publik di Aula Sarja Arya Racana, Senin (1/10/2025). Forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas lintas instansi penegak hukum sekaligus menyatukan visi pelayanan publik di wilayah Singkawang.Sebanyak 40 perwakilan lembaga hadir, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan, Bawaslu, organisasi masyarakat, hingga unsur mahasiswa dan yayasan sosial. PN Singkawang, Kalimantan Barat, turut berpartisipasi dengan diwakili oleh hakim Muhammad Musashi.Kapolres Singkawang dalam sambutannya menegaskan komitmen kepolisian untuk membangun pelayanan publik yang lebih terbuka dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Relevansi standar pelayanan Polres dengan PN Singkawang terutama terkait aspek peradilan, mulai dari penyidikan tindak pidana, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pengambilan barang titipan atau sitaan tilang.Menurut Muhammad Musashi, keterlibatan pengadilan dalam forum ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kualitas pelayanan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.“Kami melihat standar pelayanan Polres bukan hanya urusan internal kepolisian, melainkan berdampak langsung pada proses peradilan. Ketika penyidikan tertata rapi, perlindungan terhadap korban dan aparatur itu sendiri berjalan optimal, sehingga proses hukum dari kepolisian hingga pengadilan bisa lebih prima melayani masyarakat” ujar Musashi.Diskusi berlangsung interaktif dengan beragam masukan dari instansi yang hadir. PN Singkawang menekankan pentingnya dokumentasi yang akurat, transparansi dalam proses tilang, serta akses yang mudah bagi masyarakat dalam pengambilan barang sitaan.“Sinergi ini penting agar masyarakat tidak merasa terombang-ambing antar instansi. Kami ingin memastikan bahwa dari penyidikan hingga putusan, semua berjalan dalam satu irama yang profesional,” tambahnya.FGD kemudian merumuskan benang merah masukan dari seluruh peserta, yang akan menjadi dasar finalisasi standar pelayanan Polres Singkawang. Musashi menutup dengan penekanan pada pentingnya kepastian prosedur.“Kami mendukung adanya SOP yang jelas dan terintegrasi. Dengan mengoptimalkan implementasi E-Berpadu akan semakin memperkuat sinergitas dan mempermudah pelayanan, yang pada akhirnya merupakan hak masyarakat yang harus dijamin,” tegasnya.Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama lintas instansi. Masukan dari seluruh peserta, termasuk PN Singkawang, menjadi bagian dari penyusunan standar pelayanan yang diharapkan dapat memperkuat sinergi penegakan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (al/dr)

Senyum Bahagia Warga Kalbar Ikuti Sidang Keliling PN Singkawang

article | Sidang | 2025-09-30 10:05:59

Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang keliling melalui layanan Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (Sayap Emas). Pelayanan itu dilaksanakan pada Senin (29/9) kemarin. Bertempat di aula Kantor Kelurahan Sedau, kegiatan ini menjadi sarana mendekatkan proses peradilan kepada warga yang membutuhkan akses hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.Sidang kali ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Musashi dengan panitera pengganti Dedi Suprayogi dan dihadiri Panitera Eka Fitriasari. Perkara yang diperiksa adalah permohonan nomor 169/Pdt.P/2025/PN Skw terkait administrasi kependudukan.Jenis perkara seperti ini, misalnya permohonan perubahan nama, atau pengesahan akta perkawinan sebenarnya sederhana. Namun jika harus diproses di kantor pengadilan, sering kali menyita waktu dan biaya bagi masyarakat di daerah pelosok.“Program ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Terutama yang memiliki akses terbatas ke kantor pengadilan,” ujar Eka.Hadir pula Lurah Sedau yang turut memfasilitasi jalannya sidang. Dukungan pemerintah kelurahan dan Kota Singkawang melalui nota kesepahaman memperlihatkan adanya kerja sama lintas lembaga agar layanan hukum lebih mudah dirasakan warga.“Terima kasih atas apresiasi dan dukungan pemerintah Kota Singkawang, sehingga program ini dapat berjalan lancar,” ucap Eka.Suasana persidangan berlangsung tertib dan disaksikan langsung masyarakat setempat. Warga tidak hanya bisa mengikuti proses hukum secara dekat, tetapi juga merasakan manfaat nyata dari layanan peradilan yang hadir di lingkungan mereka.Sidang keliling di Kelurahan Sedau ini pun disambut positif oleh warga sebagai upaya sederhana namun penting dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata. (Gillang Pamungkas/al/wi)

PN Singkawang Penuhi Undangan KPK, Ada Apa?

article | Berita | 2025-09-18 14:15:01

Singkawang, Kalimantan Barat – Gedung pertemuan Pemerintah Kota Singkawang menjadi panggung bagi gerakan moral pemberantasan korupsi. Dalam agenda sosialisasi bertema Pemulihan Aset (Asset Recovery) pada Rabu (18/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hadir bukan sekadar memberi ceramah, tetapi mengajak semua pihak untuk bertindak.Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Singkawang ini dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Singkawang yang dihadiri oleh Winarko, Kasub Bagian Umum dan Keuangan. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa membangun kota bukan hanya soal fisik dan tata kelola, tetapi soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh aparat dan lembaga negara.“Membangun kota ini bukan hanya membangun gedung dan tata kelola pemerintahan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparat dan lembaga negara”, ucap Wali Kota dalam sambutannya.Narasumber utama, Mungki Hadipratikto (Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI) mengungkap fakta mencengangkan bahwa Indonesia berada di peringkat 99 dengan skor IPK 37/100 menurut Transparansi Internasional. “Ini bukan capaian yang membanggakan. Kita harus tingkatkan pemberantasan korupsi, dan itu dimulai dari diri sendiri” tegasnya.Pemulihan asset sebagaimana tercanutm dalam Perkom No. 7/2020 merupakan serangkaian kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara yang dimulai dari pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka/terdakwa/terpidana dan/atau pihak terkait lainnya yang diketahui atau patut diduga hasil dan/atau digunakan dalam melakukan tipikor dan/atau tindak pidana pencucian uang, pengelolaan barang bukti titipan/sitaan dan rampasan, dan eksekusi.“Aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali ke masyarakat. Itu bukan sekadar wacana, tapi mandat keadilan” ujarnya.Di akhir sesi narasumber menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ketika aset hasil korupsi dikembalikan kepada rakyat, maka hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Singkawang telah memulai langkahnya dan mengajak masyarakat menjaga agar langkah itu tidak berhenti di ruang sosialisasi.Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung dinamis, menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu pemulihan aset. Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. (al/ldr)

Lolos Tahap III Wawancara KIP, PN Singkawang Bagikan Kiat Pengelolaan PPID

article | Berita | 2025-09-11 13:55:24

Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang berhasil melaju ke tahap III penilaian kinerja dan layanan kategori Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Wawancara daring digelar pada Selasa (9/9/2025) sebagai bagian dari rangkaian penilaian yang berlangsung pada 8–12 September 2025.PN Singkawang termasuk dalam satuan kerja yang dinyatakan lolos Tahap II melalui Surat Nomor 205/DJU/PENG.KP3.4.4/VIII/2025. Tahap lanjutan ini menilai sejauh mana pengadilan mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.Pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik secara umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Di tingkat peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai acuan teknis bagi seluruh satuan kerja. Kedua aturan tersebut menjadi dasar dalam penilaian, mulai dari aspek ketersediaan informasi, mekanisme pelayanan, hingga pengelolaan permohonan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Menjelang wawancara, PN Singkawang melakukan sejumlah langkah persiapan. Koordinasi lintas bagian digelar untuk memastikan setiap unit memahami tugasnya, peninjauan dokumen dilakukan agar mudah diakses, serta simulasi internal disiapkan untuk melatih kelancaran komunikasi dalam sesi daring.“Kami menekankan pentingnya kerja sama tim dan pemahaman yang utuh terhadap regulasi KIP. Setiap bagian harus tahu perannya masing-masing,” ujar Ketua PN Singkawang, Cita Savitri.Salah satu aspek penting dalam pengelolaan KIP adalah pelaksanaan uji konsekuensi. Mekanisme ini berfungsi menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka untuk publik atau justru dikecualikan karena alasan tertentu, misalnya menyangkut rahasia negara, privasi, atau potensi mengganggu proses penegakan hukum. “acuan utama pelaksanaan uji konsekuensi adalah kepentingan publik”, demikian Cita Savitri menambahkan.PN Singkawang menempatkan uji konsekuensi sebagai proses rutin yang dilakukan secara berkala. “Kami melakukan uji konsekuensi tidak hanya saat ada permohonan informasi, tetapi juga tiap periode tertentu agar informasi publik selalu terbarui. Kegiatan ini adalah bagian dari monev pelayanan informasi sebagaimana ketentuan SK SEKMA Nomor: 631/SEK/SK/VII/2023. Dengan cara ini, daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan bisa terjaga akurasinya,” jelas Cita Savitri.Kiat ini menjadi penting karena seringkali masyarakat belum mengetahui bahwa keterbukaan informasi memiliki batasan tertentu yang diatur undang-undang. Melalui uji konsekuensi yang konsisten, pengadilan dapat memastikan hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.PN Singkawang berharap capaian ini dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus memperkuat budaya transparansi. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari keterbukaan informasi yang cepat, jelas, dan akuntabel,” tutup Cita Savitri. (al/ldr)

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.